PERATURAN NOMOR X.A.2 :
PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Kep-65/PM/1996, 17 Januari 1996

 
1.

Setiap Bursa Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:

 
a. Emiten yang Efeknya tercatat di Bursa Efek;
b.

status dan kegiatan para Anggota Bursa Efek;

c.

penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan

d.

pengelolaan administrasi dan manajemen Bursa Efek sebagai Perseroan.

2.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a.

anggaran dasar Emiten beserta semua perubahannya, laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan mutasi kepemilikan Efek dan laporan-laporan lain yang diwajibkan oleh Bursa Efek untuk dipenuhi oleh Emiten; dan

b.

hal-hal yang menyangkut pemenuhan persyaratan pencatatan Efek, kriteria pembekuan dan pembatalan pencatatan Efek.

3.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a.

daftar Anggota Bursa Efek dan anggaran dasar Anggota Bursa Efek serta perubahannya;

b.

daftar nama dan alamat anggota direksi dan dewan komisaris serta Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi;

c.

penerimaan, pengunduran diri, pembekuan, pemberhentian dan penerimaan kembali sebagai Anggota Bursa Efek;

d.

catatan kegiatan Anggota Bursa Efek dan wakil-wakilnya termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan; dan

e.

catatan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek dan wakil-wakilnya serta tindakan disiplin yang pernah diambil.

4.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c peraturan ini terdiri dari sekurangkurangnya:

 
a.

daftar transaksi Efek harian dengan merinci nama Efek yang diperdagangkan, harga dan jumlah unit masing-masing Efek;

b. indeks harga saham;
c.

laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal;

d. transaksi yang dibatalkan disertai alasan pembatalannya;
e.

perubahan jam perdagangan di Bursa Efek serta usulan diberlakukannya hari libur Bursa;

f. penghentian sementara perdagangan suatu Efek;
g. pembatalan Transaksi Bursa;
h.

kegiatan atau kecenderungan Transaksi Bursa secara luar biasa yang terjadi di Bursa Efek;

i.

informasi bersifat rahasia yang menurut Bursa Efek dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;

j.

penyelesaian perselisihan antar Anggota Bursa Efek; dan

k.

tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.

5.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d peraturan ini terdiri dari sekurang-kurangnya:

 
a.

anggaran dasar beserta semua perubahannya;

b.

buku Daftar Pemegang Saham dan administrasi penyimpanannya;

c.

notulen Rapat Umum Pemegang Saham, rapat direksi dan atau dewan komisaris, rapat komite atau panitia;

d.

perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;

e.

pembentukan komite atau panitia dan atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan

f.

dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Bursa Efek sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

6.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 peraturan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Bapepam.

7.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN BURSA