| PERATURAN NOMOR II.J.1 : |
|
PENGENAAN BIAYA TAHUNAN ATAS BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
| Nomor Kep- 181/BL/2007, 13 Juni 2007 |
| 1. |
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan biaya tahunan masing-masing sebesar 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari pendapatan usaha tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi anggaran. |
| 2. |
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib disetorkan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ke Kas Negara setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada setiap tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober tahun berjalan, dan Januari tahun berikutnya. |
| 3. |
Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan penerimaan negara dan disetor ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dengan kode MAP 423483 dan asli lembar ke-5 (kelima) bukti penyetoran ke Kas Negara tersebut wajib segera disampaikan ke Bapepam dan LK. |
| 4. |
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran tersebut paling lama pada periode pembayaran bulan April tahun berikutnya. |
| 5. |
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam angka 3, maka kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas penerimaan negara yang terutang dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada periode berikutnya. |
| 6. |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4, penyetoran biaya tahunan atau kekurangan pembayaran tidak dilakukan, Bapepam dan LK memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi biaya tersebut ditambah denda berupa bunga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama. |
| 7. |
Besarnya denda sebagaimana dimaksud dalam angka 6 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kewajiban yang harus disetor. |
| 8. |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran pertama sebagaimana dimaksud dalam angka 6 telah lewat, maka Bapepam dan LK memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua. |
| 9. |
Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat teguran kedua sebagaimana dimaksud dalam angka 8 telah lewat, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
| 10. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| Ditetapkan
di : Jakarta pada tanggal : 13 Juni 2007 |
|
| Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
|
| ttd. | |
| A. Fuad
Rahmany NIP 060063058 |
|
| Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008 |
|