DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
| Nomor | : | SE-18/PJ.41/1993 |
| Tanggal | : | Jakarta, 31 Agustus 1993 |
| Perihal | : | Perlakuan PPh atas saham bonus yang diterima pemegang saham yang berasal dari konversi Agio Saham. |
|
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai perlakuan PPh atas saham bonus yang diterima Pemegang Saham dari perseroan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa (go public), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: |
| 1. |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1994, penghasilan yang menjadi obyek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali jenis-jenis penghasilan tertentu yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. |
||||||||||||||||
| 2. |
Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. |
||||||||||||||||
| 3. |
Saham Bonus ex konversi Agio Saham sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. |
||||||||||||||||
|
Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23. |
|||||||||||||||||
| 4. |
Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan perunit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. |
||||||||||||||||
|
Oleh karena itu apabila saham-saham dimaksud (saham bonus ex konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh 1984. |
|||||||||||||||||
| 5. |
Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/diperoleh. |
||||||||||||||||
| Contoh : | |||||||||||||||||
|
Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham dengan harga perolehan Rp. 3.000,00 per lembar saham. |
|||||||||||||||||
|
Pada tahun 1992 PT XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. |
|||||||||||||||||
|
Pada bulan Agustus 1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp. 5.000,00 per lembar saham. |
|||||||||||||||||
|
Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari keuntungan atas enjualan saham adalah: |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 6. |
Perlu ditambahkan penegasan, bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku atas saham bonus yang berasal dari konversi agio saham. |
||||||||||||||||
|
Sedangkan saham bonus yang berasal dari retained earning adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) UU PPh 1984. |
| Demikian untuk dimaklumi. |
| Direktur Jenderal Pajak |
| Fuad Bawazier NIP. 060041162 |
Tindasan kepada Yth. :
| 1. | Bapak Menteri Keuangan R.I.; |
| 2. | Ketua Bapepam; |
| 3. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
| 4. | Para Direktur/Kepala Pusat DJP; |
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.