SURAT EDARAN
NOMOR: SE-01/BL/2007, Tanggal 8 Februari 2007
TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DALAM RANGKA KETERBUKAAN INFORMASI
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-udang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 ayat (1), dan Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, serta dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan di Pasar Modal, bersama ini diberitahukan halhal sebagai berikut:
1. |
Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka: |
||||
|
|||||
2. |
Dalam hal laporan keuangan anak perusahaan dimaksud wajib diaudit oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1988 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, maka laporan keuangan tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dalam bentuk yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. |
||||
3. |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, merupakan bagian dari kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran dan wajib disampaikan bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendafataran kepada Bapepam dan LK. |
||||
4. |
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, tidak berlaku bagi Penawaran Umum saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Peraturan Nomor IX.A.12 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham. |
||||
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.