SURAT EDARAN
Nomor: SE-05/BL/2006, 2 Oktober 2006
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI MENGENAI BIAYA YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM


Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan Prinsip Keterbukaan, khususnya yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) memandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Bapepam Nomor X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Informasi tentang biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka Penawaran Umum wajib diungkapkan sesuai ketentuan sebagai berikut:

1.

Dalam bab tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum, baik pada Prospektus, Prospektus Ringkas maupun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum agar diungkapkan rincian biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum, baik dalam persentase (%) tertentu atau dalam nilai absolut (denominasi mata uang), yang antara lain meliputi:

 
a. biaya jasa penjaminan (underwriting fee);
b. biaya jasa penyelenggaraan (management fee);
c. biaya jasa penjualan (selling fee);
d. biaya jasa profesi penunjang pasar modal;
e. biaya jasa lembaga penunjang pasar modal; dan
f. biaya jasa konsultasi keuangan (financial advisory fee).
2.

Dalam hal terdapat perbedaan informasi yang diungkapkan dalam Prospektus maupun Prospektus Ringkas dengan informasi yang diungkapkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dimaksud wajib ditambahkan penjelasan yang cukup mengenai penyebab perbedaan informasi tersebut.

3.

Kewajiban pengungkapan informasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini mulai berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran setelah tanggal 1 Nopember 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ketua

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058

 

Tembusan:
1. Menteri Keuangan RI;
2. Sekretaris dan Para Kepala Biro di lingkungan Bapepam dan LK;
3. Direksi PT. Bursa Efek Jakarta;
4. Direksi PT. Bursa Efek Surabaya;
5. Direksi PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
6. Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia;
7. Direksi PT Pemeringkat Efek Indonesia;
8. Direksi PT Kasnic Credit Rating Indonesia;
9. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia;
10. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
11. Ketua Asosiasi Wali Amanat Pasar Modal;
12. Ketua Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia;
13. Ketua Forum Akuntan Pasar Modal – IAI;
14. Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal;
15. Ketua Forum Penilai Pasar Modal; dan
16. Ketua Ikatan Notaris Indonesia.


DAFTAR SURAT EDARAN