|
| a. |
Tanggung Jawab atas Laporan
Keuangan Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyajian laporan keuangan. |
| b. |
Bahasa Pelaporan Laporan
keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga dibuat selain
dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus memuat informasi yang sama. |
|
Dalam hal terdapat perbedaan
penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan
keuangan dalam bahasa Indonesia. |
| c. |
Mata Uang Pelaporan |
|
| 1) |
Mata uang pelaporan yang
digunakan oleh perusahaan di Indonesia adalah mata uang rupiah. Perusahaan dapat
menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya apabila mata uang
tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional. |
| 2) |
Laporan keuangan konsolidasi
disajikan dalam mata uang fungsional setelah mempertimbangkan indikator mata uang
fungsional terhadap induk perusahaan dan tiap anak perusahaan. |
|
| d. |
Periode Pelaporan |
|
| 1) |
Tahun buku perusahaan
mencakup periode satu tahun. Apabila, dalam keadaan luar biasa, tahun buku perusahaan
berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau pendek dari
periode satu tahun, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan,
perusahaan harus mengungkapkan: |
|
| a) |
alasan penggunaan tahun buku yang lebih
panjang atau pendek dari periode satu tahun; dan |
| b) |
fakta bahwa jumlah komparatif
dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas
laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan. |
|
| 2) |
Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan
keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan
perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak
perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan
konsolidasi sepanjang: |
| |
| a) |
Perbedaan tanggal
pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan |
| b) |
Peristiwa atau
transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan
tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasi. |
| |
Apabila laporan keuangan dengan tanggal
pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan
konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari
setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi
antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut. |
|
|
| e. |
Saling Hapus (Offseting) |
| |
Pos aktiva dan kewajiban, dan pos penghasilan
dan beban tidak boleh saling hapus, kecuali diperkenankan oleh PSAK. |
| f. |
Konsistensi Penyajian |
| |
| 1) |
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam
laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali: |
| |
| a) |
Terjadi perubahan yang signifikan terhadap
sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang
lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau |
| b) |
Perubahan penyajian yang diperkenankan oleh
PSAK. |
|
| 2) |
Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangan diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi
untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus
diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan, maka alasan dan sifat
perubahan seandainya dilakukan reklasifikasi harus diungkapkan. |
|
| g. |
Materialitas dan Agregasi |
| |
| 1) |
Material adalah istilah yang
digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang dianggap wajar untuk diketahui oleh pengguna laporan
keuangan dan Bapepam. Kecuali ditentukan secara khusus, pengertian material adalah 5%
dari jumlah seluruh aktiva untuk akunakun aktiva, 5% dari jumlah seluruh kewajiban untuk
akun-akun kewajiban, 5% dari jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun
ekuitas, 10% dari pendapatan untuk akun-akun laba rugi, dan 10% dari laba sebelum pajak
untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi seperti perubahan estimasi
akuntansi. |
| 2) |
Akun-akun yang material disajikan terpisah
dalam laporan keuangan. Untuk akun-akun yang nilainya tidak material, tetapi merupakan
komponen utama laporan keuangan, harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk
akun-akun yang nilainya tidak material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat digabungkan
dalam pos tersendiri, namun harus dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam
Catatan atas Laporan Keuangan. |
| 3) |
Akun yang berbeda tetapi mempunyai sifat
atau fungsi yang sama dapat digabungkan dalam satu pos jika saldo masing-masing akun
tidak material. Contoh pos hasil penggabungan antara lain Biaya Dibayar di
Muka, Pendapatan Diterima di Muka dan lain sebagainya. Jika penggabungan beberapa akun di
atas mengakibatkan jumlah keseluruhan menjadi material, maka unsur yang jumlahnya
terbesar agar disajikan tersendiri. |
|
| h. |
Informasi Komparatif |
| |
| 1) |
Dalam rangka
penyampaian laporan berkala, laporan keuangan tahunan harus
disajikan secara perbandingan untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Sedangkan untuk laporan keuangan interim harus disajikan
secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya. Laporan laba rugi interim harus mencakup periode
sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir
yang dilaporkan. |
| 2) |
Dalam rangka
Penawaran Umum oleh perusahaan yang bukan dikategorikan
sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, laporan keuangan
yang disajikan adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun buku
terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan yang berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun buku. |
| 3) |
Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan
yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, laporan keuangan yang
disajikan adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak
berdirinya bagi Perusahaan Menengah atau Kecil yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku. |
| 4) |
Dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun buku terakhir. |
| |
Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka
laporan keuangan interim harus disertakan dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak
melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari. |
|
| i. |
Laporan Keuangan Konsolidasi |
| |
| 1) |
Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan
seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Pengendalian dianggap
ada apabila induk perusahaan memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
(melalui anak perusahaan), lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun
suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada
apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: |
| |
| a) |
Mempunyai
hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu
perjanjian dengan investor lainnya; |
| b) |
Mempunyai
hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial
dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar
atau perjanjian; |
| c) |
Mampu menunjuk atau memberhentikan
mayoritas pengurus perusahaan; atau |
| d) |
Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat
pengurus. |
|
| 2) |
Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan
dalam hal: |
| |
| a) |
Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham
anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau
dialihkan dalam jangka pendek; atau |
| b) |
Anak
perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang
sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya
dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan. |
|
| 3) |
Walaupun anak perusahaan bergerak dalam
jenis usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis usaha induk
perusahaan, laporan keuangan anak perusahaan tersebut tetap harus dimasukkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasi. |
| 4) |
Dalam menyusun laporan keuangan
konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu per satu (line by
line basis) dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas,
pendapatan dan beban. |
| 5) |
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan
menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang
sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun
laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi
yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut
terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi. |
|
| j. |
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa adalah: |
| |
| 1) |
Perusahaan
yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau
dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama,
dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries
dan fellow subsidiaries); |
| 2) |
Perusahaan
asosiasi (associated company); |
| 3) |
Perorangan yang memiliki, baik secara
langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh
secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan
dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau
dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor); |
| 4) |
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari
perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan |
| 5) |
Perusahaan dimana suatu kepentingan
substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang
diuraikan dalam angka 3) atau 4), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan
atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi
atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan
yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor. |
|
| k. |
Dalam penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi,
Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, harus disertai dengan pernyataan
bahwa Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan
keuangan. |
| l. |
Apabila perusahaan melakukan penyajian
kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan
disajikan kembali dan nomor referensi yang mengacu kepada Catatan atas Laporan
Keuangan yang menjelaskan penyajian kembali tersebut harus disajikan pada kolom
tahun dimana laporan keuangan tersebut disajikan kembali, masing-masing di Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. |
| m. |
Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
harus diperlakukan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
Perubahan estimasi akuntansi
|
| |
Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan
kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru,
bertambahnya pengalaman atau perkembangan lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus
diperlakukan secara prospektif. |
| 2) |
Perubahan Kebijakan Akuntansi |
| |
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya
jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh
peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan
bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi
yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan. |
| 3) |
Kesalahan Mendasar |
| |
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. |
| |
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau
koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan
melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya
dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. |
| |
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak
praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan
standar akuntansi keuangan baru. |
|
|