| 1) |
Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan
seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Pengendalian dianggap
ada apabila induk perusahaan memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung
(melalui anak perusahaan), lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun
suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada
apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: |
| |
| a) |
Mempunyai hak suara yang lebih dari 50%
berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya; |
| b) |
Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan
kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau
perjanjian; |
| c)
|
Mampu menunjuk atau memberhentikan
mayoritas pengurus perusahaan; atau |
| d) |
Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat
pengurus. |
|
| 2) |
Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan
dalam hal: |
| |
| a) |
Pengendalian dimaksudkan untuk sementara,
karena saham anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam
jangka pendek; atau |
| b) |
Anak perusahaan dibatasi oleh suatu
restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana
kepada induk perusahaan. |
|
| 3) |
Walaupun anak perusahaan bergerak dalam
jenis usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis usaha induk
perusahaan, laporan keuangan anak perusahaan tersebut tetap harus dimasukkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasi. |
| 4) |
Dalam menyusun laporan keuangan
konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu per satu (line by
line basis) dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas,
pendapatan dan beban. |
| 5) |
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan
menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang
sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun
laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi
yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut
terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi. |