PERATURAN NOMOR VIII.G.7 :
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kep- 06/PM/2000,  13 Maret 2000


2. KHUSUS
a.

Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

b.

Bahasa Pelaporan Laporan keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga dibuat selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus memuat informasi yang sama.

 

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.

c. Mata Uang Pelaporan
 
1)

Mata uang pelaporan yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia adalah mata uang rupiah. Perusahaan dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya apabila mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.

2)

Laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam mata uang fungsional setelah mempertimbangkan indikator mata uang fungsional terhadap induk perusahaan dan tiap anak perusahaan.

d. Periode Pelaporan
 
1)

Tahun buku perusahaan mencakup periode satu tahun. Apabila, dalam keadaan luar biasa, tahun buku perusahaan berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, perusahaan harus mengungkapkan:

 
a)

alasan penggunaan tahun buku yang lebih panjang atau pendek dari periode satu tahun; dan

b)

fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan.

2)

Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:

 
a)

Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan

b)

Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi.

 

Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.

e. Saling Hapus (Offseting)
 

Pos aktiva dan kewajiban, dan pos penghasilan dan beban tidak boleh saling hapus, kecuali diperkenankan oleh PSAK.

f. Konsistensi Penyajian
 
1)

Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten, kecuali:

 
a)

Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau

b) Perubahan penyajian yang diperkenankan oleh PSAK.
2)

Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan. Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan, maka alasan dan sifat perubahan seandainya dilakukan reklasifikasi harus diungkapkan.

g. Materialitas dan Agregasi
 
1)

“Material” adalah istilah yang digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang dianggap wajar untuk diketahui oleh pengguna laporan keuangan dan Bapepam. Kecuali ditentukan secara khusus, pengertian material adalah 5% dari jumlah seluruh aktiva untuk akunakun aktiva, 5% dari jumlah seluruh kewajiban untuk akun-akun kewajiban, 5% dari jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas, 10% dari pendapatan untuk akun-akun laba rugi, dan 10% dari laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi.

2)

Akun-akun yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan. Untuk akun-akun yang nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama laporan keuangan, harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun yang nilainya tidak material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat digabungkan dalam pos tersendiri, namun harus dijelaskan sifat dari unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

3)

Akun yang berbeda tetapi mempunyai sifat atau fungsi yang sama dapat digabungkan dalam satu pos jika saldo masing-masing akun tidak material. Contoh pos hasil penggabungan antara lain Biaya Dibayar di Muka, Pendapatan Diterima di Muka dan lain sebagainya. Jika penggabungan beberapa akun di atas mengakibatkan jumlah keseluruhan menjadi material, maka unsur yang jumlahnya terbesar agar disajikan tersendiri.

h. Informasi Komparatif
 
1)

Dalam rangka penyampaian laporan berkala, laporan keuangan tahunan harus disajikan secara perbandingan untuk 2 (dua) tahun terakhir. Sedangkan untuk laporan keuangan interim harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan.

2)

Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan yang bukan dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun buku.

3)

Dalam rangka Penawaran Umum oleh perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya bagi Perusahaan Menengah atau Kecil yang berdiri kurang dari 2 (dua) tahun buku.

4)

Dalam rangka Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, laporan keuangan yang disajikan adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir.

 

Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan tahunan terakhir, maka laporan keuangan interim harus disertakan dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.

i. Laporan Keuangan Konsolidasi
 
1)

Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Pengendalian dianggap ada apabila induk perusahaan memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:

 
a)

Mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya;

b)

Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

c)

Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan; atau

d) Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
2) Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan dalam hal:
 
a)

Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek; atau

b)

Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.

3)

Walaupun anak perusahaan bergerak dalam jenis usaha yang berbeda atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan jenis usaha induk perusahaan, laporan keuangan anak perusahaan tersebut tetap harus dimasukkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi.

4)

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu per satu (line by line basis) dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban.

5)

Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.

j.

“Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa” adalah:

 
1)

Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);

2) Perusahaan asosiasi (associated company);
3)

Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);

4)

Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan

5)

Perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam angka 3) atau 4), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

k.

Dalam penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, harus disertai dengan pernyataan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan.

l.

Apabila perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan sebelumnya, maka keterangan “disajikan kembali” dan nomor referensi yang mengacu kepada Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan penyajian kembali tersebut harus disajikan pada kolom tahun dimana laporan keuangan tersebut disajikan kembali, masing-masing di Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.

m.

Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar harus diperlakukan sebagai berikut:

 
1) Perubahan estimasi akuntansi
 

Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru, bertambahnya pengalaman atau perkembangan lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus diperlakukan secara prospektif.

2) Perubahan Kebijakan Akuntansi
 

Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.

3) Kesalahan Mendasar
 

Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.

 

Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.

 

Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.

   

INDEX LAPORAN KEUANGAN