PERATURAN NOMOR VIII.G.7 :
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kep- 06/PM/2000, 13 Maret 2000
LAPORAN ARUS KAS
| 1) | Pengertian | ||||||||||||||||||||
|
Laporan ini menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas dalam aktivitas perusahaan selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. |
|||||||||||||||||||||
| 2) | Komponen Utama Laporan Arus Kas | ||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 3) | Aktivitas yang Tidak Mempengaruhi Arus Kas | ||||||||||||||||||||
|
Aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempengaruhi arus kas, dirinci dan
disajikan tersendiri di luar Laporan Arus Kas. Transaksi ini antara lain dapat
berupa
perolehan aktiva tetap dengan menerbitkan efek bersifat hutang atau melalui sewa
guna usaha, konversi hutang menjadi modal, kapitalisasi biaya pinjaman selama
|
|||||||||||||||||||||
| 4) |
Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasikan sebagai
aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan disajikan
|
||||||||||||||||||||