PERATURAN NOMOR VIII.G.7 :
PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Kep- 06/PM/2000, 13 Maret 2000
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
| a. | Umum | ||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Namun demikian, pengungkapannya mencakup tetapi tidak terbatas pada unsur-unsur yang diuraikan dalam huruf b berikut ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
xxxxxxxxxxxxxx
| b. | Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan |
| 1) | Gambaran Umum Perusahaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain adalah: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Ikhtisar Kebijakan Akuntansi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BBB
| 3) |
Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan |
|
Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan memperhatikan urutan penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, serta informasi tambahan. |
cc
| a) | Aktiva | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
aa
| b) | Kewajiban | ||||||||||||||||||||||||
| Kewajiban Lancar | |||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
(a) Rincian jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
asing, tanggal jatuh
tempo, dan tingkat bunga;
(b) Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain; dan
default
(c) Penjelasan mengenai kondisi wesel bayar (misalnya kondisi ).
(3) Hutang Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Pemisahan antara hutang usaha pada pihak ketiga dengan pihak yang memiliki
hubungan
istimewa;
(b) Rincian hutang berdasarkan jenis mata uang serta nilainya;
(c)
Sifat dari transaksi; dan
(d) Jaminan yang diberikan oleh perusahaan dengan menunjuk akun-akun yang
berhubungan.
(4) Hutang Pajak
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Jenis dan jumlahnya; dan
(b)
Informasi mengenai ketetapan pajak.
(5) Beban Masih Harus Dibayar
Yang harus ungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang
belum jatuh
tempo.
(6) Kewajiban Lancar Lain-lain
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Rincian menurut jenis dan jumlahnya;
default
(b) Untuk kewajiban jangka panjang yang : pokok pinjaman dan bunga, alasan
default
penyebab, dan langkah-langkah penyelesaian;
(c)
Untuk garansi produk: jenis produk, sifat garansi dan masa berlakunya garansi;
dan
(d) Untuk beban tangguhan atas perjanjian kepegawaian seperti jaminan kesehatan
masa
pensiun: uraian mengenai jaminan dan jumlah pegawai yang berhak atas jaminan
tersebut.
Kewajiban Tidak Lancar
(7) Pinjaman Jangka Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian hutang berdasarkan nama bank, jenis mata uang serta nilainya;
(b) Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo;
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(d) Penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan
tujuan perolehannya;
default
(e) Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya restrukturisasi hutang, kondisi
);
(f) Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
(g) Persyaratan lain yang penting seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
(h) Pengungkapan informasi sehubungan dengan kewajiban berbunga jangka
panjangyang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal neracatetapi tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang,
antara lain adalah:
Nama bank dan jumlahnya; dan
Ringkasan perjanjian lama dan baru yang meliputi tanggal kesepakatan,
jangkawaktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
(8) Hutang Sewa Guna Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian perusahaan sewa guna usaha (lessor) dan nilainya;
(b) Jumlah angsuran sewa guna usaha tahunan yang harus dibayar paling tidak
untuk 2(dua) tahun berikutnya, bagian bunga dan nilai tunainya;
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan;
(d) Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha;
(e) Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan
dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali
(sale and leaseback); dan
(f) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major
covenants).
(9) Hutang Obligasi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian mengenai : jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan
mata uangasing, tanggal jatuh tempo, jadual pembayaran bunga, tingkat bunga,
serta tempat
pencatatan;
(b) Peringkat dan nama pemeringkat (jika ada);
(c) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(d) Nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan;
(e) Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi (jika
ada)
dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
(f)
Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru; dan
(g) Kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan perusahaan dalam memenuhi
persyaratandan kondisi hutang.
(10) Program Pensiun
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Program pensiun yang diikuti, apakah Program Pensiun Iuran Pasti atau Program
PensiunManfaat Pasti;
(b) Apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti:
Gambaran umum tentang program pensiun, pengelola dana pensiun, persentaseiuran
yang menjadi kontribusi perusahaan, manfaat, karyawan yang ikut menjadipeserta
program pensiun dan lain-lain;
Jumlah beban (iuran) pensiun periode berjalan dan jumlah iuran pensiun yang
masihharus dibayar; dan
Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang
dapatmempengaruhi daya banding laporan keuangan periode berjalan dan
periodesebelumnya.
(c) Apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti :
Gambaran umum tentang program pensiun, manfaat, karyawan yang ikut
menjadi peserta program pensiun, dan pengelolanya;
Kebijakan pendanaan;
Rincian beban pensiun yang terdiri dari beban jasa kini, amortisasi beban jasa
lalu,
amortisasi koreksi dan bunga atas beban pensiun yang masih harus dibayar,
jangkawaktu amortisasi beban jasa lalu;
Asumsi dan metode aktuarial yang digunakan aktuaris, nilai wajar aktiva bersih
danapensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuarial dan nilai
wajar aktivabersih;
Rekonsiliasi beban pensiun yang masih harus dibayar (dibayar dimuka);
Bila dilakukan perubahan metode aktuarial, alasan perubahan, jumlah
penyesuaianperubahan terhadap laporan keuangan periode sajian, dan jumlah
penyesuaian yangberhubungan dengan masa sebelum periode sajian;
Tanggal penilaian aktuaria terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi penilaian
dilakukan;
dan
Hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk
dampakpembubaran, pengurangan peserta yang dapat mempengaruhi daya banding
laporankeuangan.
(11) Kewajiban Tidak Lancar Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) Jenis, jumlah, tingkat bunga dan tanggal jatuh tempo;
(b) Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan; dan
(c) Uraian mengenai nama kreditur dan sifat kewajiban jangka panjang tersebut
dan jaminan
yang terkait dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
(12) Hutang Subordinasi
Yang perlu diungkapkan antara lain nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu,
jenis mata uang, dan
kisaran tingkat bunga.
(13) Obligasi Konversi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) Rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan
matauang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, tingkat bunga,
serta
tempat pencatatan;
(b) Periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio
konversi,
harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya,
danpenalti;
(c) Efek dilusi jika seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat
konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan darisudut pandang
pemegang obligasi konversi;
(d) Jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan efek dilusinya;
(e) Peringkat dan nama pemeringkat;
(f)
Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(g) Nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan;
(h) Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi
(jikaada) dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan;
(i)
Kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan perusahaan dalam
memenuhipersyaratan penerbitan, kondisi hutang; dan
(j)
Dalam hal perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaranumum
juga harus diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli.
c) Hak Minoritas
Yang perlu diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham minoritas atas
aktivabersih anak perusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
d) Ekuitas
(1) Modal Saham
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Uraian jenis-jenis saham perusahaan;
(b) Susunan pemegang saham, yaitu :
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih;
Nama Direktur dan Komisaris yang memiliki saham; dan
Pemegang saham lainnya
dengan mengungkapkan jumlah saham, persentase pemilikan dan jumlah nilainominal
untuk masing-masing pemegang saham tersebut;
(c) Jika terjadi perubahan modal saham dalam tahun berjalan :
keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut,
seperti pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan keputusanRUPS;
sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,
modalsumbangan dan tambahan modal disetor lainnya, selisih penilaian
kembaliaktiva tetap dan saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum
dengan dan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private
placement), pelaksanaan waran, konversi obligasi dan sebagainya;
Metode pencatatan dan jumlah lembar saham yang diperoleh kembali, dalam hal
terjadiperolehan kembali saham yang telah diterbitkan; dan
Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi, pelunasan
hutang,
atau pemenuhan kecukupan modal bagi perbankan.
(d) Dalam hal hanya sebagian saham perusahaan yang dicatat di Bursa Efek, agar
disebutkanjumlah saham yang dicatat dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.
Tambahan Modal Disetor
(a) Agio saham: diuraikan sumber agio saham selama periode yang disajikan.
(b) Biaya emisi efek ekuitas: dirinci berdasarkan penerbitan efek ekuitas.
(c) Modal sumbangan: dirinci jenis aktiva dan jumlah.
(d)
Selisih kurs atas modal disetor: diuraikan sifat dan asal akun.
(e) Modal disetor lainnya: diuraikan sifat dan asal akun ini.
Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Jumlah beda nilai tukar bersih dan rekonsiliasinya pada awal dan akhir periode;
(b) Alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda jika mata uang pelaporan
berbedadengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili;
(c) Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan;
(d)
Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri
yangsignifikan, perusahaan harus mengungkapkan :
alasan dan sifat perubahan dalam klasifikasi;
dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham; dan
dampak pada laba (rugi) bersih untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan
klasifikasiterjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan / Perusahaan Asosiasi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a)
Transaksi yang menimbulkan selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan /perusahaan asosiasi;
(b) Jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas yang menjadi bagian perusahaan
setelahmemperhitungkan dampak pajaknya; dan
(c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi.
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jenis, nilai buku dan harga pengalihan untuk aktiva, kewajiban, saham atau
instrumenkepemilikan lainnya yang dialihkan;
(b) Tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; dan
(c)
Nama entitas terkait.
(6) Saldo Laba
Yang perlu diungkapkan antara lain adalah alasan dan jumlah penyesuaian
periodeyang lalu (jika ada), perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan
persetujuanRUPS yang terkait, misalnya jumlah dividen yang dibayarkan, saldo
laba yang ditentukanpenggunaannya, dan lain-lain.
(7) Waran
Yang perlu diungkapkan antara lain :
(a) Jenis waran (waran pisah, waran lekat, dan waran bebas);
(b) Dasar penentuan nilai wajar waran;
(c) Nilai waran pisah yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);
(d) Jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya; dan
(e) Ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
(8) Kompensasi Berbasis Saham
Yang perlu diungkapkan antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum
programkompensasi seperti :
Persyaratan pemberian hak kompensasi;
Periode maksimum opsi; dan
Jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau instrumen ekuitas lainnya.
(b) Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi untuk setiap kelompok
opsi;
(c)
Rata-rata tertimbang nilai wajar opsi pada tanggal pemberian kompensasi
yangdiberikan alam suatu periode;
(d) Jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar pada tanggal pemberian
kompensasidari instrumen ekuitas selain opsi yang diberikan dalam suatu periode;
(e) Penjelasan mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
suatuperiode untuk mengestimasi nilai wajar opsi;
(f)
Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk program kompensasi berbasis saham;
(g) Perubahan persyaratan signifikan dari program kompensasi yang sedang
berjalan;
dan
(h) Rentang harga eksekusi, rata-rata tertimbang harga eksekusi, dan rata-rata
tertimbangsisa periode opsi.
e) Laba Rugi
(1) Penjualan Bersih / Pendapatan Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Penjualan bersih kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan
pihakketiga;
(b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama; dan
(c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10% dari
pendapatan.
(2)
Beban Pokok Penjualan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Beban pokok produksi yang dirinci :
Biaya bahan baku;
Biaya tenaga kerja; dan
Biaya overhead
ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir barang jadi.
(b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% dari pendapatan.
(3)
Beban Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain rincian beban penjualan, dan beban umum dan
administrasi.
(4)
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Rincian penghasilan (beban) lain-lain dan jumlahnya;
(b) Rincian beban keuangan yang merupakan bagian beban lain-lain, sebagai
berikut :
Jumlah beban keuangan, yang dirinci sebagai berikut :
Bunga;
Selisih kurs bersih atas penanaman dan pinjaman dalam mata uang asing(sepanjang
selisih kurs bersih tersebut merupakan penyesuaian terhadap biayabunga);
Amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka (forward contract) yang bertujuan
untuk lindung nilai; dan
Amortisasi biaya perolehan pinjaman, seperti biaya konsultan, biaya provisi,
biayakomitmen dan sebagainya.
Dikurangi beban keuangan yang dikapitalisasi;
Jumlah beban keuangan yang dibebankan pada periode berjalan;
Ditambah (dikurangi) kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang tidak
bertujuan
untuk lindung nilai (hedging); dan
Jumlah beban keuangan dan kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang
dibebankanpada periode berjalan.
Jika terjadi depresiasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan
keuntunganatau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan pembebanan yang
dilakukan.
(c) Untuk laba atau rugi penjualan surat berharga yang harus diungkapkan adalah
rincianuntuk setiap klasifikasi investasi efek hutang dan ekuitas :
Efek tersedia untuk dijual
penerimaan dari penjualan efek;
keuntungan (kerugian) yang direalisasikan; dan
rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
Efek diperdagangkan
keuntungan (kerugian) pemilikan efek yang telah maupun belum direalisasikan.
Efek dimiliki hingga jatuh tempo
keuntungan (kerugian) pemilikan efek yang telah maupun belum direalisasikan; dan
rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
(5) Pajak Penghasilan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari pajak kini dan pajak
tangguhan;
(b) Rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba
akuntansidengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif
pajak yangberlaku;
(c) Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai
berikut :
Laba sebelum pajak menurut akuntansi.
Ditambah / dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci).
Laba Kena Pajak (sesuai SPT).
(d) Perhitungan beban dan hutang pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai
denganketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;
(e) Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai
dengan SPT;
(f)
Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan setiap kelompok rugi yang
dapatdikompensasi ke tahun berikut :
Rincian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan yang disajikan pada neraca
untuksetiap periode penyajian; dan
Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba
rugiapabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aktiva atau kewajiban
pajaktangguhan yang diakui pada neraca.
(g) Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang
bolehdikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut yang
tidakdiakui sebagai aktiva pajak tangguhan;
(h) Jumlah aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya,
jika :
penggunaan aktiva pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiskal yangdapat
dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaantemporer
kena pajak yang telah ada; dan
perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode
sebelumnya.
(i)
Beban pajak yang berasal dari :
Keuntungan (kerugian) atas penghentian operasi; dan
Laba (rugi) dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk
periodepelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang
disajikanpada laporan keuangan.
(j)
Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang langsung dibebankan atau dikreditkan
ke ekuitas;
(k)
Beban (penghasilan) pajak yang berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada
periodeberjalan; dan
(l)
Penjelasan mengenai tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak
yang berlakupada periode sebelumnya (apabila terjadi perubahan tarif pajak
sesuai peraturan yang berlaku).
(6)
Pos Luar Biasa
Harus diungkapkan antara lain sifat dan jumlah dari setiap unsur pos luar biasa,
nilai pajak penghasilanyang terkait, dan nilai bersihnya.
(7)
Hak Minoritas atas Laba Bersih Anak Perusahaan
Yang perlu diungkapkan antara lain rincian bagian pemegang saham minoritas atas
laba bersih anakperusahaan untuk masing-masing anak perusahaan.
(8) Laba (Rugi) Bersih Per Saham
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Jumlah laba (rugi) yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba
(rugi) per sahamdasar dan dilusian, rekonsiliasinya dengan laba (rugi) bersih
untuk satu periode; dan
(b)
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang digunakan sebagai penyebut dalam
penghitunganlaba (rugi) per saham dasar dan dilusian.
f) Transaksi Hubungan Istimewa
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Dirinci jumlah masing-masing pos aktiva, kewajiban, penjualan dan pembelian
(beban) kepada pihakyang mempunyai hubungan istimewa beserta persentasenya
terhadap total aktiva, kewajiban, penjualandan pembelian (beban);
(2) Apabila jumlah dari setiap transaksi atau saldo untuk masing-masing kategori
tersebut dengan pihatertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
maka jumlah tersebut harus disajikan secaraterpisah nama dan hubungan pihak
tersebut wajib diungkapkan;
(3) Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama dan
jumlah hutang /
piutang sehubungan dengan transaksi tersebut;
(4) Sifat hubungan, jenis dan unsur transaksi hubungan istimewa;
(5) Kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan
kebijakaan harga dansyarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat untuk
transaksi dengan pihak ketiga; dan
(6) Alasan dan dasar dilakukannya pembentukan penyisihan Piutang Hubungan
Istimewa.
g) Aktiva dan Kewajiban dalam Mata Uang Asing
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Rincian aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing serta ekuivalennya dalam
rupiah;
(2) Posisi neto dari aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing;
(3) Rincian kontrak valuta berjangka dan equivalen dalam rupiah.
(4) Kebijakan manajemen resiko mata uang asing; dan
(5) Apabila lindung nilai tidak dilakukan, alasan untuk tidak melakukannya.
h)
Perubahan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Mendasar
(1)
Perubahan Estimasi Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a)
Hakekat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;
(b)
Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan; dan
(c)
Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Jika penghitungan pengaruh
terhadap periodemendatang tidak praktis kenyataan tersebut harus diungkapkan.
(2)
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a)
Hakikat, alasan dan tujuan dilakukannya perubahan kebijakan akuntansi;
(b)
Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan
periodesebelumnya yang disajikan kembali;
(c)
Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup
dalaminformasi komparatip; dan
(d)
Kenyataan bahwa informasi komparatip telah dinyatakan kembali atau kenyataan
bahwa untukmenyatakan kembali informasi komparatip dianggap tidak praktis.
(3)
Kesalahan Mendasar
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a)
Hakekat kesalahan mendasar;
(b)
Jumlah koreksi untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya;
(c)
Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang
tercakup dalaminformasi komparatip; dan
(d) Kenyataan bahwa informasi komparatip telah dinyatakan kembali atau kenyataan
bahwa informasikomparatip tidak praktis untuk dinyatakan kembali.
i)
Penggabungan Usaha
(1)
Untuk semua penggabungan usaha, harus diungkapkan :
(a)
Nama dan penjelasan tentang perusahaan yang bergabung;
(b)
Tanggal efektif penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi; dan
(c)
Operasi atau kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan
akibat penggabunganusaha tersebut.
(2)
Untuk penggabungan usaha yang merupakan akuisisi, harus diungkapkan :
(a)
Persentase saham berhak suara yang diperoleh;
(b)
Biaya perolehan dan penjelasan tentang harga beli yang telah dibayar atau
terhutang secarakontinjen;
(c)
Sifat dan jumlah penyisihan untuk beban restrukturisasi dan beban penutupan
pabrik yang timbulakibat akuisisi dan diakui pada tanggal akuisisi; dan
(d)
Pengaruh dari akuisisi dan penjualan atau pengalihan penyertaan pada anak
perusahaan terhadapposisi keuangan dan hasil usaha konsolidasi tahun berjalan
dan sebelumnya.
(3) Apabila dari akuisisi menyebabkan timbulnya goodwill maka harus diungkapkan:
(a) Rekonsiliasi goodwill dan akumulasi amortisasi goodwill pada awal dan akhir
periode;
(b) Metode dan periode amortisasi yang dilakukan;
(c) Alasan dan pertimbangan yang digunakan apabila masa manfaat lebih dari 5
(lima)
tahun; dan
(d) Apabila goodwill tidak diamortisasi dengan metode garis lurus, metode yang
digunakanserta alasan metode tersebut dianggap lebih tepat.
(4) Untuk penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan harus
diungkapkan:
(a) Penjelasan dan jumlah saham yang diterbitkan, serta persentase saham berhak
suarasetiap perusahaan yang dipertukarkan untuk melaksanakan penyatuan
kepemilikantersebut;
(b) Jumlah aktiva dan kewajiban yang diserahkan oleh perusahaan;
(c) Pendapatan penjualan, pendapatan operasional lainnya, pos luar biasa, dan
laba(rugi) bersih dari masing-masing perusahaan untuk periode sebelum
penggabungan,
yang termasuk dalam laba (rugi) bersih yang disajikan dalam laporan
keuangangabungan; dan
(d) Penjelasan bahwa laporan keuangan telah disajikan kembali (restated),
seolah-olahpenggabungan usaha telah terjadi sejak awal periode pelaporan yang
disajikan.
j) Informasi Segmen Usaha
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Gambaran aktivitas masing-masing segmen industri dan komposisi masing-masing
wilayahgeografis yang dilaporkan. Untuk menentukan apakah suatu segmen harus
dilaporkantersendiri, digunakan kriteria materialitas;
(2) Untuk setiap segmen industri dan geografis yang dilaporkan :
(a) Penjualan atau pendapatan operasi lainnya, dibedakan antara pendapatan
yangdihasilkan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen
lain;
(b) Laba (rugi) usaha per segmen;
(c) Aktiva segmen yang digunakan dinyatakan dalam jumlah uang atau sebagai
persentasedari jumlah aktiva; dan
(d) Dasar penetapan harga antar segmen.
(3) Untuk unsur-unsur yang dilaporkan, disajikan rekonsiliasi antara seluruh
segmen denganlaporan keuangan;
(4) Perubahan dalam penentuan segmen dan kebijakan akuntansi yang digunakan
dalampelaporan informasi segmen yaitu:
(a) Uraian mengenai hakekat dan alasan perubahan; dan
(b) Pengaruh dari perubahan sepanjang informasi dapat ditentukan secara wajar.
(5) Apabila terjadi penghentian atau penjualan suatu segmen usaha, harus
diungkapkan :
(a) Segmen yang dihentikan atau dijual;
(b) Tanggal dan alasan penghentian atau penjualan; dan
(c) Nilai jual dan atau nilai tercatat serta pajak yang terkait dalam transaksi
penghentianatau penjualan segmen usaha.
Bagi entitas yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif :
(1) Pengelompokan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya yaitu untuk
lindung nilaiatau tujuan lainnya (non lindung nilai) seperti spekulasi.
(2) Untuk tiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung
nilai dankelompok non lindung nilai di atas diungkapkan :
(a) Hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk
valuta,
bunga, komoditas atau lain-lain;
(b) Pihak lawan transaksi (counterparties);
(c)
Tanggal jatuh tempo;
(d) Nilai keseluruhan kontrak dan nilai wajar pada tanggal neraca;
(e) Beban atau pendapatan pada periode pelaporan;
(f)
Pos aktiva dan atau pasiva yang dilindung nilai; dan
(g) Persyaratan penting lainnya.
(3) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan perusahaan melakukan
transaksiderivatif dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.
(4) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk
penjelasanmengenai aktiva/kewajiban dan jenis transaksi yang dilindungi.
(5) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai,
disebutkan tujuandari aktivitas derivatif.
l) Kerja Sama Operasi (KSO)
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
(2) Lokasi aktiva KSO dan jangka waktu pengelolaan;
(3) Hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan
perjanjianKSO;
(4) Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO (bila ada);
(5) Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO;
(6) Perhitungan beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran
bagipendapatan/hasil; dan
(7) Metode dan periode amortisasi hak bagi pendapatan KSO.
m) Perikatan dan Kontinjensi
(1) Perikatan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(a) Perikatan yang meliputi :
Perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen, teknis, royaltidan
lisensi :
Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Periode berlakunya perikatan;
Dasar penentuan kompensasi dan denda;
Jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan
Pembatasan-pembatasan lainnya.
Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang,
seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi:
Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
Periode berlakunya perikatan;
Nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan
Sanksi-sanksi.
(b) Pemberian jaminan/garansi :
Pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara
pihakyang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
Latar belakang dikeluarkannya jaminan;
Periode berlakunya jaminan; dan
Nilai jaminan.
bank overdraft
(c) Fasilitas kredit yang belum digunakan, seperti fasilitas L/C, ; dan
(d) Lain-lainnya.
Uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.
(2)
Kontinjensi
Yang harus diungkapkan :
(a) Untuk perkara/sengketa hukum :
Pihak-pihak yang terkait;
Jumlah yang diperkarakan; dan
legal opinion
Latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum ().
(b) Untuk Peraturan Pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah
lingkungan
hidup, diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya terhadap
perusahaan;
dan
(c) Kemungkinan kewajiban pajak tambahan :
Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
denda/bunganya; dan
Sikap perusahaan terhadap ketetapan/tagihan pajak (keberatan, banding dsb-nya).
n) Restrukturisasi Hutang Bermasalah
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian
hutang;
(2) Jumlah keuntungan atas restrukturisasi hutang dan dampak pajak penghasilan
yang
terkait;
(3) Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui
selama
periode tersebut; dan
(4) Jumlah hutang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat hutang yang
telah
direstrukturisasi.
o) Informasi Penting Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari
peristiwa atau
keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti peristiwa/keadaan
yang
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
p) Peristiwa setelah Tanggal Neraca
Yang harus diungkapkan adalah :
(1) Uraian peristiwa misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa, dan jumlah
moneter yang
mempengaruhi akun-akun laporan keuangan; dan
(2) Dalam hal terjadi peristiwa yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan
secara
keseluruhan, misalnya: merger dan akuisisi, pelepasan segmen usaha, divestasi
anak
perusahaan, maka harus disajikan informasi keuangan proforma seakan-akan
transaksi
tersebut telah terjadi pada tanggal neraca terakhir atau pada awal periode
laporan
keuangan terakhir yang disajikan.
q) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Lainnya
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan
diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan; dan
(2) Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru
tersebut.
r) Reklasifikasi
Harus diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi
untuk setiap
pos dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam rangka
laporan
keuangan komparatif.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 Maret 2000
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750