PERATURAN NOMOR I-A:
PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT

PROSEDUR PENCATATAN

IV.1. Pencatatan Saham Perusahaan yang Melakukan Penawaran Umum Perdana (Emiten)
 
IV.1.1.

Calon Perusahaan Tercatat dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) yang bermaksud mencatatkan sahamnya di Bursa, mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan membayar biaya pendaftaran permohonan pencatatan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Papan Utama atau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Papan Pengembangan, dengan ketentuan biaya pendaftaran permohonan pencatatan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya pencatatan awal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 8.2 Peraturan ini apabila permohonan pencatatan diterima.

IV.1.2.

Calon Perusahaan Tercatat mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dengan bentuk dan isi sesuai dengan Lampiran I-A.1 Peraturan ini.

IV.1.3.

Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.1.1. di atas, wajib dilengkapi dengan dokumen dan informasi sebagai berikut:

 
IV.1.3.1.

akta pendirian/Anggaran Dasar Calon Perusahaan Tercatat yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang beserta segala perubahannya dan Tanda Daftar Perusa-haan;

IV.1.3.2.

struktur Organisasi Calon Perusahaan Tercatat sampai dengan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;

IV.1.3.3.

struktur Organisasi Group yang menunjukkan posisi Calon Perusahaan Tercatat dalam Group (jika ada);

IV.1.3.4.

riwayat hidup terbaru dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

IV.1.3.5.

Daftar Pemegang Saham berikut jumlah dan persentase kepemi-likan pemegang saham berserta perubahannya selama 3 (tiga) tahun terakhir;

IV.1.3.6.

daftar yang memuat kepemilikan saham dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris dan keluarganya baik dalam Calon Perusahaan Tercatat maupun afiliasi dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut;

IV.1.3.7.

Laporan Keuangan Tahunan Auditan 3 (tiga) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Interim auditan terakhir (jika ada) atau Laporan Keuangan Auditan sejak beroperasinya Calon Perusahaan Tercatat yang masa operasionalnya kurang dari 3 (tiga) tahun;

IV.1.3.8. sejarah singkat perusahaan;
IV.1.3.9. uraian mengenai kegiatan usaha perusahaan;
IV.1.3.10. Nomor Pokok Wajib Pajak;
IV.1.3.11.

analisis dan pembahasan oleh manajemen tentang kegiatan usaha, kinerja dan posisi keuangan;

IV.1.3.12. analisis tentang risiko usaha dan prospek usaha;
IV.1.3.13.

proyeksi keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berikut asumsi yang digunakan atau studi kelayakan bagi Calon Perusahaan Tercatat, proyeksi keuangan atau studi kelayakan tersebut akan diumumkan di Bursa;

IV.1.3.14. tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum;
IV.1.3.15.

jumlah saham yang ditawarkan dan perkiraan harga penawaran;

IV.1.3.16. keterangan tentang jumlah Efek yang dicatatkan;
IV.1.3.17. kebijakan dividen;
IV.1.3.18.

transaksi/perjanjian, piutang dan kewajiban dengan pihak afiliasi (termasuk jumlah dan kondisinya);

IV.1.3.19.

piutang Calon Perusahaan Tercatat yang dijamin oleh pihak terafiliasi, dan atau hutang pihak ketiga atau hutang pihak terafiliasi yang dijamin Calon Perusahaan Tercatat;

IV.1.3.20.

ringkasan dari kontrak-kontrak yang nilainya material;

IV.1.3.21.

rasio kinerja, operasional, pertumbuhan, likuiditas dan solvabilitas;

IV.1.3.22.

pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam;

IV.1.3.23.

bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.1. di atas;

IV.1.3.24.

laporan penilaian oleh penilai independen yang terdaftar di Bapepam, (jika ada);

IV.1.3.25.

kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan Biro Administrasi Efek atau pernyataan dari Calon Perusahaan Tercatat apabila administrasi Efeknya dikelola sendiri;

IV.1.3.26.

copy ijin yang dipersyaratkan oleh Instansi yang berwenang mengenai analisa dampak lingkungan bagi Calon Perusahaan Tercatat;

IV.1.3.27.

khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang usahanya di bidang pertambangan:

 
IV.1.3.27.1.

surat keterangan tentang konsesi yang masih berlaku dari instansi yang memberikan hak konsesi;

IV.1.3.27.2.

surat keterangan tentang kontrak karya atau Kuasa Penam-bangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah dari instansi yang memberikannya;

IV.1.3.27.3.

dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bidang pertam-bangan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan;

IV.1.3.27.4.

surat keterangan dari pihak independen yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara sesuai dengan jenis pertambangannya.

IV.1.3.28.

bagi Calon Perusa-haan Tercatat yang bidang usaha-nya memerlukan konsesi atau izin pengelolaan seperti pengusahaan hutan atau jalan tol, surat keterangan dari instansi yang memberikan konsesi atau izin pengelolaan tersebut;

IV.1.3.29.

surat pernyataan kesediaan untuk membentuk Komite Audit selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah perusahaan tersebut tercatat (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran IV-A.6. Peraturan ini).

IV.1.3.30.

Surat pernyataan mengenai pemenuhan kualifikasi Direksi dan komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan III.1.11. di atas yang (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran IV-A.7. Peraturan ini).

IV.1.4.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.3. di atas dianggap telah diterima apabila seluruh dokumen tersebut telah diterima secara lengkap oleh Bursa.

IV.1.5.

Calon Perusahaan Tercatat wajib melakukan presentasi tentang perusahaannya kepada Bursa.

IV.1.6.

Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.

IV.1.7.

Apabila permohonan pencatatan dari Calon Perusahaan Tercatat disetujui secara prinsip oleh Bursa, maka Calon Perusahaan Tercatat dan Bursa menandatangani perjanjian pendahuluan dengan bentuk dan isi sesuai dengan Lampiran I-A.2. Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
IV.1.7.1.

perjanjian pendahuluan berlaku selamalamanya 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian pendahuluan tersebut dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak;

IV.1.7.2.

perjanjian pendahuluan berakhir apabila lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.7.1. di atas;

IV.1.7.3.

perjanjian pendahuluan berakhir lebih awal dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.7.1. di atas apabila:

 
IV.1.7.3.1.

permohonan pencatatan telah memperoleh persetujuan Bursa; atau

IV.1.7.3.2.

terdapat perubahan data dan atau informasi yang material yang menyebabkan Calon Perusahaan Tercatat tidak lagi memenuhi persyaratan pencatat-an awal atau hal-hal yang mendasari ditandatanganinya perjanjian tersebut.

IV.1.8.

Segera setelah Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam menjadi efektif, Calon Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi kepada Bursa dan dokumen sekurang-kurangnya sebagai berikut:

 
IV.1.8.1.

bukti Pernyataan Pendaftaran yang diajukan ke Bapepam telah menjadi efektif;

IV.1.8.2. prospektus penawaran umum sekurang-kurangnya 5 (lima) eksemplar;
IV.1.8.3.

daftar nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan menanda tangani surat-menyurat yang disampaikan ke Bursa;

IV.1.8.4.

surat Pernyataan tentang kesediaan untuk mematuhi peraturan Bursa dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal yang ditandatangani oleh Direksi Calon Perusahaan Tercatat yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran IV-A.5 Peraturan ini;

IV.1.8.5.

copy kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran Efeknya dalam Penitipan Kolektif di KSEI;

IV.1.8.6.

Laporan komposisi pemegang saham setelah hasil Penawaran Umum yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.3 Peraturan ini, selambat-lambatnya pada Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan.

IV.1.9.

Persetujuan pencatatan akan diberikan oleh Bursa apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pendahuluan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan 4.1.7. di atas selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa setelah Bursa menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.1.8. di atas secara lengkap.

IV.1.10.

Bursa mengumumkan adanya pencatatan dan perdagangan saham Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum perdagangan saham dimulai.

IV.2.

Prosedur pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari Perusahaan Publik atau perusahaan yang tercatat di Bursa Efek lain.

 
IV.2.1.

Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik atau perusahaan yang juga tercatat di Bursa Efek lain yang bermaksud mencatatkan sahamnya di Bursa, wajib mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan membayar biaya pendaftaran permohonan pencatatan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Papan Utama atau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Papan Pengembangan, dengan ketentuan biaya pendaftaran permohonan pencatatan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya pencatatan awal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2. Peraturan ini apabila permohonan pencatatan diterima.

IV.2.2.

Permohonan pencatatan yang diajukan oleh Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik atau perusahaan yang juga tercatat di Bursa Efek lain menggunakan formulir yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.4. Peraturan ini.

IV.2.3.

Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.2.1. di atas wajib dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen dan informasi sebagai berikut:

 
IV.2.3.1.

bukti Pernyataan Pendaftaran yang diajukan ke Bapepam telah menjadi efektif;

IV.2.3.2.

akta pendirian/Anggaran Dasar Calon Perusahaan Tercatat yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang beserta segala perubahannya dan Tanda Daftar Perusahaan;

IV.2.3.3.

struktur Organisasi Calon Perusahaan Tercatat sampai dengan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;

IV.2.3.4.

struktur Organisasi Group yang menunjukkan posisi Calon Perusahaan Tercatat dalam Group (jika ada);

IV.2.3.5.

riwayat hidup terbaru dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

IV.2.3.6.

daftar yang memuat kepemilikan saham dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris dan keluarganya baik dalam Calon Perusahaan Tercatat maupun afiliasi dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut;

IV.2.3.7.

Laporan Keuangan Tahunan Auditan 3 (tiga) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Interim auditan terakhir (jika ada) atau Laporan Keuangan Auditan sejak beroperasinya Calon Perusahaan Tercatat yang masa operasionalnya kurang dari 3 (tiga) tahun;

IV.2.3.8. sejarah singkat perusahaan;
IV.2.3.9. uraian mengenai kegiatan usaha perusahaan;
IV.2.3.10. copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
IV.2.3.11.

analisis dan pembahasan oleh manajemen tentang kegiatan usaha, kinerja dan posisi keuangan;

IV.2.3.12.

analisis tentang risiko usaha dan prospek usaha;

IV.2.3.13.

proyeksi keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berikut asumsi yang digunakan atau studi kelayakan bagi Calon Perusahaan Tercatat, proyeksi keuangan atau studi kelayakan tersebut akan diumumkan di Bursa;

IV.2.3.14. keterangan tentang jumlah Efek yang dicatatkan;
IV.2.3.15. kebijakan dividen;
IV.2.3.16.

transaksi/perjanjian, piutang dan kewajiban dengan pihak afiliasi (termasuk jumlah dan kondisinya);

IV.2.3.17.

piutang Calon Perusahaan Tercatat yang dijamin oleh pihak terafiliasi, dan atau hutang pihak ketiga atau hutang pihak terafiliasi yang dijamin Calon Perusahaan Tercatat;

IV.2.3.18. ringkasan dari kontrak-kontrak yang nilainya material;
IV.2.3.19.

rasio kinerja, operasional, pertumbuhan, likuiditas dan solvabilitas;

IV.2.3.20.

pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam;

IV.2.3.21.

bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.2.1. di atas;

IV.2.3.22. laporan penilaian oleh Penilai Independen yang terdaftar di Bapepam, (jika ada);
IV.2.3.23.

copy ijin yang dipersyaratkan oleh Instansi yang berwenang mengenai analisa dampak lingkungan bagi Calon Perusahaan Tercatat;

IV.2.3.24. khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang usahanya di bidang pertambangan:
 
IV.2.3.24.1.

surat keterangan tentang konsesi yang masih berlaku dari instansi yang memberikan hak konsesi;

IV.2.3.24.2.

surat keterangan tentang kontrak karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah dari instansi yang memberikannya;

IV.2.3.24.3.

dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bidang pertambangan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan;

IV.2.3.24.4.

surat keterangan dari pihak independen yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara sesuai dengan jenis pertambangannya.

IV.2.3.25.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bidang usahanya memerlukan konsesi atau izin pengelolaan seperti pengusahaan hutan atau jalan tol, surat keterangan dari instansi yang memberikan konsesi atau izin pengelolaan tersebut;

IV.2.3.26.

copy kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran Efeknya dalam Penitipan Kolektif di KSEI;

IV.2.3.27.

copy kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan Biro Administrasi Efek atau pernyataan dari Calon Perusahaan Tercatat apabila administrasi Efeknya dikelola sendiri;

IV.2.3.28.

informasi keterbukaan bagi Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik sebanyak 5 (lima) eksemplar;

IV.2.3.29.

calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Emiten dan tercatat di bursa efek lain wajib menyampaikan prospektus penawaran umum dan informasi keterbu-kaan terakhir;

IV.2.3.30.

laporan komposisi pemegang saham yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.3 Peraturan ini;

IV.2.3.31.

daftar nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani surat-menyurat yang disampai-kan ke Bursa;

IV.2.3.32.

surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direksi Calon Perusahaan Tercatat yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.5 Peraturan ini;

IV.2.3.33.

surat pernyataan kesediaan untuk membentuk Komite Audit selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah perusahaan tersebut tercatat (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-A.6. Peraturan ini).

IV.2.3.34.

Surat pernyataan mengenai pemenuhan kualifikasi Direksi dan komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan III.1.11. di atas (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-A.7. Peraturan ini).

IV.2.4.

Permohonan Pencatatan dianggap telah diterima apabila permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.2.1. dan IV.2.3. di atas telah diterima secara lengkap oleh Bursa.

IV.2.5.

Calon Perusahaan Tercatat wajib melakukan presentasi tentang perusahaannya di hadapan Bursa.

IV.2.6.

Bursa melakukan evaluasi atas dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.2.3. di atas guna mengetahui kelayakan pencatatan baik mengenai kelengkapan dokumen maupun pemenuhan substansi persyaratan.

IV.2.7.

Persetujuan pencatatan atau penolakan akan diberikan oleh Bursa apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi persyaratan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.

 

Bursa mengumumkan adanya pencatatan dan perdagangan saham Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa

   

Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.