IV.2.3.1. |
bukti Pernyataan Pendaftaran yang diajukan ke Bapepam telah menjadi efektif; |
IV.2.3.2. |
akta pendirian/Anggaran Dasar Calon Perusahaan Tercatat yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang beserta segala perubahannya dan Tanda Daftar Perusahaan; |
IV.2.3.3. |
struktur Organisasi Calon Perusahaan Tercatat sampai dengan pejabat satu tingkat di bawah Direksi; |
IV.2.3.4. |
struktur Organisasi Group yang menunjukkan posisi Calon Perusahaan Tercatat dalam Group (jika ada); |
IV.2.3.5. |
riwayat hidup terbaru dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; |
IV.2.3.6. |
daftar yang memuat kepemilikan saham dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris dan keluarganya baik dalam Calon Perusahaan Tercatat maupun afiliasi dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut; |
IV.2.3.7. |
Laporan Keuangan Tahunan Auditan 3 (tiga) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Interim auditan terakhir (jika ada) atau Laporan Keuangan Auditan sejak beroperasinya Calon Perusahaan Tercatat yang masa operasionalnya kurang dari 3 (tiga) tahun; |
IV.2.3.8. |
sejarah singkat perusahaan; |
IV.2.3.9. |
uraian mengenai kegiatan usaha perusahaan; |
IV.2.3.10. |
copy Nomor Pokok Wajib Pajak; |
IV.2.3.11. |
analisis dan pembahasan oleh manajemen tentang kegiatan usaha, kinerja dan posisi keuangan; |
IV.2.3.12. |
analisis tentang risiko usaha dan prospek usaha; |
IV.2.3.13. |
proyeksi keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berikut asumsi yang digunakan atau studi kelayakan bagi Calon Perusahaan Tercatat, proyeksi keuangan atau studi kelayakan tersebut akan diumumkan di Bursa; |
IV.2.3.14. |
keterangan tentang jumlah Efek yang dicatatkan; |
IV.2.3.15. |
kebijakan dividen; |
IV.2.3.16. |
transaksi/perjanjian, piutang dan kewajiban dengan pihak afiliasi (termasuk jumlah dan kondisinya); |
IV.2.3.17. |
piutang Calon Perusahaan Tercatat yang dijamin oleh pihak terafiliasi, dan atau hutang pihak ketiga atau hutang pihak terafiliasi yang dijamin Calon Perusahaan Tercatat; |
IV.2.3.18. |
ringkasan dari kontrak-kontrak yang nilainya material; |
IV.2.3.19. |
rasio kinerja, operasional, pertumbuhan, likuiditas dan solvabilitas; |
IV.2.3.20. |
pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam; |
IV.2.3.21. |
bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 4.2.1. di atas; |
IV.2.3.22. |
laporan penilaian oleh Penilai Independen yang terdaftar di Bapepam, (jika ada); |
IV.2.3.23. |
copy ijin yang dipersyaratkan oleh Instansi yang berwenang mengenai analisa dampak lingkungan bagi Calon Perusahaan Tercatat; |
IV.2.3.24. |
khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang usahanya di bidang pertambangan: |
|
IV.2.3.24.1. |
surat keterangan tentang konsesi yang masih berlaku dari instansi yang memberikan hak konsesi; |
IV.2.3.24.2.
|
surat keterangan tentang kontrak karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah dari instansi yang memberikannya; |
IV.2.3.24.3. |
dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bidang pertambangan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan; |
IV.2.3.24.4. |
surat keterangan dari pihak independen yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara sesuai dengan jenis pertambangannya. |
|
IV.2.3.25. |
bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bidang usahanya memerlukan konsesi atau izin pengelolaan seperti pengusahaan hutan atau jalan tol, surat keterangan dari instansi yang memberikan konsesi atau izin pengelolaan tersebut; |
IV.2.3.26. |
copy kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran Efeknya dalam Penitipan Kolektif di KSEI; |
IV.2.3.27. |
copy kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan Biro Administrasi Efek atau pernyataan dari Calon Perusahaan Tercatat apabila administrasi Efeknya dikelola sendiri; |
IV.2.3.28. |
informasi keterbukaan bagi Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik sebanyak 5 (lima) eksemplar; |
IV.2.3.29. |
calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Emiten dan tercatat di bursa efek lain wajib menyampaikan prospektus penawaran umum dan informasi keterbu-kaan terakhir; |
IV.2.3.30. |
laporan komposisi pemegang saham yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.3 Peraturan ini;
|
IV.2.3.31. |
daftar nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani surat-menyurat yang disampai-kan ke Bursa; |
IV.2.3.32. |
surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Direksi Calon Perusahaan Tercatat yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-A.5 Peraturan ini; |
IV.2.3.33. |
surat pernyataan kesediaan untuk membentuk Komite Audit selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah perusahaan tersebut tercatat (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-A.6. Peraturan ini). |
IV.2.3.34. |
Surat pernyataan mengenai pemenuhan kualifikasi Direksi dan komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan
III.1.11. di atas (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-A.7. Peraturan ini). |