PERATURAN NOMOR I-A:
PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT
BIAYA PENCATATAN SAHAM

VIII.1.

Setiap Perusahaan Tercatat wajib membayar biaya pencatatan awal pada saat awal pencatatan dan biaya pencatatan tahunan setiap tahun, serta biaya pencatatan saham tambahan apabila mencatatkan saham tambahan.

VIII.2. Biaya Pencatatan Awal:
 
VIII.2.1.

Biaya pencatatan awal saham ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelipatan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari Nilai Kapitalisasi Saham, sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

VIII.2.2.

Dalam menghitung Nilai Kapitalisasi Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf 8.2.1. di atas, maka kelipatan Nilai Kapitalisasi Saham yang kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dibulatkan ke atas menjadi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

VIII.2.3.

Dalam penghitungan biaya pencatatan awal, maka harga saham yang dipergunakan untuk menghitung Nilai Kapitalisasi Saham Calon Perusahaan Tercatat adalah sebagai berikut:

 
VIII.2.3.1.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Emiten, dihitung berdasarkan harga penawaran perdana.

VIII.2.3.2.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Bursa Efek lain, dihitung dengan ketentuan maksimum sebesar rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan di Pasar Reguler yang mengalami transaksi selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum disetujuinya permohonan pencatatan oleh Bursa.

VIII.2.3.3.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik, dihitung berdasarkan harga wajar yang ditetapkan oleh pihak independen.

VIII.2.3.4.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang mengajukan pencatatan kembali (relisting), dihitung berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan pihak independen atau berdasarkan harga terakhir saham perusahaan tersebut pada saat dihapus pencatatan sahamnya dari daftar Efek di Bursa, mana yang lebih tinggi.

VIII.2.4.

Biaya pencatatan awal untuk saham perusahaan yang dicatatkan kembali (Relisting) atau telah tercatat di Bursa Efek lain, ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelipatan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari Nilai Kapitalisasi Saham, sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

VIII.3.

Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee):

 
VIII.3.1.

Biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kelipatan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari jumlah modal disetor terkini Perusahaan Tercatat yang bersangkutan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

VIII.3.2.

Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, maka untuk kelipatan modal disetor yang kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

VIII.4. Biaya Pencatatan Saham Tambahan:
 
VIII.4.1.

Biaya pencatatan saham tambahan termasuk yang dilakukan secara Pra-Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 2.5. di atas ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelipatan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari Nilai Kapitalisasi Saham, sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

VIII.4.2.

Dalam menghitung Nilai Kapitalisasi Saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.4.1. di atas, maka:

 
VIII.4.2.1.

kelipatan Nilai Kapitalisasi Saham yang kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dibulatkan ke atas menjadi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah;

VIII.4.2.2.

harga saham yang dipergunakan untuk menghitung Nilai Kapitalisasi Saham adalah harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan di Pasar Reguler 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal persetujuan pencatatan saham tambahan.

VIII.5. Pembayaran Biaya Pencatatan:
 
VIII.5.1.

Biaya pencatatan awal dikenakan 1 (satu) kali kepada Calon Perusahaan Tercatat pada saat disetujuinya permohonan pencatatan saham oleh Bursa, dan dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang ditetapkan dan mengirimkan bukti setor ke Bursa.

VIII.5.2.

Biaya pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening Bank Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada bulan Januari, dengan pengecualian bagi Perusahaan Tercatat yang baru tercatat, yaitu:

 
VIII.5.2.1.

Biaya pencatatan tahunan diperhitungkan secara proporsional, terhitung setelah bulan dilakukannya pencatatan awal hingga bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.

VIII.5.2.2.

Pembayaran biaya pencatatan tahunan tersebut dilakukan bersamaan dengan biaya pencatatan awal selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan.

VIII.5.2.3.

Biaya pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1., VIII.2. dan VIII.3. di atas, ditambah PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

VIII.5.2.4.

Biaya pencatatan awal saham tambahan wajib dibayarkan ke Bursa selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan yang direncanakan.

VIII.5.2.5.

Keterlambatan pembayaran biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahunan dan biaya pencatatan saham tambahan dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.5.1., VIII.5.2.2., dan VIII.5.4. di atas, dikenakan denda sebesar 2% (dua perseratus) perbulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terhutang.

VIII.5.2.6.

Tata cara pembayaran biaya pencatatan tahunan akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut oleh Bursa.

   

Daftar Isi Peraturan Pencatatan


by Oka Nila
Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya.