PERATURAN NOMOR I-H: TENTANG SANKSI
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-307/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

 
I. DEFINISI
  Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
I.1.

Komite Pencatatan Efek adalah komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa.

I.2.

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

I.3.

PT Bursa Efek Jakarta (Bursa) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

II. SANKSI OLEH BURSA
 
II.1.

Perusahaan Tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa dikenakan sanksi oleh Bursa sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

II.2.

Jenis sanksi yang dikenakan oleh Bursa terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.1. di atas sebagai berikut:

 
II.2.1 Peringatan tertulis I;
II.2.2. Peringatan tertulis II;
II.2.3. Peringatan tertulis III;
II.2.4.

Denda, setinggi-tingginya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

II.2.5.

Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat (suspensi) di Bursa.

II.3.

Dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib segera disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler.

II.4.

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2. di atas bukan merupakan tahapan pengenaan sanksi, akan tetapi hanya sebagai petunjuk mengenai jenis sanksi yang diatur dalam Peraturan ini, dan dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi lainnya.

II.5.

Sebelum mengenakan sanksi, Bursa melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat dan membuat keputusan atas hal-hal tersebut dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan.

II.6.

Khusus bagi Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.6. Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Laporan dikenakan sanksi sebagai berikut:

 
II.6.1.

Peringatan tertulis I, atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.

II.6.2.

Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.

II.6.3.

Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. di atas.

II.6.4.

Suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. di atas.

 

Sanksi suspensi Perusahaan Tercatat hanya akan dibuka apabila Perusahaan Tercatat telah menyerahkan Laporan Keuangan dan membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. di atas.

II.7.

Bursa dapat mengumumkan melalui media massa mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2. di atas.

II.8.

Keberatan Perusahaan Tercatat atas pengenaan sanksi oleh Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini hanya dapat diajukan kepada Bapepam.

II.9.

Pengajuan keberatan kepada Bapepam oleh Perusahaan Tercatat tidak menunda pemenuhan kewajiban oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa sebagaimana yang disebut dalam putusan pengenaan sanksi oleh Bursa.

II.10.

Apabila keberatan atas pengenaan sanksi oleh Bursa tersebut ditolak oleh Bapepam dengan menguatkan keputusan Bursa, maka sanksi tetap dilaksanakan, sedangkan apabila pengajuan keberatan tersebut dikabulkan oleh Bapepam dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa, maka sanksi dimaksud akan dicabut atau diperbaiki sesuai dengan keputusan Bapepam. Penolakan Bapepam atas keberatan serta pencabutan atau perbaikan sanksi oleh Bursa, diumumkan di Bursa dan bila Bursa memandang perlu dapat mengumumkannya di media massa.

II.11.

Dalam pengambilan keputusan untuk mengenakan sanksi, Bursa dapat meminta Komite Pencatatan Efek untuk memberikan pendapat.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
PERATURAN PENCATATAN