II.1. |
Perusahaan
Tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bursa
dikenakan sanksi oleh Bursa sesuai dengan ketentuan Peraturan
ini. |
II.2. |
Jenis sanksi yang
dikenakan oleh Bursa terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan II.1. di atas sebagai berikut: |
|
II.2.1 |
Peringatan
tertulis I; |
II.2.2. |
Peringatan
tertulis II; |
II.2.3. |
Peringatan
tertulis III; |
II.2.4. |
Denda,
setinggi-tingginya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah); |
II.2.5. |
Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan
Tercatat (suspensi) di Bursa. |
|
II.3. |
Dalam hal
Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka
denda tersebut wajib segera disetor ke rekening Bursa
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak
sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan
Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka
waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian
perdagangan sementara saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler. |
II.4. |
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2. di atas bukan
merupakan tahapan pengenaan sanksi, akan tetapi hanya sebagai
petunjuk mengenai jenis sanksi yang diatur dalam Peraturan ini,
dan dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama dengan pengenaan sanksi lainnya. |
II.5. |
Sebelum
mengenakan sanksi, Bursa melakukan penelaahan atas
keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan
Tercatat dan membuat keputusan atas hal-hal tersebut dengan
tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga
mempertimbangkan substansi persyaratan. |
II.6. |
Khusus bagi
Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.6. Peraturan Nomor
I-E tentang Kewajiban Penyampaian Laporan dikenakan sanksi
sebagai berikut: |
|
II.6.1. |
Peringatan tertulis I, atas keterlambatan penyampaian
Laporan Keuangan sampai 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian
Laporan Keuangan. |
II.6.2. |
Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah), apabila mulai hari kalender
ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas
waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat
tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan. |
II.6.3. |
Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), apabila
mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90
sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan,
Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban
penyampaian Laporan Keuangan atau menyampaikan Laporan
Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar
denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. di
atas. |
II.6.4. |
Suspensi,
apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas
waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat
tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan
Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk
membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
II.6.2. dan II.6.3. di atas. |
|
|
Sanksi suspensi
Perusahaan Tercatat hanya akan dibuka apabila Perusahaan
Tercatat telah menyerahkan Laporan Keuangan dan membayar denda
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. di atas.
|