UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK |
BAB X PENYIDIKAN |
Pasal 42 |
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UndangUndang ini. |
Pasal 43 |
(1) |
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. |
||||||||||||||||||||||
(2) |
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. |
||||||||||||||||||||||
(3) |
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. |
||||||||||||||||||||||
(4) |
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. |
||||||||||||||||||||||
(5) |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
(6) |
Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, |
||||||||||||||||||||||
(7) |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum. |
||||||||||||||||||||||
(8) |
Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti. |
Pasal 44 |
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan UndangUndang ini adalah sebagai berikut: |
a. |
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundangundangan; dan |
b. |
alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1, ayat (2), dan ayat (3). |
. |
<prev> <index> <next> |