| PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2004 |
| TENTANG |
| PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA |
| UMUM |
|
Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehatihatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang fiskal dan sektor riil. |
|
Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional. |
|
Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut. |
|
Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi. Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
|
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. |
|
Hal ini dirasakan sangatlah terbatas dan belum mencakup fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri. |
|
Berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih cermat aspek moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal. |
|
Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 telah terlampaui, maka dengan Undang-undang ini ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambatlambatnya pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia. |
|
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. ***** |
|
Daftar Isi UUBI No.3 Tahun 2004 |
| by Oka Nila Dokumen ini merupakan reproduksi, jika ada keraguan agar memperhatikan dokumen aslinya. |