|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 |
|
BAB IX |
|
HUBUNGAN INTERNASIONAL |
|
Pasal 57 |
| (1) |
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. |
||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||
|
|||||||||||
| (2) |
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan/atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. |
||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||