UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

(1)

Setiap Orang yang meniru, membuat palsu, atau memalsukan SBSN dengan maksud memperdagangkan SBSN tiruan, palsu, atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

  Penjelasan:
 

Yang dimaksud dengan “SBSN tiruan atau SBSN palsu” adalah surat berharga yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan SBSN yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. 

 

Pemalsuan data dalam perdagangan SBSN tanpa warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

(2)

Setiap Orang dengan sengaja tanpa wewenang menerbitkan SBSN berdasarkan Undang­Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Pasal 31

(1)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan oleh Korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:

a. Korporasi; dan/atau
b.

orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau bersama­sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.

(2)

Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana denda dimaksud.

(3)

Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya.

<prev> <index> <next>