| PERATURAN NOMOR IV.B.2 : |
| PEDOMAN KONTRAK REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
| Kep-428/BL/2007, tanggal 19 Desember 2007 |
| 1. |
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Tindakan-tindakan yang dilarang bagi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g di atas, paling kurang memuat larangan-larangan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. |
Kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h di atas, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i di atas, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 5. |
Hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf l di atas, paling kurang memuat hak-hak sebagai berikut: |
||||||||||||
|
| 6. |
Tata cara pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf m di atas, wajib memuat ketentuan yang menyatakan bahwa formulir pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. |
|
Formulir pembelian dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa berikutnya. |
|
|
Bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka ketentuan mengenai pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) tersebut dapat tidak mengikuti ketentuan mengenai pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) tersebut sepanjang diatur berbeda dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud. |
|
| 7. |
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf l di atas, wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah). Sedangkan Reksa Dana yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana awal wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro). Untuk selanjutnya, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. |
|
Bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka ketentuan mengenai Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dapat tidak mengikuti ketentuan tersebut sepanjang diatur berbeda dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dimaksud. |
| 8. |
Tahun buku Reksa Dana dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember. |
||||||||
| 9. |
Laporan keuangan tahunan Reksa Dana wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK serta wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||||||
| 10. |
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: |
||||||||
|
| 11. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf a, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||
|
|||||||
| 12. | Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf b, maka Manajer Investasi wajib: | ||||||
|
| 13. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf c, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 14. |
Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf d, maka Manajer Investasi wajib: |
||||||||||||||||
|
| 15. |
Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka: |
||||||
|
|||||||
| 16. |
Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf s di atas termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. |
||||||
| 17. |
Kontrak Investasi Kolektif yang telah mendapatkan efektif dari Bapepam dan LK dapat digunakan untuk penerbitan Reksa Dana berikutnya sepanjang pihak-pihak yang terikat dalam Kontrak Investasi Kolektif, jenis Reksa Dana, dan kebijakan investasinya masih tetap sama. |
||||||
| 18. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||
|
Ditetapkan di:Jakarta pada tanggal:19 Desember 2007 |
|||||||
| Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan |
|||||||
| ttd. | |||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
|||||||