PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB VII
S  A  N  K  S  I
Pasal 62
(1)

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(2)

Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Akuntan Publik, KAP, atau Cabang KAP.

(3)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

(4)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak harus dikenakan secara berurutan.

(5) Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(6)

Sanksi peringatan dan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu.

Pasal 63
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:
 
a.

sanksi peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;

b.

sanksi pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat;

c.

sanksi pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.

(2) Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.

pelanggaran yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (4, Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 47, Pasal 48, atau Pasal 74.

b.

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 yang tidak berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen dan/atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan.

(3)

Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 
a. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3;
b.

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen dan/atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;

c.

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (3);

d.

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54; atau

e.

pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 72.

(4)

Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

 
a.

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen dan/atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;

b.

pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3); atau

c.

pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan/atau Pasal 32 dan/atau Pasal 73 huruf a.

Pasal 64
(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 48, Pasal 54, serta Pasal 72 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Akuntan Publik.

(2)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 37, Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 54, serta Pasal 73 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada KAP dan/atau Cabang KAP.

(3)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 40, Pasal 44 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 54 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) kepada Akuntan Publik dan/atau KAP

Pasal 65

Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan/atau Pasal 44 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) kepada KAP yang bersangkutan.

Pasal 66
(1)

Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

(2)

Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.

Pasal 67
(1)

Sanksi pembekuan izin dikenakan paling tinggi 24 (dua puluh empat) bulan.

(2)

Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

(3)

Dalam hal Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP telah dikenakan sanksi pembekuan izin yang kedua, terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan izin.

Pasal 68
(1)

Akuntan Publik yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin.

(2)

KAP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin usaha, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

(3)

Cabang KAP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin pembukaan Cabang, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, dikenakan sanksi pencabutan izin pembukaan Cabang.

(4)

Apabila KAP dan/atau cabang KAP setelah masa pengenaan sanksi pembekuan izin berakhir akan ditutup, maka pemimpin atau pemimpin rekan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3).

Pasal 69
(1)

KAP yang tidak melaporkan bubarnya dan/atau putusnya hubungan dengan KAPA atau OAA dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dikenakan sanksi pembekuan izin.

(2)

Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada KAP dan Pemimpin, atau Pemimpin Rekan KAP.

Pasal 70

Izin Cabang KAP:

a.

dibekukan apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dibekukan;

b.

dicabut apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dicabut;

c.

dicabut apabila KAP yang bersangkutan menutup kegiatan usahanya; atau

d.

dicabut apabila KAP menutup kegiatan cabang KAP yang bersangkutan.

Pasal 71
(1)

Izin usaha KAP yang berbentuk usaha perseorangan:

 
a.

dibekukan apabila izin Akuntan Publik yang bersangkutan dibekukan;

b.

dicabut apabila izin Akuntan Publik yang bersangkutan dicabut;

c.

dicabut apabila Akuntan Publik yang bersangkutan menjalani penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2)

KAP yang berbentuk usaha persekutuan dibekukan izin usahanya apabila izin Akuntan Publik seluruh rekan KAP yang bersangkutan dibekukan.

(3)

Izin Akuntan Publik, Pemimpin, atau Pemimpin rekan KAP dibekukan, apabila izin usaha KAP dibekukan.

Pasal 72
a.

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:

 
a.

memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

b.

menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang.

Pasal 73

KAP yang sedang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:

a.

memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

b.

mengajukan permohonan penutupan KAP.

Pasal 74

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin:

a.

wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) SKP dalam periode 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa pembekuan izin dengan paling sedikit berjumlah 15 (lima belas) SKP diantaranya di bidang auditing dan akuntansi dan paling sedikit berjumlah 4 (empat) SKP berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Akuntan Publik; dan

b.

tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah selesai diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 75
(1) Akuntan Publik dapat dikenakan:
 
a.

sanksi peringatan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari IAPI;

b.

sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAPI; atau

c.

sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAPI.

(2)

Akuntan Publik dan/atau KAP dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin apabila Akuntan Publik dan/atau KAP tersebut dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lainnya.

(3)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan kewenangan Menteri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan/atau terdapat informasi yang layak untuk ditindaklanjuti.

Pasal 76
(1)

Sanksi Pembekuan dan pencabutan izin Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP diumumkan kepada masyarakat.

(2)

Sanksi peringatan terhadap Akuntan Publik, KAP, atau Cabang KAP dapat diumumkan kepada masyarakat.

   

< prev >   < index >  < next >