PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
(1)

Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP, dan izin Cabang KAP yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun belum memperoleh izin, wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

KAP dan Cabang KAP wajib menyesuaikan komposisi auditor sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c atau Pasal 22 ayat (1) huruf c atau pasal 41 huruf b dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

(3)

KAP wajib menyesuaikan penulisan huruf sesuai ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 78
(1)

KAP yang telah memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama nama KAP pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Akuntan Publik yang telah memperoleh persetujuan pemberhentian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu, yang masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Pengenaan sanksi peringatan dan/atau pembekuan izin terhadap Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP yang dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 79

Penyelenggaraan USAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e Keputusan Menteri Keuangan nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik yang dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan sah dan sertifikat tanda lulusnya memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 80

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:

a.

pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP yang sedang berlangsung tetap dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;

b.

pengenaan sanksi terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 359/KMK.06/2003, tunduk terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini;

c.

Semua sanksi peringatan dan pembekuan yang telah dikenakan kepada Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP dinyatakan sah dan berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

< prev >   < index >  < next >