UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA |
BAB II |
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA |
Pasal 6 |
(1) |
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. |
||||||||
(2) |
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): |
||||||||
|
Pasal 7 |
(1) |
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. |
(2) |
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD. |
Pasal 8 |
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: |
a) |
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; |
b) |
menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; |
c) |
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; |
d) |
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; |
e) |
melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; |
f) |
melaksanakan fungsi bendahara umum negara; |
g) |
menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; |
h) |
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. |
Pasal 9 |
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut: |
a. |
menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; |
b. |
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; |
c. |
melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
d. |
melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; |
e. |
mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
f. |
mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; |
g. |
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang
dipimpinnya; |
Pasal 10 |
(1) |
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
(2) |
Dalamrangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
(3) |
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
<prev> <index> <next> |