UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA |
BAB VI |
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT |
Pasal 24 |
(1) |
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/ hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/ hibah dari perusahaan negara/ daerah. |
(2) |
Pemberian pinjaman/ hibah/ penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/ hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. |
(3) |
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. |
(4) |
Gubernur/ bupati/ walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah. |
(5) |
Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR. |
(6) |
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. |
(7) |
Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR. |
Pasal 25 |
(1) |
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat. |
(2) |
Gubernur/ bupati/ walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah. |
<prev> <index> <next> |