UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA |
BAB XI |
KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 37 |
Pada saat berlakunya undang-undang ini: |
1. |
Indische Comptabiliteitswet (ICW),Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); |
2. |
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445; |
3. |
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381; sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 38 |
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. |
Pasal 39 |
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini |
Telah sah pada tanggal 5 April 2003 |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2003 |
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. |
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47 |
<prev> <index> <next> |