PERATURAN NOMOR IX.A.12 :
PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM
Kep-05/PM/2004, 09 Februari 2004
1. | Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dalam 2 (dua) rangkap dengan cara menyampaikan dokumendokumen sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas ketelitian, kelengkapan, kecukupan, dan kebenaran informasi yang ada dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya yang diajukan kepada Bapepam kecuali informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 8) a) di atas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melakukan Penawaran Awal (book building) maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilakukan sejak Pernyataan Pendaftaran diajukan kepada Bapepam. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Informasi yang disajikan dalam rangka Penawaran Awal (book building) memuat seluruh informasi di dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, maka pengumuman tersebut dapat dilakukan sejak pengajuan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan bukti pengumuman wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah pengumuman. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengumumkan setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perubahan dimaksud, termasuk penghapusan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) j), sekurangkurangnya diumumkan dengan menggunakan media yang sama dengan media pengumuman yang digunakan pada angka 5 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bukti pengumuman perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya hanya dapat dilakukan jika Pernyataan Pendaftaran sudah menjadi efektif. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif sebagaimana ditetapkan pada angka 7 peraturan ini, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyediakan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sekurangkurangnya 3 (tiga) hari kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya kepada Bapepam selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Jika jumlah pemesanan saham selama masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka dalam melakukan penjatahan wajib mendahulukan pemesanan saham yang dilakukan oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik. Penjatahan kepada pemegang saham dimaksud wajib dilakukan secara proporsional terhadap jumlah kepemilikan saham masing-masing pemegang saham. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Dalam hal setelah dilakukan penjatahan sebagaimana dimaksud pada angka 12, masih terdapat sisa saham, maka wajib dilakukan penjatahan secara proporsional kepada pemesan yang bukan merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik serta pemesan yang merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Penjatahan saham untuk suatu Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib diselesaikan selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Pengembalian uang pesanan wajib dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah masa penjatahan saham berakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal terdapat pengembalian uang atas pemesanan pembelian saham yang melewati masa 2 (dua) hari kerja, maka pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib membayar ganti kerugian atas keterlambatan tersebut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan saham berakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Laporan hasil Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sebagaimana dimaksud pada angka 16 di atas, wajib sekurang-kurangnya memuat keterangan antara lain sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya bukan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, maka setelah pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 16 pemegang saham dimaksud tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai akibat Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Dalam hal Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya berakibat terjadinya pengambilalihan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Pihak yang menjadi pengendali baru Emiten atau Perusahaan Publik dikecualikan dari kewajiban melakukan Penawaran Tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Dalam hal pemegang saham akan menjual kepemilikan sahamnya pada perusahaan selain Emiten atau Perusahaan Publik melalui Penawaran Umum, maka Penawaran Umum atas saham tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan ini. |