PERATURAN NOMOR IX.A.12 :
PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM

Kep-05/PM/2004, 09 Februari 2004


1.

Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dalam 2 (dua) rangkap dengan cara menyampaikan dokumendokumen sebagai berikut :

a.

surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai Formulir Nomor IX.A.12 lampiran Peraturan ini.

b.

Prospektus yang memuat keterangan antara lain sebagai berikut :

1)

Informasi yang termuat di halaman depan Prospektus, meliputi:

a) tanggal efektif;
b)

nama Pihak yang menjamin Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik (pembeli siaga), jika ada;

c) masa penawaran;
d) tanggal penjatahan;
e) tanggal pengembalian uang pesanan;
f)

tanggal pendistribusian / penyerahan saham;

g)

nama Bursa Efek (jika ada) dimana saham dicatatkan;

h)

tempat dan tanggal penerbitan Prospektus;

i)

pernyataan berikut dalam huruf cetak besar dan tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:

BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI SAHAM INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.

SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

j)

pernyataan berikut dalam huruf cetak besar dan tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, dalam hal Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya dilakukan dengan melakukan Penawaran Awal (book building):

“INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM.

DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS”.

2)

Keterangan singkat mengenai saham yang akan ditawarkan yang meliputi antara lain:

a)

jumlah, klasifikasi dan nilai nominal saham yang ditawarkan;

b)

harga penawaran atas saham yang ditawarkan;

c)

harga saham pada Penawaran Umum saham yang telah dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

3)

Keterangan singkat mengenai pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya yang meliputi antara lain:

a) nama lengkap;
b) alamat lengkap;
c)

bidang usaha (jika berbentuk badan usaha);

d) pekerjaan dan jabatan (jika perorangan);
e) kewarganegaraan (jika perorangan);
f)

jumlah persentase kepemilikan saham pada Emiten atau Perusahaan Publik;

g)

proporsi kepemilikan saham oleh pemegang saham sebelum dan sesudah penawaran;

h)

hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya ditawarkan selain karena kepemilikan saham.

4)

Keterangan yang dicetak dengan huruf tebal serta dapat menarik perhatian pembaca, alasan atau pertimbangan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik menjual sahamnya.

5)

Keterangan singkat mengenai kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik dengan menyebutkan sumber informasi.

6)

Laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik terakhir yang telah dipublikasikan, sekurang-kurangnya meliputi neraca, laporan rugi laba, arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

7)

Keterangan mengenai penjaminan Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh pembeli siaga, jika ada.

8)

Pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, yang meliputi antara lain:

a)

Pernyataan bahwa seluruh informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang disajikan dalam Prospektus adalah akurat dan sepenuhnya berasal dari informasi publik atau yang telah tersedia untuk publik;

b)

Pernyataan bahwa pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus selain angka 1 huruf b butir 5) dan 6) peraturan ini;

c)

Pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai informasi orang dalam.

d)

Pernyataan bahwa saham yang ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan atau dijaminkan kepada Pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada Pihak lain.

e) Pernyataan lainnya yang dianggap relevan.
9)

Pengungkapan tentang besar dan tata cara pemberian ganti kerugian atas keterlambatan pengembalian uang pesanan.

c.

Surat pernyataan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bahwa segala biaya Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang saham yang melakukan Penawaran Umum dimaksud;

2.

Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas ketelitian, kelengkapan, kecukupan, dan kebenaran informasi yang ada dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya yang diajukan kepada Bapepam kecuali informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 8) a) di atas.

3.

Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melakukan Penawaran Awal (book building) maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilakukan sejak Pernyataan Pendaftaran diajukan kepada Bapepam.

4.

Informasi yang disajikan dalam rangka Penawaran Awal (book building) memuat seluruh informasi di dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.

5.

Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bermaksud mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, maka pengumuman tersebut dapat dilakukan sejak pengajuan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan bukti pengumuman wajib disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah pengumuman.

6.

Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengumumkan setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perubahan dimaksud, termasuk penghapusan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) j), sekurangkurangnya diumumkan dengan menggunakan media yang sama dengan media pengumuman yang digunakan pada angka 5 peraturan ini.

Bukti pengumuman perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

7.

Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya hanya dapat dilakukan jika Pernyataan Pendaftaran sudah menjadi efektif.

8.

Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif sebagaimana ditetapkan pada angka 7 peraturan ini, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. atas berlalunya waktu, yakni :
1)

45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam secara lengkap; atau

2)

45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang diajukan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atau yang diminta Bapepam dipenuhi; atau

b.

atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam bahwa tidak ada lagi keterangan lebih lanjut yang diperlukan.

9.

Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyediakan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b peraturan ini.

10.

Masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sekurangkurangnya 3 (tiga) hari kerja.

11.

Jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya kepada Bapepam selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.

12.

Jika jumlah pemesanan saham selama masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka dalam melakukan penjatahan wajib mendahulukan pemesanan saham yang dilakukan oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik. Penjatahan kepada pemegang saham dimaksud wajib dilakukan secara proporsional terhadap jumlah kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.

13.

Dalam hal setelah dilakukan penjatahan sebagaimana dimaksud pada angka 12, masih terdapat sisa saham, maka wajib dilakukan penjatahan secara proporsional kepada pemesan yang bukan merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik serta pemesan yang merupakan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik.

14.

Penjatahan saham untuk suatu Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib diselesaikan selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik.

15.

Pengembalian uang pesanan wajib dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah masa penjatahan saham berakhir.

Dalam hal terdapat pengembalian uang atas pemesanan pembelian saham yang melewati masa 2 (dua) hari kerja, maka pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib membayar ganti kerugian atas keterlambatan tersebut.

16.

Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan saham berakhir.

17.

Laporan hasil Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sebagaimana dimaksud pada angka 16 di atas, wajib sekurang-kurangnya memuat keterangan antara lain sebagai berikut:

a. jumlah saham yang ditawarkan;
b. nama Pihak yang melakukan pemesanan;
c.

jumlah saham yang dipesan oleh masing-masing Pihak;

d. nama Pihak yang mendapat penjatahan; dan
e.

jumlah saham yang diserahkan setelah proses penjatahan.

18.

Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya bukan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, maka setelah pelaporan sebagaimana dimaksud dalam angka 16 pemegang saham dimaksud tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai akibat Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.

19.

Dalam hal Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya berakibat terjadinya pengambilalihan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Pihak yang menjadi pengendali baru Emiten atau Perusahaan Publik dikecualikan dari kewajiban melakukan Penawaran Tender sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

20.

Dalam hal pemegang saham akan menjual kepemilikan sahamnya pada perusahaan selain Emiten atau Perusahaan Publik melalui Penawaran Umum, maka Penawaran Umum atas saham tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya.

21.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan ini.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK