PERATURAN NOMOR IX.H.1: PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-259/BL/2008, Tanggal : 30 Juni 2008

1.

Definisi dalam hubungannya dengan peraturan ini:

 
a.

Perusahaan Terbuka adalah Perusahaan Publik atau Perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya.

b.

Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, badan hukum, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi.

c.

Kelompok yang Terorganisasi adalah Pihak-Pihak yang membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

d.

Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

e.

Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan, adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.

2.

Dalam rangka Pengambilalihan, Pengendali baru wajib:

 
a.

mengumumkan kepada masyarakat serta menyampaikan kepada Bapepam dan LK perihal terjadinya Pengambilalihan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya pengambilalihan, informasi yang meliputi:

 
1)

seluruh saham yang diambilalih dan total kepemilikan sahamnya; dan

2)

jati diri yang bersangkutan yang meliputi nama, alamat, telepon, faksimili, jenis usaha, serta tujuan pengendalian;

b.

melakukan Penawaran Tender untuk seluruh sisa saham Perusahaan Terbuka tersebut, kecuali:

 
1)

saham yang dimiliki Pemegang Saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru Perusahaan Terbuka;

2)

saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru Perusahaan Terbuka;

3)

saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat yang bersamaan juga melakukan Penawaran Tender atas saham Perusahaan Terbuka yang sama;

4) saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5)

saham yang dimiliki oleh Pihak Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut;

3.

Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender berdasarkan peraturan ini mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru, lebih dari 80% (delapan puluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, maka Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% (duapuluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka dan dimiliki paling kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelaksanaan Penawaran Tender selesai dilaksanakan.

4.

Dalam hal Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 80% (delapan puluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, maka Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender dan dimiliki paling kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

5.

Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 tidak berlaku dalam hal Perusahaan Terbuka, setelah terjadinya Pengambilalihan, melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam 3 atau angka 4.

6.

Pelaksanaan Penawaran Tender sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib dimulai paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Pengambilalihan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor IX.F.1 kecuali ketentuan angka 16 dan 20. Pelaksanaan Penawaran Tender dimulai dengan penyampaian teks pengumuman rencana Penawaran Tender tersebut kepada Bapepam dan LK.

  Angka 16 Peraturan No. IX.F.1
 

Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

  Angka 20 Peraturan No. IX.F.1
 

Pihak yang melakukan Penawaran Tender dilarang membeli atau menjual Efek Bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum penerbitan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sampai dengan Penawaran Tender berakhir.

7.

Calon pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan, dapat menyampaikan informasi kepada perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam dan LK, serta Bursa Efek dimana saham perusahaan yang akan diambilalih tercatat, dan mengumumkan kepada masyarakat.

8.

Dalam hal calon Pengendali baru menginformasikan dan mengumumkan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7, maka setiap perkembangan negosiasi yang material wajib diinformasikan secara teratur kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 7. Penyampaian informasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (kedua) setiap adanya perkembangan tersebut.

9.

Informasi yang disampaikan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 sekurang-kurangnya meliputi:

 
a.

perkiraan jumlah saham dan nama Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih;

b.

jati diri Pengambilalih yang meliputi nama, alamat, telepon, faksimili, jenis usaha, serta tujuan pengendalian;

c. cara dan proses negosiasi pengambilalihan; dan
d. materi negosiasi pengambilalihan.
10.

Dalam setiap Pengambilalihan, apabila antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali dengan calon pengendali membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:

 
a.

penggunaan sumber daya perusahaan yang akan diambilalih dalam jumlah yang material;

b.

perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh perusahaan yang akan diambilalih; atau

 

dimana hal tersebut mengandung Benturan Kepentingan antara Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih dan pemegang saham dengan Pihak pengendali atau Pemegang Saham Utama, wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1.

11.

Pelaksanaan Penawaran Tender harus sudah dimulai paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

12.

Harga saham dalam Penawaran Tender pada Pengambilalihan wajib ditentukan sebagai berikut:

 
a.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sebesar harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan atau paling kurang sebesar harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai. Harga tersebut harus diambil harga yang paling tinggi;

b.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas Saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, atau harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus diambil harga yang paling tinggi;

c.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, atau harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi;

d.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurang-kurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai;

e.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya;

f.

Dalam hal Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sama dengan harga ratarata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

13.

Dalam hal dimulainya pelaksanaan Penawaran Tender melebihi batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari, maka jangka waktu penentuan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf c dan huruf f di atas bergeser mengikuti jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender.

14.

Dalam hal harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 lebih rendah dibandingkan dengan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf c dan huruf f, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender menggunakan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf c dan huruf f.

15.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak berlaku bagi Pengambilalihan sebagai akibat:

 
a. perkawinan atau pewarisan;
b.

pembelian atau perolehan saham pada Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu setiap 12 (dua belas) bulan, dalam jumlah paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah;

c.

pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang-undang;

d.

pembelian langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf c;

e.

penetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f.

penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pelaksanaan likuidasi pemegang saham;

g.

hibah yang merupakan penyerahan saham tanpa perjanjian untuk memperoleh imbalan dalam bentuk apapun;

h.

jaminan utang tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian utang-piutang, serta jaminan utang dalam rangka restrukturisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh badan atau lembaga Pemerintah atau negara berdasarkan undang-undang;

i.

perolehan saham sebagai pelaksanaan Peraturan Nomor IX.D.1 dan Peraturan Nomor IX.D.4.

j.

perolehan saham karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara;

k.

pelaksanaan Penawaran Tender jika dilaksanakan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

l.

perolehan saham dari pelaksanaan Penawaran Tender berdasarkan Peraturan Nomor IX.F.1, yang dilaksanakan bukan sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan ini.

16.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak berlaku terhadap Pengambilalihan yang dilakukan secara tidak langsung melalui Perusahaan Terbuka lain, dengan ketentuan kontribusi pendapatan Perusahaan Terbuka kepada Perusahaan Terbuka lain dimaksud kurang dari 50% (limapuluh perseratus) pada saat terjadinya Pengambilalihan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan Terbuka lain.

17.

Dalam hal terjadi Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam angka 15, maka Pihak yang menjadi pengendali baru wajib melakukan keterbukaan informasi kepada perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam dan LK, serta Bursa Efek, dan mengumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah pengambilalihan, yang antara lain meliputi:

 
a. identitas;
b.

saham dan persentase saham tersebut sebelum dan sesudah pengambilalihan; dan

c. bukti pendukung yang sah.
18.

Dalam hal pengambilalihan terjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf d dan huruf h, maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 17, Pihak yang menjadi pengendali baru wajib pula melakukan keterbukaan informasi mengenai:

 
a. hubungan Afiliasi (jika ada);
b. alasan pengambilalihan; dan
c.

rencana Pihak pengambilalih terhadap perusahaan yang akan diambilalih.

19.

Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 8, angka 9, angka 17, dan angka 18 wajib diumumkan kepada masyarakat melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

 

Kewajiban ini tidak berlaku bagi Pihak yang menjadi pengendali baru sebagai akibat sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f.

20.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini sebagai berikut:

 
a.

pelanggaran atas ketentuan angka 2 huruf b, dapat dikenakan:

 
1)

pembatalan transaksi dan mewajibkan pengendali baru untuk:

 
a) membayar denda; dan
b)

mengembalikan saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya kepada Pihak yang menjadi lawan transaksi dan mengganti kerugian yang timbul; atau

2)

denda dan kewajiban melakukan Penawaran Tender.

b.

pelanggaran atas ketentuan angka 2 huruf a, angka 8, angka 17, dan angka 18 dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian informasi dimaksud.

c.

pelanggaran atas ketentuan angka 12, angka 13, dan angka 14 dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi kepada pemegang saham Perusahaan Terbuka akibat kelalaian Pihak yang melakukan Pengambilalihan.

d.

pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 10, dikenakan pembatalan kontrak atau penghentian aktivitas sebagaimana dimaksud dalam angka 10 serta dikenakan denda.

e.

pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4, dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan tanpa mengurangi kewajiban melaksanakan ketentuan angka 3 dan angka 4.

21.

Bapepam dan LK dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban Pengendali baru sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4, jika terjadi kondisi sebagai berikut:

 
a.

Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup;

b.

perdagangan saham Perusahaan Terbuka tersebut di Bursa Efek dihentikan; dan/atau

c. keadaan darurat.
   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]