1. |
Definisi dalam
hubungannya dengan peraturan ini: |
|
a. |
Perusahaan
Terbuka adalah Perusahaan Publik atau Perusahaan yang telah
melakukan Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya. |
b. |
Pihak adalah
orang perseorangan, perusahaan, badan hukum, usaha bersama,
asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi. |
c. |
Kelompok yang
Terorganisasi adalah Pihak-Pihak yang membuat rencana,
kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai
tujuan tertentu. |
d. |
Pengendali
Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah
Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan
Terbuka. |
e. |
Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengambilalihan,
adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka. |
|
2. |
Dalam rangka
Pengambilalihan, Pengendali baru wajib: |
|
a. |
mengumumkan
kepada masyarakat serta menyampaikan kepada Bapepam dan LK
perihal terjadinya Pengambilalihan paling lambat 2 (dua) hari
kerja sejak terjadinya pengambilalihan, informasi yang meliputi: |
|
1) |
seluruh
saham yang diambilalih dan total kepemilikan sahamnya;
dan |
2) |
jati diri
yang bersangkutan yang meliputi nama, alamat, telepon,
faksimili, jenis usaha, serta tujuan pengendalian; |
|
b. |
melakukan
Penawaran Tender untuk seluruh sisa saham Perusahaan Terbuka
tersebut, kecuali: |
|
1) |
saham
yang dimiliki Pemegang Saham yang telah melakukan
transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru
Perusahaan Terbuka; |
2) |
saham
yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
Pengendali baru Perusahaan Terbuka; |
3) |
saham
yang dimiliki Pihak lain yang pada saat yang bersamaan
juga melakukan Penawaran Tender atas saham Perusahaan
Terbuka yang sama; |
4) |
saham yang
dimiliki Pemegang Saham Utama; dan |
5)
|
saham
yang dimiliki oleh Pihak Pengendali lain Perusahaan
Terbuka tersebut; |
|
|
3. |
Dalam hal pelaksanaan
Penawaran Tender berdasarkan peraturan ini mengakibatkan kepemilikan
saham oleh Pengendali baru, lebih dari 80% (delapan puluh perseratus)
dari modal disetor Perusahaan Terbuka, maka Pengendali baru dimaksud
wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada
masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling kurang 20% (duapuluh
perseratus) dari modal disetor Perusahaan Terbuka dan dimiliki paling
kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak pelaksanaan Penawaran Tender selesai dilaksanakan. |
4. |
Dalam hal Pengambilalihan
mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih
dari 80% (delapan puluh perseratus) dari modal disetor Perusahaan
Terbuka, maka Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham
Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat dengan jumlah paling
sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Penawaran Tender dan dimiliki paling kurang oleh 300 (tiga ratus) Pihak
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
5. |
Kewajiban mengalihkan
saham oleh Pengendali sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4
tidak berlaku dalam hal Perusahaan Terbuka, setelah terjadinya
Pengambilalihan, melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam 3 atau angka 4. |
6. |
Pelaksanaan Penawaran
Tender sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib dimulai paling
lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Pengambilalihan
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Nomor IX.F.1 kecuali ketentuan angka 16 dan 20.
Pelaksanaan Penawaran Tender dimulai dengan penyampaian teks pengumuman
rencana Penawaran Tender tersebut kepada Bapepam dan LK. |
|
Angka 16
Peraturan No. IX.F.1
Pihak yang melakukan Penawaran Tender
wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan
pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan
wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir. |
|
|
Angka 20
Peraturan No. IX.F.1
Pihak yang melakukan Penawaran Tender
dilarang membeli atau menjual Efek Bersifat Ekuitas yang sedang
ditawarkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum
penerbitan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sampai
dengan Penawaran Tender berakhir. |
|
7. |
Calon pengendali baru
yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan, dapat
menyampaikan informasi kepada perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam
dan LK, serta Bursa Efek dimana saham perusahaan yang akan diambilalih
tercatat, dan mengumumkan kepada masyarakat. |
8. |
Dalam hal calon
Pengendali baru menginformasikan dan mengumumkan negosiasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 7, maka setiap perkembangan negosiasi yang material
wajib diinformasikan secara teratur kepada Pihak sebagaimana dimaksud
dalam angka 7. Penyampaian informasi tersebut dilakukan
selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (kedua) setiap adanya
perkembangan tersebut. |
9. |
Informasi yang
disampaikan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam angka 7
sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a. |
perkiraan jumlah
saham dan nama Perusahaan Terbuka yang akan diambilalih; |
b. |
jati diri
Pengambilalih yang meliputi nama, alamat, telepon, faksimili,
jenis usaha, serta tujuan pengendalian; |
c. |
cara dan proses
negosiasi pengambilalihan; dan |
d. |
materi negosiasi
pengambilalihan. |
|
10. |
Dalam setiap
Pengambilalihan, apabila antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali
dengan calon pengendali membuat suatu kontrak atau aktivitas yang
mengakibatkan adanya: |
|
a. |
penggunaan sumber
daya perusahaan yang akan diambilalih dalam jumlah yang
material; |
b. |
perubahan
perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh perusahaan
yang akan diambilalih; atau |
|
|
dimana hal tersebut
mengandung Benturan Kepentingan antara Perusahaan Terbuka yang akan
diambilalih dan pemegang saham dengan Pihak pengendali atau Pemegang
Saham Utama, wajib mengikuti ketentuan Peraturan
Nomor IX.E.1. |
11. |
Pelaksanaan Penawaran
Tender harus sudah dimulai paling lambat 180 (seratus delapan puluh)
hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 7. |
12. |
Harga saham dalam
Penawaran Tender pada Pengambilalihan wajib ditentukan sebagai berikut:
|
|
a. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan
Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa
Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang
sebesar harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan atau paling
kurang sebesar harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai. Harga
tersebut harus diambil harga yang
paling tinggi; |
b. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas Saham Perusahaan
Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek namun
selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum
pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, tidak
diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara
perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran
Tender adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua
belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan
terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, atau
harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus
diambil harga yang paling tinggi; |
c. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan
Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka
harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sebesar harga
rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek
selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau sebelum
pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, atau harga
Pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus
dipilih harga yang lebih tinggi; |
d. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham
Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan
di Bursa, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender
sekurang-kurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh
Penilai; |
e. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham
Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau
sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud angka 7, tidak
diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara
perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran
Tender paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua
belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan
terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; |
f. |
Dalam hal
Pengambilalihan dilakukan secara tidak langsung atas saham
Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender paling kurang sama
dengan harga ratarata dari harga tertinggi perdagangan harian di
Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a atau
sebelum pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7. |
|
13. |
Dalam hal dimulainya
pelaksanaan Penawaran Tender melebihi batas waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari, maka jangka waktu penentuan harga pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam angka 12 huruf c dan huruf f di atas bergeser mengikuti
jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender. |
14. |
Dalam hal harga
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 lebih rendah
dibandingkan dengan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka
12 huruf c dan huruf f, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender
menggunakan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf c
dan huruf f. |
15. |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 tidak berlaku bagi Pengambilalihan sebagai akibat: |
|
a. |
perkawinan atau
pewarisan; |
b. |
pembelian atau
perolehan saham pada Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu
setiap 12 (dua belas) bulan, dalam jumlah paling banyak 10% (sepuluh
perseratus) dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang
sah; |
c. |
pelaksanaan tugas
dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara
berdasarkan Undang-undang; |
d. |
pembelian
langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau
lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf c; |
e. |
penetapan atau
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
|
f. |
penggabungan
usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pelaksanaan
likuidasi pemegang saham; |
g. |
hibah yang
merupakan penyerahan saham tanpa perjanjian untuk memperoleh
imbalan dalam bentuk apapun; |
h. |
jaminan utang
tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian utang-piutang,
serta jaminan utang dalam rangka restrukturisasi Perusahaan yang
ditetapkan oleh badan atau lembaga Pemerintah atau negara
berdasarkan undang-undang; |
i. |
perolehan saham
sebagai pelaksanaan Peraturan Nomor IX.D.1
dan Peraturan Nomor IX.D.4. |
j. |
perolehan saham
karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau
negara; |
k. |
pelaksanaan
Penawaran Tender jika dilaksanakan akan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan; dan |
l. |
perolehan saham
dari pelaksanaan Penawaran Tender berdasarkan
Peraturan Nomor IX.F.1, yang
dilaksanakan bukan sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan
peraturan ini. |
|
16. |
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 tidak berlaku terhadap Pengambilalihan yang
dilakukan secara tidak langsung melalui Perusahaan Terbuka lain, dengan
ketentuan kontribusi pendapatan Perusahaan Terbuka kepada Perusahaan
Terbuka lain dimaksud kurang dari 50% (limapuluh perseratus) pada saat
terjadinya Pengambilalihan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan Terbuka lain. |
17. |
Dalam hal terjadi
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam angka 15, maka Pihak yang
menjadi pengendali baru wajib melakukan keterbukaan informasi kepada
perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam dan LK, serta Bursa Efek, dan
mengumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah pengambilalihan, yang antara lain meliputi: |
|
a. |
identitas; |
b. |
saham dan
persentase saham tersebut sebelum dan sesudah pengambilalihan;
dan |
c. |
bukti pendukung
yang sah. |
|
18. |
Dalam hal pengambilalihan
terjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf d dan huruf h, maka
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 17, Pihak yang menjadi
pengendali baru wajib pula melakukan keterbukaan informasi mengenai:
|
|
a. |
hubungan Afiliasi (jika
ada); |
b. |
alasan
pengambilalihan; dan |
c. |
rencana Pihak
pengambilalih terhadap perusahaan yang akan diambilalih. |
|
19. |
Informasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, angka 9, angka 17, dan angka 18 wajib diumumkan
kepada masyarakat melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. |
|
Kewajiban ini tidak
berlaku bagi Pihak yang menjadi pengendali baru sebagai akibat
sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf
f. |
20. |
Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar
ketentuan peraturan ini sebagai berikut: |
|
a. |
pelanggaran atas
ketentuan angka 2 huruf b, dapat dikenakan: |
|
1) |
pembatalan transaksi dan mewajibkan pengendali baru
untuk: |
|
a) |
membayar denda; dan |
b) |
mengembalikan saham atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya kepada Pihak yang menjadi lawan
transaksi dan mengganti kerugian yang timbul;
atau |
|
2) |
denda dan
kewajiban melakukan Penawaran Tender. |
|
b. |
pelanggaran atas
ketentuan angka 2 huruf a, angka 8, angka 17, dan angka 18
dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian
informasi dimaksud. |
c. |
pelanggaran atas
ketentuan angka 12, angka 13, dan angka 14 dikenakan sanksi
untuk membayar ganti rugi kepada pemegang saham Perusahaan
Terbuka akibat kelalaian Pihak yang melakukan Pengambilalihan. |
d. |
pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 10, dikenakan
pembatalan kontrak atau penghentian aktivitas sebagaimana
dimaksud dalam angka 10 serta dikenakan denda. |
e. |
pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4,
dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan tanpa
mengurangi kewajiban melaksanakan ketentuan angka 3 dan angka 4.
|
|