1. |
Definisi: |
|
a. |
Akad Syariah adalah
perjanjian/kontrak yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor IX.A.14. |
b. |
Efek Syariah adalah Efek
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. |
c. |
Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal adalah Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI), baik fatwa
DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSNMUI yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan peraturan ini dan atau Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI. |
d. |
Sukuk adalah Efek Syariah
berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan
yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: |
|
1) |
kepemilikan aset berwujud tertentu; |
2) |
nilai manfaat dan jasa
atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau |
3) |
kepemilikan atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. |
|
e. |
Wali Amanat Sukuk adalah
Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili kepentingan pemegang
Sukuk. |
|
2. |
Ketentuan Umum |
|
a. |
Kegiatan usaha yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain: |
|
1) |
perjudian dan permainan
yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; |
2) |
menyelenggarakan jasa
keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau
maysir; |
3) |
memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan: |
|
a) |
barang dan atau jasa yang
haram karena zatnya (haram li-dzatihi); |
b) |
barang dan atau jasa yang
haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau |
c) |
barang dan atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat; dan atau |
|
4) |
melakukan investasi pada
perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga
keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan
kesyariahannya oleh DSNMUI. |
|
b. |
Penerbitan Efek Syariah
wajib dilakukan berdasarkan Akad Syariah. |
c. |
Setiap Pihak yang
melakukan penerbitan Efek Syariah wajib memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
yang terkait dengan Efek Syariah yang ditawarkan, peraturan ini dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
d. |
Setiap Pihak yang
menerbitkan Efek Syariah wajib memenuhi kepatuhan terhadap Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang diterbitkan. |
e. |
Efek Syariah tidak lagi
memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan,
kekayaan Reksa Dana, dan atau kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dari
Pihak yang menerbitkan Efek tersebut tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang diterbitkan. |
f. |
Pihak yang menerbitkan
Efek Syariah dan menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaannya berdasarkan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal wajib menyatakan bahwa: |
|
1) |
kegiatan usaha serta cara
pengelolaan usaha Pihak yang melakukan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan
atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK); |
2) |
jenis usaha, produk
barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan perusahaan
Pihak yang melakukan Penawaran Umum tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal; dan |
3) |
memiliki anggota direksi,
anggota komisaris, Wakil Manajer Investasi, dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan
Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. |
|
|
3. |
Penerbitan Efek Syariah
berupa saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal |
|
a. |
Sepanjang tidak diatur
lain dalam peraturan ini, Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penerbitan Efek
Syariah berupa saham wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan
Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau
Peraturan Nomor IX.B.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan Publik dan serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan |
2) |
mengungkapkan informasi tambahan dalam
Prospektus bahwa: |
|
a) |
dalam anggaran dasar
dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
b) |
jenis usaha, produk
barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal; dan |
c) |
Emiten atau Perusahaan
Publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. |
|
|
b. |
Emiten atau Perusahaan
Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham hanya dapat mengubah anggaran dasar yang
terkait dengan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya menjadi tidak lagi memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal jika: |
|
1) |
terdapat usulan dari
pemegang saham yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas; dan |
2) |
usulan tersebut telah
disetujui Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
c. |
rencana penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b
wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 (duapuluh delapan) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham, dengan memuat informasi yang antara lain: |
|
1) |
penjelasan, pertimbangan
dan alasan dilakukannya perubahan anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan usaha dan
cara pengelolaan perusahaan; |
2) |
rencana kegiatan dan
pengelolaan usaha setelah Emiten tidak memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
3) |
cara penyelesaian terhadap
pemegang saham yang tidak setuju atas perubahan tersebut; dan |
4) |
penjelasan bahwa keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham tentang perubahan anggaran dasar hanya berlaku efektif setelah
memperoleh persetujuan pemegang saham dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
|
d. |
Rapat Umum Pemegang Saham
dapat mengambil keputusan tentang persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
pemegang saham yang
mengusulkan perubahan anggaran dasar serta afiliasinya tidak dapat diperhitungkan dalam
korum kehadiran; |
2) |
dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham; |
3) |
keputusan diambil
berdasarkan suara setuju dari pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir; |
4) |
dalam hal korum kehadiran
pada Rapat Umum Pemegang Saham pertama tidak terpenuhi, maka tidak dapat dilakukan rapat
kedua dan ketiga; dan |
5) |
dalam hal perubahan
anggaran dasar tidak dapat dilaksanakan baik karena tidak terpenuhinya korum sebagaimana
dimaksud pada butir 2) dan atau butir 3), maka usulan rencana perubahan anggaran dasar
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tidak terpenuhinya korum
sebagaimana dimaksud pada butir 2) dan atau butir 3). |
|
e. |
Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b wajib menyelesaikan hak-hak Pemegang
Saham yang tidak menyetujui perubahan anggaran dasar dimaksud dengan cara menjamin
pembelian saham pemegang saham tersebut pada harga wajar dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
dalam hal sahamnya tidak
tercatat di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian sekurang-kurangnya sama dengan
harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen; |
2) |
dalam hal sahamnya
tercatat dan diperdagangkan di Bursa namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak
diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan pembelian
sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau |
3) |
dalam hal sahamnya
tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian
sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum pengumuman RUPS perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam angka
3 huruf c. |
|
f. |
Dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham melakukan pelanggaran atas
ketentuan angka 3 huruf b di atas, maka: |
|
1) |
wajib melaporkan kepada
Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai informasi atau fakta material
berupa perubahan kegiatan usaha dan cara pengelolaan yang tidak memenuhi prinsip syariah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus
Segera Diumumkan Kepada Publik; dan |
2) |
dikenakan sanksi
administratif berupa denda dan kewajiban melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam angka
3 huruf c, huruf d dan huruf e. |
|
|
4. |
Penerbitan Sukuk |
|
a. |
Sepanjang tidak diatur
lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan
Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta
ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; |
2) |
menyampaikan kepada
Bapepam dan LK hasil pemeringkatan dan perjanjian perwaliamanatan Sukuk serta Akad Syariah
yang terkait dengan penerbitan Sukuk dimaksud; |
3) |
menyampaikan kepada
Bapepam dan LK pernyataan bahwa kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak
bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini, dan menjamin bahwa selama
periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan
dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini; |
4) |
menyampaikan pernyataan
dari Wali Amanat Sukuk bahwa Wali Amanat Sukuk mempunyai penanggungjawab atas pelaksanaan
kegiatan perwaliamanatan yang mengerti kegiatankegiatan yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan |
5) |
mengungkapkan informasi dalam Prospektus yang
sekurang-kurangnya meliputi: |
|
a) |
kegiatan usaha yang
mendasari penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan
ini, dan Emiten menjamin bahwa selama periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini; |
b) |
Wali Amanat Sukuk
mempunyai penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan perwaliamanatan yang mengerti
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
c) |
jenis Akad Syariah dan skema transaksi
Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk; |
d) |
ringkasan Akad Syariah atau Perjanjian
berdasarkan Syariah yang dilakukan oleh para Pihak; |
e) |
sumber pendapatan yang menjadi dasar
penghitungan pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; |
f) |
besaran nisbah pembayaran bagi hasil, margin,
atau fee; |
g) |
rencana jadwal dan tata cara pembagian dan
atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; dan |
h) |
kesanggupan Emiten untuk mengungkapkan kepada
masyarakat hasil pemeringkatan Sukuk setiap tahun sampai dengan berakhirnya Sukuk. |
|
|
b. |
Perjanjian perwaliamanatan penerbitan Sukuk
wajib sekurang-kurangnya memuat: |
|
1) |
uraian tentang Akad
Syariah yang mendasari diterbitkannya Sukuk; |
2) |
penggunaan dana hasil
penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; |
3) |
sumber dana yang digunakan
untuk melakukan pembayaran imbal hasil sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; |
4) |
besaran nisbah pembayaran
bagi hasil, margin, atau fee; |
5) |
rencana jadwal dan tata
cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; |
6) |
kewajiban Wali Amanat
untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan kepatuhan Emiten
terhadap Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal; |
7) |
tindakan yang harus
dilakukan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan
usaha dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk; |
8) |
perubahan jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan
Sukuk wajib terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSukuk); |
9) |
mekanisme pemenuhan hak
pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; |
10) |
ketentuan yang menyebutkan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan angka 7), angka 8) dan angka 9) di atas dapat
dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya; dan |
11) |
mekanisme penanganan dalam
hal terjadi gagal memenuhi kewajiban. |
|
c. |
Dalam hal terjadi
perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk sehingga bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal, maka Sukuk tersebut menjadi batal demi hukum (fasakh) dan Emiten wajib
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang Sukuk. |
d. |
Emiten dan Wali Amanat
wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. |
e. |
Emiten wajib menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. |
f. |
Sukuk dapat diperdagangkan
di pasar sekunder apabila telah terpenuhi hal-hal sebagai berikut: |
|
1) |
seluruh dana hasil
Penawaran Umum Sukuk telah diterima oleh Emiten; dan |
2) |
dana yang diterima sudah
mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk. |
|
|
5. |
Penerbitan Efek Reksa Dana Syariah |
|
a. |
Penerbitan Saham Reksa
Dana Syariah Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan
Penawaran Umum Saham Reksa Dana Syariah wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.4 tentang Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan serta ketentuan
tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan |
2) |
mencantumkan ketentuan
dalam Kontrak Pengelolaan dan atau Kontrak Penyimpanan Reksa Dana serta informasi tambahan
dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut: |
|
a) |
dalam anggaran dasar
Emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
b) |
kebijakan investasi Reksa
Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
c) |
jenis usaha, jasa yang
diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
d) |
memiliki anggota direksi,
Wakil Manajer Investasi, dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank
Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal; |
e) |
mekanisme pembersihan
kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal; dan |
f) |
dana kelolaan Emiten
Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah
yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK. |
|
|
b. |
Penerbitan Unit Penyertaan
Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Sepanjang tidak diatur lain
dalam peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana
Syariah berbentuk KIK wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan
Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan
Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait
lainnya; dan |
2) |
mencantumkan ketentuan
dalam KIK dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut: |
|
a) |
kebijakan investasi Reksa
Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
b) |
Wakil Manajer Investasi
yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan
Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
c) |
tambahan kata
Syariah pada nama Reksa Dana yang diterbitkan; |
d) |
mekanisme pembersihan
kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal; dan |
e) |
dana kelolaan Reksa Dana
Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah
yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK. |
|
|
c. |
Direksi, Manajer Investasi
dan atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak
Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau KIK. |
d. |
Bank Kustodian wajib
menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam dan LK
apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek
selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK. |
e. |
Dalam hal portofolio Reksa
Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan
oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK yang bukan disebabkan
oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka: |
|
1) |
Manajer Investasi wajib
menjual Efek dimaksud, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diketahuinya
Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam
dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, dengan ketentuan selisih lebih
harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum dalam
daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh
Bapepam dan LK, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dan
diperlakukan sebagai dana sosial; dan |
2) |
Bank Kustodian wajib
menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Efek Reksa Dana, informasi tentang
perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf e butir 1)
dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12
(kedua belas) setiap bulan (jika ada). |
|
f. |
Dalam hal karena tindakan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek
selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, maka Bapepam dan LK dapat: |
|
1) |
melarang Manajer Investasi
dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana baru; |
2) |
melarang Manajer Investasi
dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan
kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal; |
3) |
mewajibkan Manajer
Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portfolio yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan
dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; dan atau |
4) |
mewajibkan Manajer
Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan
Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas,
sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat
Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran
nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
|
g. |
Dalam hal Manajer
Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak melaksanakan
kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka
Bapepam dan LK berwenang untuk: |
|
1) |
mengganti Manajer
Investasi dan atau Bank Kustodian; atau |
2) |
membubarkan Reksa Dana tersebut. |
|
|
6. |
Penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah |
|
a. |
Sepanjang tidak diatur
lain dalam peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum EBA Syariah wajib: |
|
1) |
mengikuti ketentuan
Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan
Nomor IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset
(Asset Backed Securities) serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; |
2) |
mencantumkan ketentuan
dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) Syariah dan informasi tambahan
dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut: |
|
a) |
bahwa aset yang menjadi
portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
b) |
Wakil Manajer Investasi
yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan
Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatankegiatan yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
c) |
kata syariah
pada nama EBA yang diterbitkan; |
d) |
mekanisme pembersihan
portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal; |
e) |
bahwa pengelolaan dana EBA
Syariah dilarang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
f) |
Akad Syariah dan skema
transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Efek; |
g) |
ringkasan Akad Syariah
yang dilakukan oleh para Pihak; |
h) |
besarnya nisbah pembayaran
bagi hasil, margin, atau fee; dan |
i) |
rencana jadwal dan tata
cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee. |
|
|
b. |
Dalam hal karena tindakan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan kekayaan EBA Syariah terdapat unsur
kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Bapepam dan
LK dapat: |
|
1) |
melarang Manajer Investasi
dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan EBA selain dalam rangka pembersihan kekayaan
EBA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; |
2) |
mewajibkan Manajer
Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng wajib untuk membeli aset portofolio
EBA dengan harga perolehan atau membersihkan dana EBA yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;
dan atau secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah ditemukannya
pelanggaran tersebut; dan atau |
3) |
mewajibkan Manajer
Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan
Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas,
sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat
Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran
nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
|
c. |
Dalam hal Manajer
Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak melaksanakan
kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka
Bapepam dan LK berwenang untuk: |
|
1) |
mengganti Manajer
Investasi dan atau Bank Kustodian; atau |
2) |
membubarkan KIK EBA tersebut. |
|
|
7. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut. |