1. |
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: |
|
a. |
Ijarah adalah perjanjian
(akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa)
berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau
pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa
atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa
diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah. |
b. |
Kafalah adalah perjanjian
(akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak
yang dijamin (makfuul anhu/ ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang
dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/ kreditur). |
c. |
Mudharabah (qiradh) adalah
perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib almal) berjanji kepada
pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut. |
d. |
Wakalah adalah perjanjian
(akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang
menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. |
|
2. |
Ijarah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
Persyaratan Pihak yang
dapat menjadi pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa Pihak yang
dapat menjadi pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa wajib memiliki
kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
b. |
Hak dan kewajiban pemberi
sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau pengguna jasa. |
|
1) |
Hak dan kewajiban pemberi
sewa atau pemberi jasa adalah: |
|
a) |
menerima pembayaran harga
sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah; |
b) |
menyediakan barang yang
disewakan atau jasa yang diberikan; |
c) |
menanggung biaya
pemeliharaan barang yang disewakan; |
d) |
menjamin bila terdapat
cacat pada barang yang disewakan; |
e) |
bertanggung jawab atas
kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan
yang dibolehkan atau bukan karena kelalaian Pihak penyewa; dan |
f) |
menyatakan secara tertulis
bahwa pemberi sewa atau pemberi jasa menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimilikinya kepada penyewa atau pengguna jasa
(pernyataan ijab). |
|
2) |
Hak dan kewajiban penyewa
atau pengguna jasa adalah: |
|
a) |
manfaatkan barang dan atau
jasa sesuai yang disepakati dalam Ijarah; |
b) |
membayar harga sewa atau
upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah; |
c) |
bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai yang disepakati dalam Ijarah; |
d) |
menanggung biaya
pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang disepakati dalam
Ijarah; |
e) |
bertanggung jawab atas
kerusakan barang yang disewakan yang disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan yang
dibolehkan atau karena kelalaian Pihak penyewa; dan |
f) |
menyatakan secara tertulis
bahwa penyewa atau penerima jasa menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu
barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa (pernyataan
qabul). |
|
|
c. |
Persyaratan obyek Ijarah
Obyek Ijarah dapat berupa barang dan atau jasa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
manfaat barang atau jasa
harus dapat dinilai dengan uang; |
2) |
manfaat atas barang dan
jasa dapat diserahkan kepada penyewa atau pengguna jasa; |
3) |
manfaat barang atau jasa
harus yang bersifat tidak dilarang oleh syariah Islam (tidak diharamkan); |
4) |
manfaat barang atau jasa harus ditentukan
dengan jelas; dan |
5) |
spesifikasi barang atau
jasa harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik,
kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya. |
|
d. |
Persyaratan penetapan
harga sewa atau upah (ujrah) Penetapan harga sewa atau upah (ujrah) wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
besarnya harga sewa atau
upah (ujrah) dan cara pembayarannya ditetapkan secara tertulis dalam Ijarah; dan |
2) |
alat pembayaran harga sewa
atau upah adalah uang atau bentuk lain termasuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama
dengan barang atau jasa yang menjadi obyek dalam Ijarah; dan |
|
e. |
Ketentuan lain yang dapat
diatur dalam Ijarah Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 2 Peraturan ini, dalam
Ijarah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut: |
|
1) |
para pihak dapat
menentukan harga sewa atau upah untuk periode waktu tertentu dan meninjau kembali harga
sewa atau upah yang berlaku untuk periode berikutnya; dan atau |
2) |
penunjukan Pihak lain
untuk menyelesaikan perselisihan antara pemberi sewa atau pemberi jasa dan penyewa atau
pengguna jasa. |
|
|
3. |
Kafalah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
Persyaratan Pihak yang
terlibat dalam Kafalah Pihak penjamin (kafiil/ guarantor), Pihak yang dijamin (makfuul
anhu/ ashiil/ debitur), dan Pihak lain (makfuul lahu/ kreditur) yang terlibat dalam
Kafalah wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik
menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
b. |
Kewajiban Pihak yang terlibat dalam
Kafalah |
|
1) |
kewajiban Pihak penjamin
(kafiil/ guarantor) adalah sebagai berikut: |
|
a) |
memiliki harta yang cukup
untuk menjamin kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul anhu/ashiil/debitur) kepada
Pihak lain (makfuul lahu/ kreditur); |
b) |
memiliki kewenangan penuh
untuk menggunakan hartanya sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban Pihak yang dijamin
(makfuul anhu/ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/ kreditur); dan |
c) |
menyatakan secara tertulis
bahwa Pihak penjamin (kafiil/ guarantor) menjamin kewajiban Pihak yang dijamin (makfuul
anhu/ ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/ kreditur) (pernyataan ijab). |
|
2) |
kewajiban Pihak yang
dijamin (makfuul anhu/ ashiil/debitur) adalah sebagai berikut: |
|
a) |
menyerahkan kewajibannya
(hutangnya) kepada Pihak penjamin (kafiil/guarantor); dan |
b) |
menyatakan secara tertulis
bahwa Pihak yang dijamin (makfuul anhu/ashiil/ debitur) menerima jaminan dari Pihak
penjamin (kafiil/ guarantor) (pernyataan qabul). |
|
|
c. |
Bentuk penjaminan dalam
Kafalah Penjaminan dalam Kafalah dapat berupa jaminan kebendaan dan atau jaminan umum,
seperti jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan pribadi (personal guarantee). |
d. |
Persyaratan obyek Kafalah
(makfuul bihi) Obyek Kafalah adalah kewajiban (piutang) Pihak yang dijamin (makfuul
anhu/ ashiil/debitur) kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur) yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
kewajiban dimaksud dapat
berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang, penyerahan barang, dan atau pelaksanaan
pekerjaan; |
2) |
kewajiban dimaksud harus
jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; |
3) |
kewajiban dimaksud bukan
merupakan kewajiban yang timbul dari hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam; dan |
4) |
harus merupakan piutang
mengikat (lazim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. |
|
e. |
Ketentuan lain yang dapat
diatur dalam Kafalah Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 3 Peraturan ini, dalam
Kafalah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut: |
|
1) |
para Pihak dapat
menetapkan besarnya imbalan (fee) atas penjaminan yang dilakukan oleh Pihak penjamin
(kafiil/ guarantor). Dalam hal para Pihak menyepakati adanya imbalan (fee) sebagaimana
tersebut di atas, maka Kafalah tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan
secara sepihak; |
2) |
penunjukan Pihak lain
untuk menyelesaikan perselisihan antara para Pihak dalam Kafalah; dan atau |
3) |
jangka waktu penjaminan dalam Kafalah. |
|
|
4. |
Mudharabah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
Persyaratan Pihak yang
dapat menjadi shahib almal dan mudharib Pihak yang dapat menjadi shahib al- mal dan
mudharib wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik
menurut syariah Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
b. |
Hak dan kewajiban shahib al- mal dan mudharib
|
|
1) |
Hak dan kewajiban shahib al-mal adalah: |
|
a) |
menerima bagian laba
tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah; |
b) |
meminta jaminan dari
mudharib atau pihak ketiga yang dapat digunakan apabila mudharib melakukan pelanggaran
atas akad Mudharabah. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan kebendaan dan atau jaminan
umum, seperti jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan pribadi (personal
guarantee); |
c) |
mengawasi pelaksanaan
kegiatan usaha yang dilakukan oleh mudharib; |
d) |
menyediakan seluruh modal
yang disepakati; |
e) |
menanggung seluruh
kerugian usaha yang tidak diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran
mudharib atas Mudharabah; dan |
f) |
menyatakan secara tertulis
bahwa shahib al- mal menyerahkan modal kepada mudharib untuk dikelola oleh Mudharib sesuai
dengan kesepakatan (pernyataan ijab). |
|
2) |
Hak dan kewajiban mudharib adalah: |
|
a) |
menerima bagian laba
tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah; |
b) |
mengelola kegiatan usaha
untuk tercapainya tujuan Mudharabah tanpa campur tangan shahib al-mal. |
c) |
mengelola modal yang telah
diterima dari shahib al-mal sesuai dengan kesepakatan, dan memperhatikan syariah Islam
serta kebiasaan yang berlaku; |
d) |
menanggung seluruh
kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan dan atau pelanggaran mudharib
atas Mudharabah; dan |
e) |
menyatakan secara tertulis
bahwa mudharib telah menerima modal dari shahib al-mal dan berjanji untuk mengelola modal
tersebut sesuai dengan kesepakatan (pernyataan qabul). |
|
|
c. |
Persyaratan modal yang
dapat dikelola dalam Mudharabah Modal yang dapat dikelola dalam Mudharabah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
berupa sejumlah uang dan
atau aset, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan
uang; |
2) |
jika modal yang diberikan dalam bentuk selain
uang, maka nilai benda tersebut harus disepakati pada waktu akad; |
3) |
tidak berupa piutang atau
tagihan, baik tagihan kepada mudharib maupun kepada Pihak lain; dan |
4) |
dapat diserahkan kepada
mudharib dengan cara seluruh atau sebagian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. |
|
d. |
Persyaratan kegiatan usaha
dalam Mudharabah Kegiatan usaha yang dapat dijalankan dalam Mudharabah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
tidak bertentangan dengan
ketentuan angka 2 huruf a Peraturan Nomor IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah; dan |
2) |
dilarang dikaitkan
(muallaq) dengan sebuah kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi. |
|
e. |
Pembagian keuntungan dalam
Mudharabah Pembagian keuntungan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|
1) |
keuntungan Mudharabah
adalah selisih lebih dari kekayaan Mudharabah dikurangi dengan modal Mudharabah dan
kewajiban kepada Pihak lain yang terkait dengan kegiatan Mudharabah; |
2) |
keuntungan Mudharabah
merupakan hak shahib al-mal dan mudharib dengan besarnya bagian sesuai dengan kesepakatan;
dan |
3) |
besarnya bagian keutungan
masing-masing pihak wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase (nisbah). |
|
f. |
Ketentuan lain yang dapat
diatur dalam Mudharabah Selain wajib memenuhi ketentuan pada angka 4 Peraturan ini, dalam
Mudharabah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut: |
|
1) |
jangka waktu tertentu
untuk masa berlakunya Mudharabah; |
2) |
Mudharib menyediakan biaya
operasional sesuai kesepakatan dalam Mudharabah; dan atau |
3) |
penunjukan Pihak lain
untuk menyelesaikan perselisihan antara Shahib al-mal dengan Mudharib. |
|
|
5. |
Wakalah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut: |
|
a. |
Persyaratan Pihak yang
dapat menjadi pemberi kuasa (muwakkil) dan yang penerima kuasa (wakil) Pihak yang memberi
kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) wajib memiliki kecakapan dan
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum baik menurut syariah Islam maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
b. |
Kewajiban Pihak yang
memberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) dalam Wakalah |
|
1) |
kewajiban Pihak yang
memberi kuasa (muwakkil) adalah sebagai berikut: |
|
a) |
memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal yang boleh dikuasakan; dan |
b) |
menyatakan secara tertulis
bahwa Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak penerima kuasa
(wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (pernyataan ijab). |
|
2) |
kewajiban Pihak yang
menerima kuasa (wakil) adalah sebagai berikut: |
|
a) |
memiliki kemampuan untuk
melaksanakan perbuatan hukum yang dikuasakan kepadanya; |
b) |
melaksanakan perbuatan
hukum yang dikuasakan kepadanya serta dilarang memberi kuasa kepada Pihak lain kecuali
atas persetujuan Pihak yang memberi kuasa (muwakkil); dan |
c) |
menyatakan secara tertulis
bahwa Pihak yang menerima kuasa (wakil) menerima kuasa dari Pihak yang memberi kuasa
(muwakkil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (pernyataan qabul). |
|
|
c. |
Persyaratan obyek Wakalah
Obyek Wakalah adalah perbuatan hukum yang memenuhi syarat sebagai berikut: |
|
1) |
diketahui dengan jelas
jenis perbuatan hukum yang dikuasakan serta cara melaksanakan perbuatan hukum yang
dikuasakan tersebut; |
2) |
tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan |
3) |
dapat dikuasakan menurut syariah Islam. |
|
d. |
Ketentuan lain yang dapat
diatur dalam Wakalah |
|
Selain wajib memenuhi
ketentuan pada angka 5 Peraturan ini, dalam Wakalah dapat disepakati antara lain hal-hal
sebagai berikut: |
|
1) |
para Pihak dapat
menetapkan besarnya imbalan (fee) atas pelaksanaan perbuatan hukum yang dikuasakan. Dalam
hal para Pihak menyepakati adanya imbalan (fee), maka Wakalah tersebut bersifat mengikat
dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak; |
2) |
penunjukan Pihak lain
untuk menyelesaikan perselisihan antara para Pihak dalam Kafalah; dan atau |
3) |
jangka waktu pemberian kuasa. |
|
|