PERATURAN NOMOR IX.D.2 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENERBITAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-08/PM/2000, 13 Maret 2000
1. |
Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran berdasarkan peraturan ini akan digunakan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud untuk menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Nomor IX.D.1. Dalam mempersiapkan Pernyataan Pendaftaran, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum kecuali angka 5, angka 8, angka 17, angka 21, angka 22 dan angka 23. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pernyataan Pendaftaran untuk suatu penawaran sebagaimana diatur dalam angka 1 sekurang-kurangnya terdiri dari : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Surat pengantar yang dimaksud dalam angka 2 huruf a peraturan ini harus dalam bentuk dan mengandung informasi yang ditetapkan dalam Formulir Nomor IX.C.1-1 Lampiran 1 Peraturan Nomor IX.C.1. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Prospektus yang dimaksud dalam angka 2 huruf b peraturan ini harus dalam bentuk dan mengandung informasi yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.3. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Dokumen lain yang dimaksud dalam angka 2 huruf c peraturan ini meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Bapepam dapat memperoleh informasi lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik atau Pihak yang terafiliasi seperti: |
||||||||||
|
|||||||||||
7. |
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK