PERATURAN NOMOR IX.D.2 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Kep-08/PM/2000, 13 Maret 2000


1.

Pedoman mengenai bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran berdasarkan peraturan ini akan digunakan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud untuk menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Nomor IX.D.1. Dalam mempersiapkan Pernyataan Pendaftaran, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum kecuali angka 5, angka 8, angka 17, angka 21, angka 22 dan angka 23.

2.

Pernyataan Pendaftaran untuk suatu penawaran sebagaimana diatur dalam angka 1 sekurang-kurangnya terdiri dari :

 
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus; dan
c.

dokumen lain yang diperlukan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran tersebut.

3.

Surat pengantar yang dimaksud dalam angka 2 huruf a peraturan ini harus dalam bentuk dan mengandung informasi yang ditetapkan dalam Formulir Nomor IX.C.1-1 Lampiran 1 Peraturan Nomor IX.C.1.

4.

Prospektus yang dimaksud dalam angka 2 huruf b peraturan ini harus dalam bentuk dan mengandung informasi yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.D.3.

5.

Dokumen lain yang dimaksud dalam angka 2 huruf c peraturan ini meliputi :

 
a. rencana jadwal Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
b.

perjanjian yang menetapkan pembelian Efek yang tidak dipesan melalui penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (jika ada);

c. perjanjian perwaliamanatan (jika ada);
d. perjanjian penanggungan (jika ada);
e. informasi penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum sebelumnya;
f. Laporan Keuangan
 
1)

laporan Akuntan berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan;

2)

menyajikan laporan keuangan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terdiri dari:

 
a) neraca;
b) laporan laba rugi;
c) laporan perubahan Ekuitas;
d) laporan arus kas;
e) catatan atas laporan keuangan; dan
f)

laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan, seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk Emiten atau Perusahaan Publik yang bergerak dalam bidang perbankan.

 

Dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari dari laporan keuangan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;

g.

surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan;

h.

surat pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik di bidang akuntansi;

i.

keterangan lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam Prospektus;

j. kebijakan dividen serta riwayat pembayaran dividen;
k.

laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (sehubungan dengan perubahan yang terjadi setelah tanggal dikeluarkannya pendapat hukum sebelumnya dan hal yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum);

l.

surat pencabutan pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur;

m.

dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu atau Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perusahaan, dalam hal penggunaan dana untuk ekspansi termasuk pembelian aktiva;

n.

pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.1-4 Lampiran 4 Peraturan Nomor IX.C.1; dan

o.

informasi lain sesuai dengan permintaan Bapepam yang dipandang perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.

6.

Bapepam dapat memperoleh informasi lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik atau Pihak yang terafiliasi seperti:

 
a.

NPWP dari anggota komisaris, direksi dan pemegang saham utama;

b.

fotokopi KTP dan atau bukti kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia, dan fotokopi paspor atau tanda bukti lain bagi Warga Negara Asing;

c.

fotokopi anggaran dasar para pemegang saham yang bukan perorangan;

d.

surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dari anggota komisaris dan direksi tentang keterlibatan atau tidaknya dalam kasus hukum; dan

e.

keterangan lain yang diterima oleh Bapepam dari Pihak yang terlibat dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan.

7.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK