PERATURAN NOMOR IX.D.3:
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-09/PM/2000, 13 Maret 2000
Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan Informasi
atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten atau Perusahaan Publik,
yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan
komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting
harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh
relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana
dinyatakan pada peraturan ini.
Emiten atau Perusahaan Publik harus berhati-hati apabila
menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan
tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat.
Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar
penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang
penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian
pembaca.
Sebagian informasi yang dicantumkan dalam peraturan ini
mungkin kurang relevan dengan keadaan Emiten atau Perusahaan Publik tertentu.
Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan
Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta
Material yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut
harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha
atau sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
Emiten atau Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta
tersebut secara jelas dan mudah dibaca.
Prospektus untuk penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sekurang-kurangnya harus memuat :
1. |
Aspek-aspek penting dari penerbitan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, seperti: |
|
a. |
nama lengkap
Emiten atau Perusahaan Publik, alamat kantor pusat, telepon,
teleks, faksimili, Email dan kotak pos; |
b. |
uraian mengenai
Efek yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penerbitan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu; |
c. |
tanggal Rapat Umum
Pemegang Saham; |
d. |
tanggal daftar
pemegang saham yang berhak memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu; |
e. |
tanggal terakhir
dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
pemberitahuan bahwa hak yang tidak dilaksanakan pada tanggal
tersebut tidak berlaku lagi dan tanggal terakhir pembayaran; |
f. |
periode
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; |
g. |
harga pemesanan
Efek; |
h. |
rasio Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu atas saham yang ada; |
i. |
tata cara pemesanan
Efek; |
j. |
uraian mengenai
perlakuan Efek yang tidak dibeli oleh yang berhak dan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam bentuk pecahan; |
k. |
pernyataan
mengenai tata cara pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; |
l. |
tata cara
penerbitan dan penyampaian bukti Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu serta surat Efek; |
m. |
nama Bursa Efek
tempat diperdagangkannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan
saham yang mendasarinya tercatat (jika ada); |
n. |
rencana Emiten
atau Perusahaan Publik untuk mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan saham atau Efek lain yang dapat dikonversikan
menjadi saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
efektif; |
o. |
nama lengkap
Pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga (jika ada); |
p. |
pernyataan
berikut dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung
menarik perhatian para pembaca: |
|
1) |
BAPEPAM
TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK
MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
2) |
EMITEN
ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS. |
|
q. |
pernyataan bahwa
sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak terafiliasi
dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan
tertulis dari Emiten atau Perusahaan Publik; |
r. |
pernyataan
ringkas dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung
menarik perhatian para pembaca tentang faktor risiko yang
material yang mungkin mempunyai dampak merugikan bagi pemodal;
dan |
s. |
pernyataan
ringkas dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung
menarik perhatian para pembaca tentang dampak dilusi dari
penerbitan efek baru. |
|
2. |
Jika para pemegang saham
setelah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu selesai akan menerima Efek yang
tidak mempunyai sifat-sifat yang sama seperti hak suara atau dividen,
sebagaimana yang mereka miliki pada saat itu, maka uraian mengenai Efek
dimaksud dengan penjelasan perbedaan sifat-sifatnya dan alasan perbedaan
tersebut harus diungkapkan. |
3. |
Dalam hal penerbitan hak
untuk Efek utang konversi, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyajikan hal-hal sebagai berikut: |
|
a. |
hak para pemegang
Efek; |
b. |
sifat Efek yang
dapat dikonversikan ke jenis Efek lain; |
c. |
sifat Efek utang
konversi yang memungkinkan pelunasan lebih dini atas pilihan
Emiten atau Perusahaan Publik atau pemegang Efek; |
d. |
harga dan tingkat
suku bunga dari Efek utang konversi. Dalam hal suku bunga
ditetapkan mengambang, wajib diuraikan cara penentuan tingkat
suku bunga yang mengambang tersebut; |
e. |
jadwal pelunasan
atau cicilan termasuk jumlahnya; |
f. |
jadwal pembayaran
bunga; |
g. |
jadwal konversi; |
h. |
ketentuan tentang
dana pelunasan atau sinking fund (jika ada); |
i. |
denominasi mata
uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang
menjadi alternatif (jika ada) digunakan dalam penerbitan Efek
utang bersangkutan (jika ada); |
j. |
nama, alamat
kantor pusat dan uraian mengenai Pihak-pihak yang bertindak
sebagai Wali Amanat dan Penanggung (jika ada); |
k. |
ringkasan
pokok-pokok perjanjian penanggungan (jika ada); |
l. |
ringkasan
pokok-pokok perjanjian perwaliamanatan, termasuk tingkat
senioritas dari utang dibandingkan dengan utang Emiten atau
Perusahaan Publik yang masih ada dan utang lainnya yang mungkin
diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik pada masa yang akan
datang; dan |
m. |
ringkasan tentang
setiap tuntutan atas aktiva dari Emiten atau Perusahaan Publik
yang dijadikan agunan untuk Efek yang ditawarkan. |
|
4. |
Pernyataan tentang
dicatatkan atau tidaknya Efek yang bersangkutan di Bursa Efek. Jika
dicatatkan maka jumlah dan persentasenya harus diungkapkan. |
5. |
Rincian struktur modal
sebelum dan sesudah Penawaran Umum yang disajikan dalam bentuk tabel. |
|
Informasi dalam tabel
dimaksud meliputi sekurangkurangnya: |
|
a. |
modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham dan
nilai nominal; |
b. |
jumlah dan nilai
nominal saham yang baru diterbitkan pada saat Penawaran Umum. |
|
6. |
Uraian tentang
persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan
untuk membeli Efek oleh Pihak yang disebut namanya (jika ada). |
7. |
Uraian
tentang penggunaan dana secara terinci yang diperoleh dari Penawaran
Umum dimaksud yang meliputi antara lain: |
|
a. |
dalam hal
penggunaan dana untuk membayar hutang wajib mengungkapkan jumlah
hutang, nama kreditur, terafiliasi atau tidak terafiliasi,
penggunaan hutang dan riwayat hutang; |
b. |
dalam hal penggunaan dana untuk transaksi
yang mengandung Benturan Kepentingan wajib mengungkapkan
informasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.E.1
tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; |
c. |
dalam hal penggunaan dana untuk Transaksi
Material namun tidak mengandung Benturan Kepentingan wajib
mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.E.2
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. |
|
8. |
Uraian tentang sisa
penggunaan dana secara terinci yang diperoleh dari Penawaran Umum
sebelumnya (jika ada). |
9. |
Informasi sebagaimana
disyaratkan dalam angka 5 sampai dengan 14 Peraturan Nomor IX.C.3
tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum. |
10. |
Keterangan tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
11. |
Persyaratan tentang
pemesanan pembelian saham. |
12. |
Dalam hal penerbitan Waran,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan hal-hal antara lain: |
|
a. |
rasio konversi; |
b. |
tanggal dimulai dan
diakhirinya konversi tersebut; |
c. |
harga konversi; |
d. |
nilai terakhir,
jika hak konversi tidak dilaksanakan; |
e. |
informasi tentang
Waran yang bersifat tetap atau yang tergantung pada suatu
kondisi (jika ada); dan |
f. |
perubahan rasio
konversi sebagai akibat adanya pertambahan jumlah modal disetor,
saham bonus, dividen saham atau pemecahan saham; |
g. |
faktor-faktor
yang diperkirakan dapat mempengaruhi likuiditas Waran tersebut
termasuk perkiraan jumlah pemegang Waran, dan likuiditas saham
yang mendasarinya serta rencana pencatatan Efek di Bursa Efek
tersebut (jika ada). |
|
13. |
Pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal. |