PERATURAN NOMOR IX.D.3:
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Kep-09/PM/2000, 13 Maret 2000


Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten atau Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.

Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.

Emiten atau Perusahaan Publik harus berhati-hati apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat.

Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

Sebagian informasi yang dicantumkan dalam peraturan ini mungkin kurang relevan dengan keadaan Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam ketentuan ini.

Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan.

Emiten atau Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah dibaca.

Prospektus untuk penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sekurang-kurangnya harus memuat :

1.

Aspek-aspek penting dari penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, seperti:

 
a.

nama lengkap Emiten atau Perusahaan Publik, alamat kantor pusat, telepon, teleks, faksimili, Email dan kotak pos;

b.

uraian mengenai Efek yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

c. tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;
d.

tanggal daftar pemegang saham yang berhak memperoleh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

e.

tanggal terakhir dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan pemberitahuan bahwa hak yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi dan tanggal terakhir pembayaran;

f.

periode perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

g. harga pemesanan Efek;
h.

rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas saham yang ada;

i. tata cara pemesanan Efek;
j.

uraian mengenai perlakuan Efek yang tidak dibeli oleh yang berhak dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam bentuk pecahan;

k.

pernyataan mengenai tata cara pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

l.

tata cara penerbitan dan penyampaian bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta surat Efek;

m.

nama Bursa Efek tempat diperdagangkannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan saham yang mendasarinya tercatat (jika ada);

n.

rencana Emiten atau Perusahaan Publik untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan saham atau Efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif;

o.

nama lengkap Pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga (jika ada);

p.

pernyataan berikut dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung menarik perhatian para pembaca:

 
1)

BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

2)

EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.

q.

pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap Pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten atau Perusahaan Publik;

r.

pernyataan ringkas dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung menarik perhatian para pembaca tentang faktor risiko yang material yang mungkin mempunyai dampak merugikan bagi pemodal; dan

s.

pernyataan ringkas dalam huruf cetak besar yang dapat secara langsung menarik perhatian para pembaca tentang dampak dilusi dari penerbitan efek baru.

2.

Jika para pemegang saham setelah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu selesai akan menerima Efek yang tidak mempunyai sifat-sifat yang sama seperti hak suara atau dividen, sebagaimana yang mereka miliki pada saat itu, maka uraian mengenai Efek dimaksud dengan penjelasan perbedaan sifat-sifatnya dan alasan perbedaan tersebut harus diungkapkan.

3. Dalam hal penerbitan hak untuk Efek utang konversi, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan hal-hal sebagai berikut:
 
a. hak para pemegang Efek;
b. sifat Efek yang dapat dikonversikan ke jenis Efek lain;
c.

sifat Efek utang konversi yang memungkinkan pelunasan lebih dini atas pilihan Emiten atau Perusahaan Publik atau pemegang Efek;

d.

harga dan tingkat suku bunga dari Efek utang konversi. Dalam hal suku bunga ditetapkan mengambang, wajib diuraikan cara penentuan tingkat suku bunga yang mengambang tersebut;

e. jadwal pelunasan atau cicilan termasuk jumlahnya;
f. jadwal pembayaran bunga;
g. jadwal konversi;
h.

ketentuan tentang dana pelunasan atau sinking fund (jika ada);

i.

denominasi mata uang yang menjadi denominasi utang dan mata uang lain yang menjadi alternatif (jika ada) digunakan dalam penerbitan Efek utang bersangkutan (jika ada);

j.

nama, alamat kantor pusat dan uraian mengenai Pihak-pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat dan Penanggung (jika ada);

k. ringkasan pokok-pokok perjanjian penanggungan (jika ada);
l.

ringkasan pokok-pokok perjanjian perwaliamanatan, termasuk tingkat senioritas dari utang dibandingkan dengan utang Emiten atau Perusahaan Publik yang masih ada dan utang lainnya yang mungkin diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik pada masa yang akan datang; dan

m.

ringkasan tentang setiap tuntutan atas aktiva dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dijadikan agunan untuk Efek yang ditawarkan.

4.

Pernyataan tentang dicatatkan atau tidaknya Efek yang bersangkutan di Bursa Efek. Jika dicatatkan maka jumlah dan persentasenya harus diungkapkan.

5.

Rincian struktur modal sebelum dan sesudah Penawaran Umum yang disajikan dalam bentuk tabel.

  Informasi dalam tabel dimaksud meliputi sekurangkurangnya:
 
a. modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham dan nilai nominal;
b.

jumlah dan nilai nominal saham yang baru diterbitkan pada saat Penawaran Umum.

6.

Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pihak yang disebut namanya (jika ada).

7. Uraian tentang penggunaan dana secara terinci yang diperoleh dari Penawaran Umum dimaksud yang meliputi antara lain:
 
a.

dalam hal penggunaan dana untuk membayar hutang wajib mengungkapkan jumlah hutang, nama kreditur, terafiliasi atau tidak terafiliasi, penggunaan hutang dan riwayat hutang;

b.

dalam hal penggunaan dana untuk transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu;

c.

dalam hal penggunaan dana untuk Transaksi Material namun tidak mengandung Benturan Kepentingan wajib mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

8.

Uraian tentang sisa penggunaan dana secara terinci yang diperoleh dari Penawaran Umum sebelumnya (jika ada).

9.

Informasi sebagaimana disyaratkan dalam angka 5 sampai dengan 14 Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

10. Keterangan tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
11. Persyaratan tentang pemesanan pembelian saham.
12. Dalam hal penerbitan Waran, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan hal-hal antara lain:
 
a. rasio konversi;
b. tanggal dimulai dan diakhirinya konversi tersebut;
c. harga konversi;
d. nilai terakhir, jika hak konversi tidak dilaksanakan;
e.

informasi tentang Waran yang bersifat tetap atau yang tergantung pada suatu kondisi (jika ada); dan

f.

perubahan rasio konversi sebagai akibat adanya pertambahan jumlah modal disetor, saham bonus, dividen saham atau pemecahan saham;

g.

faktor-faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi likuiditas Waran tersebut termasuk perkiraan jumlah pemegang Waran, dan likuiditas saham yang mendasarinya serta rencana pencatatan Efek di Bursa Efek tersebut (jika ada).

13.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK