a. |
RUPS sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1. |
b. |
Paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum RUPS, Perusahaan wajib mengumumkan
informasi kepada pemegang saham yang paling kurang memuat: |
|
1) |
perkiraan
periode pelaksanaan (jika ada); dan |
2) |
analisis
dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan
Perusahaan sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa
HMETD serta pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah
penambahan modal;
dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan. |
|
c. |
Dalam hal
penambahan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan angka 2
huruf a butir 2), maka selain informasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Perusahaan juga wajib mengungkapkan Fakta
Material tentang kondisi keuangan terakhir yang antara lain
meliputi: |
|
1) |
penjelasan mengenai akun persediaan yang tidak likuid; |
2) |
pinjaman
atau piutang ragu-ragu; |
3) |
Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek dan Fasilitas Pembiayaan Darurat
(khusus untuk perbankan); dan/atau |
4) |
pinjaman
atau piutang macet termasuk pinjaman atau piutang kepada
Pihak terafiliasi. |
|