PERATURAN NOMOR IX.D.4:
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Kep-429/BL/2009 Tanggal : 9 Desember 2009
1. KETENTUAN UMUM
 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
a.

Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.

b.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disebut HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

2. PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
 
a.

Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor IX.D.1, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
1)

jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor; atau

2)

jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:

 
a.

Perusahaan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Nomor IX.D.1, sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a)

bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;

b)

Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau

c)

Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

b.

Penambahan modal tanpa HMETD wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

3. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
 
a.

RUPS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1.

b.

Paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS, Perusahaan wajib mengumumkan informasi kepada pemegang saham yang paling kurang memuat:

 
1)

perkiraan periode pelaksanaan (jika ada); dan

2)

analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa HMETD serta pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah penambahan modal;
dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan.

c.

Dalam hal penambahan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan angka 2 huruf a butir 2), maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Perusahaan juga wajib mengungkapkan Fakta Material tentang kondisi keuangan terakhir yang antara lain meliputi:

 
1)

penjelasan mengenai akun persediaan yang tidak likuid;

2) pinjaman atau piutang ragu-ragu;
3)

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Fasilitas Pembiayaan Darurat (khusus untuk perbankan); dan/atau

4)

pinjaman atau piutang macet termasuk pinjaman atau piutang kepada Pihak terafiliasi.

4. PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
a.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perusahaan wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.

b.

Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perusahaan wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

c.

Dalam hal penambahan modal dilaksanakan melalui Penawaran Umum, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1.

5. KETENTUAN PENUTUP
 
a.

Dalam hal penambahan modal tanpa HMETD merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, maka Perusahaan disamping wajib memenuhi Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1.

b.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-429/BL/2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058