PERATURAN NO. IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA

Nomor : Kep-02 /PM/2001, 20 Februari 2001


1. Definisi:

Transaksi Material adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham, dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari salah satu hal berikut:

1) 10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan (revenues) perusahaan; atau
2) 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas.
2.

Transaksi Material yang dilakukan Emiten atau Perusahaan Publik wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang Perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukarkan.

3. Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Transaksi Material wajib memenuhi persyaratan:
a.

Menunjuk Pihak independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kelayakan nilai transaksi tersebut;

b.

Mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, informasi yang mencakup antara lain:

1)

uraian mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, yang meliputi sekurang-kurangnya tentang nilai transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat, telepon, pengurusan, dan pengawasan);

2)

penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh Transaksi Material tersebut pada kondisi keuangan perusahaan;

3)

ringkasan laporan Pihak independen

 

Tanggal laporan Pihak independen tidak boleh melebihi 180 hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;

4)

data Perusahaan, saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan, aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar, yang antara lain mencakup bidang usaha, ikhtisar data keuangan penting atau rincian dan jenis aktiva;

5)

tanggal, waktu dan tempat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;

6)

komisaris dan direktur menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

7)

penjelasan tentang tempat/alamat yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan.

c.

Menyediakan data tentang Transaksi Material tersebut bagi pemegang saham dan menyampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, yang mencakup antara lain:

1)

informasi yang diumumkan di surat kabar sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3 huruf b peraturan ini;

2) laporan penilaian Pihak independen;
3) data keuangan atau laporan keuangan perusahaan, saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar, dengan ketentuan bahwa:
a)

untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Pihak Independen;

b)

untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha utama berupa neraca pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam;

c)

untuk perusahaan yang sudah berdiri dan telah melakukan kegiatan usaha utama berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam. Jika pendirian perusahaan kurang dari 2 (dua) tahun, maka Laporan Keuangan yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya.

d)

Tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;

4)

Surat Pernyataan yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur Benturan Kepentingan dilihat dari sisi direksi, komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan.

4.

Ketentuan tentang Transaksi Material sebagaimana diatur dalam angka 2 dan angka 3 peraturan ini, tidak berlaku untuk:

a.

Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi dengan anak perusahaan yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%;

b.

Emiten yang menerbitkan Efek selain Efek Bersifat Ekuitas;

c.

Emiten atau Perusahaan Publik yang telah mengungkapkan informasi transaksi tersebut secara lengkap dalam Prospektus dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan;

d.

Emiten atau Perusahaan Publik yang menambah penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya;

e.

Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

f.

transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama dari Emiten atau Perusahaan Publik;

g.

pelepasan atau perolehan secara langsung suatu kekayaan oleh/dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

h.

penjualan aset Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan pemulihan perekonomian nasional;

5.

Khusus dalam hal terjadi Transaksi Material yang dilakukan melalui proses lelang karena pembelian aset yang dikuasai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka Emiten atau Perusahaan Publik yang akan mengikuti lelang dimaksud hanya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.

telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik;

b.

pembelian aset tersebut dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud;

c.

menunjuk Pihak Independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat mengenai nilai wajar dari obyek lelang tersebut;

d.

melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan melaporkan kepada Bapepam sekurangkurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, yang meliputi informasi mengenai:

1) obyek lelang;
2)

alasan manajemen perusahaan untuk mengikuti lelang, termasuk relevansi pembelian aset dimaksud dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik; dan

3) informasi lain yang relevan dengan penyelenggaraan lelang.
e.

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menjadi pemenang lelang, maka Emiten atau Perusahaan Publik tersebut wajib mengumumkan hal dimaksud kepada publik dan melaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke2 setelah pelaksanaan lelang dimaksud, yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai:

1) obyek lelang yang dimenangkan;
2) harga obyek lelang yang dimenangkan; dan
3)

penilaian dari Pihak Independen mengenai nilai wajar dari obyek lelang tersebut.

6.

Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan perubahan kegiatan usaha utamanya wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham harus ada acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha utama perusahaan tersebut.

7.

Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan perubahan kegiatan usaha utama wajib memenuhi prosedur atau persyaratan sebagai berikut:

a.

menunjuk Pihak independen yang melaksanakan penilaian untuk memberikan pendapat tentang kelayakan perubahan kegiatan usaha utama tersebut;

b.

mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, informasi yang mencakup antara lain:

1) ringkasan tentang studi kelayakan perubahan kegiatan usaha utama;
2)

ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan kegiatan usaha utama;

3) penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan kegiatan usaha utama;
4) penjelasan tentang pengaruh perubahan kegiatan usaha utama pada kondisi keuangan perusahaan; dan
5)

hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama yang baru.

c.

menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha utama tersebut bagi pemegang saham dan menyampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, yang mencakup antara lain:

1)

informasi yang diumumkan di surat kabar sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 7 huruf b peraturan ini; dan

2)

laporan penilaian Pihak Independen tentang studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha utama.

8.

Bukti iklan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan angka 7 huruf b harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah informasi tersebut diiklankan.

9.

Jika rencana Transaksi Material atau perubahan kegiatan usaha utama tidak memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.

10.

Dalam hal Transaksi Material atau perubahan kegiatan usaha utama tersebut dilakukan oleh anak perusahaan atau Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Emiten atau Perusahaan Publik tersebut wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

11.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK