PERATURAN NOMOR IX.F.1:
PENAWARAN TENDER

Kep-04/PM/2002, 3 April 2002


1. Definisi:
a.

Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

b.

Media Massa adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, atau surat, brosur, dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

c.

Pemegang Saham Utama adalah setiap Pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20 % (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan.

d.

Penawaran Tender adalah penawaran melalui Media Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.

e.

Pernyataan Penawaran Tender adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

f.

Perusahaan Sasaran adalah Perusahaan Publik atau Emiten yang Efek Bersifat Ekuitasnya tercatat di Bursa Efek dan Efek dimaksud merupakan obyek dari Penawaran Tender.

g.

Pihak adalah orang perseorangan, Perusahaan, Badan Hukum, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

2.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib memenuhi ketentuan peraturan ini.

3. Transaksi dalam rangka Penawaran Tender dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek.

Transaksi di luar Bursa Efek adalah transaksi yang dilaksanakan antara pembeli dan penjual secara langsung.

4.

Pihak yang bermaksud melakukan Penawaran Tender wajib mengumumkan dalam sekurangkurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya mempunyai peredaran nasional, mengenai rencana Penawaran Tender yang memuat:

a.

identitas dari Pihak yang melakukan Penawaran Tender;

b.

persyaratan dan kondisi khusus dari Penawaran Tender yang direncanakan;

c.

jumlah Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender;

d.

pernyataan Akuntan, bank, atau Penjamin Emisi Efek yang menerangkan bahwa Pihak yang melakukan Penawaran Tender telah mempunyai dana yang mencukupi untuk membiayai Penawaran Tender dimaksud.

Teks pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam dan Perusahaan Sasaran dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman tersebut dimuat dalam surat kabar. Perusahaan Sasaran wajib merahasiakan informasi tersebut sampai diumumkan dalam surat kabar.

5.

Penawaran Tender tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4, kecuali memperoleh persetujuan Bapepam.

6.

Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4, Pihak yang akan melakukan Penawaran Tender wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender sesuai dengan Peraturan Nomor IX.F.2 kepada:

a. Bapepam;
b.

Bursa Efek di mana Efek Bersifat Ekuitas tersebut tercatat;

c. Perusahaan Sasaran; dan
d.

Pihak lain yang telah melakukan Penawaran Tender atas Efek Bersifat Ekuitas tersebut yang masa berlakunya belum berakhir.

7.

Pernyataan Penawaran Tender menjadi efektif pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterimanya Pernyataan Penawaran Tender secara lengkap oleh Bapepam, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam. Dalam hal terdapat perubahan dan atau tambahan informasi atas Pernyataan Penawaran Tender, maka penentuan hari ke-15 (lima belas) dimaksud dihitung sejak perubahan dan atau tambahan diterima secara lengkap oleh Bapepam.

8.

Pernyataan Penawaran Tender wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Pernyataan Penawaran Tender menjadi efektif.

9.

Perusahaan Sasaran, Pihak Terafiliasi dari Perusahaan Sasaran, Pihak yang melakukan Penawaran Tender atas Efek yang sama pada waktu yang bersamaan, dapat membuat pernyataan tertulis yang mengandung informasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.F.3 untuk mendukung atau menentang Penawaran Tender tersebut. Salinan dari pernyataan dimaksud wajib diajukan kepada Bapepam pada saat yang bersamaan dengan pengungkapan pernyataan dimaksud.

10.

Jika direksi atau komisaris dari Perusahaan Sasaran mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender tidak benar atau menyesatkan, maka Perusahaan Sasaran yang bersangkutan wajib membuat pernyataan yang mengandung informasi sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Nomor IX.F.3. Pernyataan dimaksud wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu di antaranya mempunyai peredaran nasional, selambatlambatnya 15 (lima belas) hari sebelum berakhirnya Penawaran Tender.

11.

Harga Penawaran Tender, kecuali ditentukan lain oleh Ketua Bapepam, harus lebih tinggi dari kedua harga berikut:

a.

Harga Penawaran Tender tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh Pihak yang sama dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4; dan

b.

Harga pasar tertinggi atas Efek dimaksud di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilaksanakan.

12.

Transaksi Penawaran Tender wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah penawaran berakhir dengan penyerahan uang, penyerahan Efek sebagai penukarnya, atau dikembalikannya Efek yang ditenderkan jika kondisi khusus yang ditetapkan dalam Penawaran Tender tidak dipenuhi atau Penawaran Tender dibatalkan.

Dalam hal Penawaran Tender dilaksanakan melalui penukaran Efek Perusahaan Sasaran dengan Efek lain, maka Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib memberikan pilihan untuk menerima Efek lain tersebut atau uang dalam jumlah sebagaimana diatur dalam angka 11.

13.

Jangka waktu Penawaran Tender adalah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sejak Pernyataan Penawaran Tender Efektif diumumkan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh Ketua Bapepam.

Dalam hal Penawaran Tender sebagai akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka jangka waktu Penawaran Tender paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pernyataan Penawaran Tender Efektif diumumkan sebagaimana dimaksud dalam angka 8, kecuali disetujui lain oleh Ketua Bapepam.

14.

Dengan memperhatikan batasan jangka waktu yang diatur dalam angka 13, setiap masa perpanjangan Penawaran Tender wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) hari sebelum masa perpanjangan dimulai.

Pengumuman dimaksud wajib dimuat dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu di antaranya mempunyai peredaran nasional dan mencantumkan jumlah penawaran Efek yang sudah diterima sampai dengan masa perpanjangan dimulai.

Teks pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam pada saat bersamaan dengan pengumunan tersebut diungkapkan.

15.

Jika jumlah Efek yang ditawarkan untuk dijual melebihi jumlah Efek yang ditetapkan dalam Penawaran Tender, maka Pihak yang melaksanakan Penawaran Tender wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan penjualan dalam Penawaran Tender tersebut dengan memperhatikan satuan perdagangan yang berlaku di Bursa Efek tanpa pecahan.

16.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

17.

Pihak yang akan menjual Efek Bersifat Ekuitas sehubungan dengan Penawaran Tender wajib menyerahkan Efek tersebut kepada Kustodian yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender dan dapat menarik kembali Efek tersebut setiap saat sebelum Penawaran Tender berakhir.

18.

Jika Penawaran Tender dapat mengakibatkan Efek tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek dimana Efek tersebut tercatat, maka Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib membeli seluruh Efek dimaksud yang ditawarkan oleh semua Pihak kecuali Pemegang Saham Utama.

19.

Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam angka 13, perubahan persyaratan Penawaran Tender hanya dapat dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Penawaran Tender berakhir.

Perubahan tersebut wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan disampaikan kepada Bapepam dan para Pihak sebagaimana diatur dalam angka 6 pada waktu yang bersamaan dengan pengungkapan pengumuman tersebut.

20.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender dilarang membeli atau menjual Efek Bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum penerbitan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sampai dengan Penawaran Tender berakhir.

21.

Formulir Penawaran Tender hanya dapat dibagikan setelah Pernyataan Penawaran Tender Efektif.

Formulir Penawaran Tender tersebut wajib memuat pernyataan bahwa Pihak yang menawarkan Efek Bersifat Ekuitas telah menerima dan membaca Pernyataan Penawaran Tender.

22.

Dalam masa Penawaran Tender, Pihak yang melakukan Penawaran Tender dapat melakukan pengumuman ulang atas Pernyataan Penawaran Tender yang diajukan kepada Bapepam.

23.

Perusahaan Sasaran dilarang melakukan transaksi yang semata-mata dilaksanakan dengan tujuan menghalangi perubahan pengendalian Perusahaan Sasaran dimaksud sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender dalam jangka waktu sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sampai dengan masa Penawaran Tender berakhir.

24.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender dan Afiliasinya yang mengetahui rencana Penawaran Tender wajib merahasiakan rencana Penawaran Tender dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan Penawaran Tender sebagai pemenuhan kewajiban dalam kaitan pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

25.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender dilarang menetapkan pembatasan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan penggolongan atau kedudukan Pihak yang menjadi pemegang Efek Bersifat Ekuitas, kecuali apabila terdapat pembedaan hak atau manfaat tertentu yang melekat pada Efek Bersifat Ekuitas dimaksud.

26.

Pihak yang melakukan Penawaran Tender dapat membuat rencana mengenai kelangsungan atau perubahan manajemen perusahaan dan karyawan setelah Penawaran Tender, sepanjang hal tersebut tidak merupakan persyaratan Penawaran Tender, dan diungkapkan seluruhnya dalam Pernyataan Penawaran Tender.

27.

Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penyelesaian Penawaran Tender berakhir atau dibatalkan, Pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib melaporkan hasil atau pembatalan dari Penawaran Tender tersebut kepada Bapepam.

28.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK