1. | Perusahaan Sasaran, Pihak Terafiliasi dari Perusahaan Sasaran, Pihak yang melakukan Penawaran Tender pada waktu bersamaan, atau Pihak yang mengungkapkan informasi atau pendapat terhadap suatu Penawaran Tender, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor IX.F.1, wajib mencantumkan dalam pernyataannya tersebut, nama, alamat dan hubungan dengan Pihak yang melakukan Penawaran Tender. |
2. | Setiap keberatan atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender wajib menunjukkan dengan jelas hal-hal yang merupakan bantahan dan atau menjadi keberatan serta alasanalasannya. |
3. | Informasi atau pendapat sebagaimana dipersyaratkan pada angka 1 peraturan ini, wajib mengungkapkan secara jelas kepemilikan atas Efek oleh Pihak yang bersangkutan yang menjadi objek Penawaran Tender atau perubahan kepentingan atas Efek yang akan terjadi karena adanya Penawaran Tender. |