PERATURAN NOMOR IX.C.15 :
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kep- 423/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007

 
1.

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan oleh Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut:

 
a.

menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan mengisi Formulir Nomor IX.C.15-1 lampiran 1 peraturan ini;

b.

Pernyataan Pendaftaran diajukan dalam rangkap 2 (dua);

c.

paling kurang satu dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dan dibubuhi meterai yang cukup;

d.

pernyataan bahwa semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing;

e.

menyertakan dokumen antara lain sebagai berikut:

 
1)

Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan format digitalnya;

2) perjanjian pengelolaan Real Estat;
3) dokumen penilaian Real Estat;
4)

perjanjian Agen Penjual Unit penyertaan (jika ada);

5)

perjanjian pendahuluan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek;

6)

perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek;

7)

pendapat hukum dan laporan Uji Tuntas dari segi hukum;

8)

Prospektus (diberi meterai dan ditandantangani para pihak disertai dengan format digitalnya);

9)

salinan perjanjian sewa menyewa yang terkait dengan Real Estat;

10) salinan perjanjian jual beli Real Estat;
11)

foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak atas tanah dan atau bangunan lainnya; dan

12)

Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, wajib menyertakan pula:

 
a)

akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company;

b) ijin usaha dari pihak yang berwenang; dan
c)

daftar Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company.

f.

menyampaikan rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

2.

Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a peraturan ini, tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IX.C.15-2 lampiran 2 peraturan ini.

b.

Pernyataan Pendaftaran yang dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK, menggunakan Formulir Nomor IX.C.15-3 lampiran 3 peraturan ini.

3.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di  : Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan
Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN PERSH. EFEK