| PERATURAN NOMOR IX.C.15 : |
| PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
| Kep- 423/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007 |
| 1. |
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan oleh Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a peraturan ini, tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan ttd. A. Fuad Rahmany |