Peraturan Bapepam Perusahaan Efek
[ MAIN PAGE ]
Perusahaan Efek
V.A.1
Perizinan Perusahaan Efek
V.C.3
Lembaga Penilaian Harga Efek
V.D.1
Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
V.D.3
Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek
V.D.4
Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek
V.D.5
Pemeliharaan dan Pelaporan modal Kerja Bersih Disesuaikan
V.D.6
Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah (2008) (Peraturan Lama tahun 2002)
V.D.7
Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek
V.D.8
Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
V.D.9
Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek
V.D.10
Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal
V.E.1
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek
V.F.1
Kewajiban Penyampaian laporan Berkala oleh Perusahaan Efek
Wakil Perusahaan Efek
V.B.1
Perizinan Wakil Perusahaan Efek
V.B.2
Agen Penjual Reksa Dana
V.B.3
Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana
V.B.4
Penasihat Investasi
V.C.1
Perizinan Penasihat Investasi
V.H.1
Perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi
X.F.1
Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi
X.F.2
Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan bagi Penasihat Investasi
X.F.3
Manajer Investasi
V.G.1
Perilaku yang Dilarang bagi Manajer investasi
V.G.3
V.G.5
IX.C.15
IX.C.16
IX.K.1
IX.M.1
IX.M.2
Pelaporan
X.E.1
X.M.3
X.N.1