| PERATURAN NOMOR IX.C.16 : |
| PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OLEH DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
| Kep-424/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007 |
| 1. | Ketentuan Umum | ||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang memuat informasi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) pendirian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
2) penawaran Unit Penyertaan;
3) penjelasan imbal hasil sewa (rental yield) yang diperoleh dari aset berupa Real Estate dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
4) pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang mencakup antara lain:
a) komite investasi; dan
b) tim pengelola investasi;
f. Informasi mengenai Manajer Investasi, yang meliputi:
1) keterangan singkat tentang Manajer Investasi;
2) pengalaman Manajer Investasi; dan
3) Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi;
g. Informasi mengenai Bank Kustodian, yang meliputi:
1) keterangan singkat tentang Bank Kustodian;
2) pengalaman Bank Kustodian; dan
3) Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian;
h. Informasi mengenai Special Purpose Company (jika ada), yang meliputi:
1) keterangan singkat tentang Special Purpose Company yang meliputi antara lain pendirian, maksud dan tujuan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham pada Special Purpose Company, serta susunan anggota Direksi dan Komisaris;
2) ijin usaha dari pihak yang berwenang; dan
3) Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company;
i. Informasi mengenai Penilai, yang meliputi:
1) keterangan singkat tentang Penilai;
2) pengalaman Penilai; dan
3) Pihak yang terafiliasi dengan Penilai;
j. Informasi tentang Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud;
k. Tujuan dan kebijakan investasi, yang mencakup antara lain:
1) uraian tujuan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat secara jelas dan spesifik semua detail yang diperlukan calon pemodal dalam membuat keputusan investasi;
LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-424/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007 - 5 -
2) uraian kebijakan investasi yang memuat kebijakan umum yang akan diambil oleh Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi. Uraian ini wajib mencakup kebijakan yang mendasar, termasuk jenis Aset Real Estat dan atau Aset yang berkaitan dengan Real Estat; dan
3) uraian kebijakan mengenai pembagian hasil investasi secara berkala kepada pemodal (jika ada);
l. Metode penilaian Aset Real Estat dan Aset yang berkaitan dengan Real Estat;
m. Alokasi biaya, yang mencakup antara lain:
1) biaya yang menjadi beban Manajer Investasi;
2) biaya yang menjadi beban Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
3) biaya yang menjadi beban pemodal; dan
4) biaya yang menjadi beban Manajer Investasi atau Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. Perpajakan
Uraian status pajak Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia;
o. Faktor-faktor risiko yang utama, antara lain:
1) risiko yang berkaitan dengan pembayaran sewa dari Real Estat;
2) risiko yang berkaitan dengan kondisi politik, ekonomi dan keamanan;
3) risiko likuiditas Unit Penyertaan bagi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka;
4) risiko likuiditas bagi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat tertutup
Transaksi penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal untuk memperoleh uang tunai tergantung pada likuiditas perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di Bursa Efek; dan
5) risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang diterima oleh pemodal;
p. Hak-hak pemodal, antara lain:
1) hak untuk memperoleh Laporan Tahunan secara periodik;
2) hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang satu kali dalam satu bulan;
3) hak untuk menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek (jika ada);
4) hak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-424/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007 - 6 -
5) hak suara bagi pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
6) hak atas hasil likuidasi;
q. Pendapat hukum (legal opinion) dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK;
r. Pendapat dari Penilai tentang penilaian Aset Real Estat;
s. Persyaratan dan tata cara pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, yang meliputi:
1) tata cara pembelian Unit Penyertaan (jika ada);
2) tata cara transaksi pembelian Unit Penyertaan di Bursa Efek (jika ada);
3) batas minimum dan maksimum pembelian Unit Penyertaan;
4) harga pembelian Unit Penyertaan;
5) syarat-syarat pembayaran dan biaya yang menyertainya;
6) biaya dalam rangka pembelian (jika ada);
7) pembatalan pemesanan (jika ada);
8) pengembalian uang pesanan (jika ada);
9) penyerahan Unit Penyertaan (jika ada); dan
10) persyaratan atau hal lain (jika ada);
t. Informasi mengenai penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan;
u. Skema transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa Efek (jika ada);
v. Jenis aktivitas bisnis Real Estat yang menjadi tujuan investasi (underlying) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
w. Struktur Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
x. Perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
y. Peraturan perundang-undangan yang terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
z. Perkiraan dan proyeksi keuntungan dari aset Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
aa. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan;
ab. Hal-hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, (jika ada); dan
ac. Pembubaran dan likuidasi, yang mencakup antara lain:
1) hal-hal yang menyebabkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat dibubarkan;
LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-424/BL/2007 Tanggal : 18 Desember 2007 - 7 -
2) proses pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
3) pembagian hasil likuidasi; dan
4) hal-hal lain mengenai pembubaran dan likuidasi.
3. Pembaharuan Prospektus
a. Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menerbitkan pembaharuan Prospektus apabila terdapat perubahan Fakta Material, seperti laporan keuangan, pergantian anggota direksi Manajer Investasi, perubahan biaya-biaya, dan perubahan alamat Manajer Investasi.
b. Pembaharuan Prospektus dapat berupa sisipan perubahan terhadap Prospektus dengan mencantumkan pernyataan, "SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBAHARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS."
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
|
Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
|
pada tanggal |
: |
18 Desember 2007 |
|
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan ttd. A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
||
|
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum Prasetyo Wahyu Adi Suryo NIP 060076008 |
||