|
1. |
Definisi |
| |
|
a. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset
dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. |
|
b. |
Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di
kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen,
Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/ Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang
berkaitan dengan aset keuangan tersebut. |
|
c. |
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset
yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat
hutang. |
|
d. |
Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap adalah Efek Beragun
Aset yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada
pemegang Efek bersifat ekuitas. |
|
e. |
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas adalah sarana yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada
pemegang Efek Beragun Aset, termasuk: |
|
|
| 1) |
subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap
kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama; |
| 2) |
Letter of Credit
(L/C); |
|
3) |
dana jaminan; |
|
4) |
penyisihan piutang ragu-ragu; |
|
5) |
asuransi; |
|
6) |
jaminan atas tingkat bunga; |
|
7) |
jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo; |
|
8) |
jaminan atas pembayaran pajak; |
|
9)
|
opsi; atau |
|
10) |
“swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang
asing. |
|
|
f. |
Kreditur Awal (Originator) adalah Pihak yang telah
mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana
aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian
pinjaman, penjualan, dan atau pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya. |
|
g.
|
Penyedia Jasa (Servicer) adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan
awal berupa peringatan atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau gagal
memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan
jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak. |
|
h. |
Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset adalah pernyataan
tertulis yang memuat informasi material dan dibuat oleh Manajer Investasi dalam waktu
12 (dua belas) bulan terakhir serta diberikan kepada setiap pemodal sebelum yang
bersangkutan menjadi pemegang Efek Beragun Aset. |
|
|
2. |
Aset yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset dapat diperoleh dari Kreditur Awal melalui pembelian atau tukar-menukar dengan
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
|
3.
|
Aset yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset yang diperoleh Manajer Investasi dan dicatat atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan pemegang Efek Beragun Aset wajib didukung dengan pendapat Konsultan Hukum yang
terdaftar di Bapepam yang menyatakan bahwa hak pemegang Efek Beragun Aset adalah
sesuai dengan yang dimuat dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset. |
|
4. |
Pemegang Efek Beragun Aset wajib menandatangani pernyataan
bahwa yang bersangkutan telah menerima dan membaca Dokumen Keterbukaan Efek Beragun
Aset, sebelum membeli Efek Beragun Aset. |
|
5. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dapat: |
| |
|
a. |
memuat ada atau tidaknya kelas-kelas Efek Beragun Aset dengan
hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal-hal seperti: |
|
b. |
| 1) |
urutan dan jadual pembayaran kepada pemegang Efek Beragun
Aset; |
| 2) |
kelas-kelas dari Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; |
|
3) |
penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang
berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya; |
|
4) |
penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang
berasal dari pinjaman pokok; |
|
5) |
penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas Efek Beragun
Aset tertentu karena adanya kondisi tertentu; |
|
6) |
penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan
tingkat bunga atau ukuran lain di pasar; |
|
7) |
penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas aset
keuangan atau arus kas dari Kontrak Investasi Kolektif; dan |
|
8) |
penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan Efek Beragun
Aset kelas tertentu. |
|
|
b. |
menetapkan persyaratan bahwa Efek Beragun Aset dari kelas
tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain; |
|
c. |
menetapkan ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, termasuk pembagian aset keuangan kepada beberapa
atau semua kelas pemegang Efek Beragun Aset, pada saat atau dalam kondisi tertentu; |
|
d. |
menetapkan ada atau tidak adanya: |
|
|
| 1) |
asuransi atas aset keuangan yang membentuk portofolio Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atas berbagai macam risiko, seperti risiko kredit; |
| 2) |
pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas Efek Beragun
Aset; |
|
3) |
jaminan dari Pihak ketiga; |
|
4) |
Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas; |
|
5) |
arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali
dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan |
|
6) |
tambahan penerbitan Efek Beragun Aset yang dapat dimiliki
oleh pemodal selain pemegang Efek Beragun Aset yang diterbitkan sebelumnya. |
|
|
|
6. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib
mencantumkan: |
| |
|
a. |
nama Penyedia Jasa (Servicer) yang memberikan jasanya atas aset keuangan tertentu dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dan
menetapkan tanggung jawabnya; |
|
b. |
nama Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal Efek Beragun Aset
ditawarkan melalui Penawaran Umum; |
|
c. |
nama Akuntan yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk untuk
memeriksa laporan keuangan sekurang-kurangnya setiap tahun; |
|
d. |
nama Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam yang ditunjuk
untuk membuat pendapat hukum mengenai peralihan aset keuangan yang menjadi portofolio
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
|
e. |
ketentuan tentang jangka waktu Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset; |
|
f. |
ketentuan tentang larangan penjualan kembali Efek Beragun
Aset kepada Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian yang mewakili pemegang Efek Beragun
Aset; |
|
g.
|
ketentuan tentang penggantian Manajer Investasi, Bank
Kustodian, Akuntan, Penyedia Jasa, Lembaga Pemeringkat, Konsultan Hukum, Notaris, dan Pihak lain
yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan |
|
h. |
imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf g di atas. |
|
|
7. |
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset harus dibuat
dalam akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam. |
|
8.
|
Dalam hal Efek Beragun Aset tidak ditawarkan melalui
Penawaran Umum, maka Manajer Investasi tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
kepada Bapepam, namun wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset yang dibuat secara notariil, sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset; |
|
b. |
Kontrak Investasi Kolektif; dan |
|
c. |
spesimen sertifikat Efek Beragun Aset. |
|
|
9. |
Setiap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib
diberi nama dan nama tersebut harus sama dengan nama Manajer Investasi, didahului dengan
kata-kata “KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET” dan nomor yang diberikan
oleh Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a. |
dalam hal terjadi pergantian Manajer Investasi, maka nama
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib berubah sesuai nama Manajer Investasi
baru; |
|
b. |
dalam hal terdapat lebih dari satu kelas Efek Beragun Aset
tertentu, maka wajib disebutkan masing-masing kelas dengan huruf kapital dan ditambah
uraian yang menjelaskan masing-masing kelas Efek Beragun Aset tersebut
misalnya apakah Efek Beragun Aset tersebut berbentuk “Efek Beragun Aset Arus Kas
Tetap atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap”; dan |
|
c. |
nama Efek Beragun Aset wajib ditambahkan dengan jenis aset
keuangan yang membentuk portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset. |
|
|
10. |
Efek Beragun Aset dibuktikan dengan sertifikat yang dapat
diterbitkan dalam bentuk surat kolektif Efek Beragun Aset dan memuat: |
| |
|
a. |
nama Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud dalam
angka 10 peraturan ini; |
|
b. |
nama pemegang Efek Beragun Aset; |
|
c. |
jumlah Efek Beragun Aset; |
|
d. |
keterangan singkat mengenai hak materiil yang menyangkut
kelas Efek Beragun Aset tersebut; |
|
e. |
keterangan singkat mengenai Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset, seperti jenis aset keuangan yang membentuk portofolio Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset; |
|
f. |
jadual pembayaran Efek Beragun Aset tersebut; |
|
g. |
nama dan alamat Manajer Investasi; |
|
h. |
pernyataan Manajer Investasi tentang tersedianya Dokumen
Keterbukaan Efek Beragun Aset terbaru; |
|
i. |
nama dan alamat Bank Kustodian; |
|
j. |
nama dan alamat Biro Administrasi Efek, jika ada; dan |
|
k. |
tanggal, tempat dan nama Notaris yang membuat Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
|
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 Juli 2003
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
|