| PERATURAN NOMOR IX.M.1: |
| PEDOMAN BAGI MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN YANG MELAKUKAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
| Kep-425/BL/2007, tanggal 18 Desember 2007 |
| 1. | Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Ketentuan Umum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memisahkan kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari kekayaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
||||||||||||||||
| 4. |
Manajer Investasi atau Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang menghentikan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain. |
||||||||||||||||
| 5. |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
||||||||||||||||
| 6. |
Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. |
||||||||||||||||
| 7. |
Manajer Investasi yang mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: |
||||||||||||||||
|
| 8. |
Bank Kustodian yang mengadministrasikan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: |
||||||||||||||||||||||||
|
| 9. |
Manajer Investasi yang mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, wajib memastikan bahwa: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 10. |
Dalam hal Dana Investasi Real Estat Kontrak Investasi Kolektif melakukan transaksi dengan Pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan dan atau pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara transparan dan wajar serta wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) dengan mekanisme sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 11. |
Pengambilalihan dan kepemilikan Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||
|
| 12. |
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat menginvestasikan dananya pada Real Estat melalui Special Purpose Company yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
||||||||||||||||||||||||||||
| 13. |
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang mengalihkan aset berupa Real Estat yang dimiliki dalam periode paling kurang 2 (dua) tahun, kecuali: |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| 14. |
Penilaian aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| 15. |
Penilaian aset berupa Aset yang berkaitan dengan Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan wajib diumumkan kepada publik melalui website Manajer Investasi paling kurang satu bulan sekali. |
||||||||||||||||||||||||||||
| 16. |
Laporan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| 17. |
Keterbukaan Informasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
| 18. |
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mendistribusikan keuntungan kepada para pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setiap tahun dalam jumlah paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus) dari laba bersih setelah pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||
| 19. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta ttd. A. Fuad Rahmany
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |