| PERATURAN NOMOR IX.M.2 : |
| PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF |
| Kep-426/BL/2007, tanggal 18 Desember 2007 |
| 1. |
Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. |
Tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf g peraturan ini, paling kurang memuat: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| 3. |
Kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h peraturan ini, paling kurang memuat: |
||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf i peraturan ini, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 5. |
Hak pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j peraturan ini, paling kurang memuat: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 6. |
Tahun buku Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember. |
||||||||||||||||||
| 7. |
Penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf m peraturan ini, wajib diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK serta wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir. |
||||||||||||||||||
| 8. |
Pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf o peraturan ini, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
| 9. |
Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf p peraturan ini termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada Pihak-pihak yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||
| 10. |
Kontrak Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||||
| 11. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 18 Desember 2007 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan ttd. A. Fuad Rahmany
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |