PERATURAN NOMOR V.A.1:
PERIZINAN PERUSAHAAN EFEK
Kep-334/BL/2007, 28 September 2007

1. KETENTUAN UMUM
 
a.

Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK.

b.

Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

c.

Izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Sedangkan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.

d.

Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan penjaminan emisi Efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, yaitu pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

e.

Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

f.

Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dapat menjalankan kegiatan pengelolaan dana nasabah yang diinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.

2. PENGENDALI DAN PEMEGANG SAHAM
 
a.

Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang:

 
1)

pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan

2)

tidak memiliki akhlak dan moral yang baik,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

b.

Pengendali dan pemegang saham Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1) persyaratan integritas, yang meliputi:
 
a)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b) memiliki akhlak dan moral yang baik;
c)

memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d)

memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat; dan

2)

persyaratan kelayakan keuangan, yang meliputi:

 
a) kemampuan keuangan; dan
b)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.

c)

Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dan afiliasinya dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:

 
(1)

kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;

(2)

perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau

(3)

pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

3. DIREKSI DAN KOMISARIS
 
a.

direksi dan komisaris Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1) persyaratan integritas, yang meliputi:
 
a)

orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;

b)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

d) memiliki akhlak dan moral yang baik;
e)

memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

f)

memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat; dan

2)

persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a) bagi calon komisaris:
 
(1)

memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan atau

(2)

memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal dan atau keuangan;

b) bagi calon anggota direksi:
 
(1)

memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta paling kurang berpendidikan akademi setingkat diploma; dan

(2)

memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan atau bidang keuangan paling kurang 2 (dua) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal dan atau keuangan.

(3)

Bagi direksi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan atau bidang keuangan paling kurang 3 (tiga) tahun pada jabatan manajerial di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal dan atau keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a butir 2) point b) (2) peraturan ini adalah di perusahaan yang terkait dengan pengelolaan dana nasabah yang dinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif.

b.

Semua anggota direksi Perusahaan Efek wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

c.

Anggota direksi Perusahaan Efek dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan lain kecuali sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

d.

Komisaris Perusahaan Efek dilarang merangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain.

e. Anggota direksi Perusahaan Efek wajib berdomisili di Indonesia.
4. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN USAHA
 
a.

Permohonan izin usaha Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan Formulir Nomor: V.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

b.

Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
1)

identitas perseroan, yang meliputi antara lain nama, alamat, dan logo perseroan;

2)

fotocopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;

3)

fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan;

4)

daftar nama dan data anggota direksi, komisaris, dan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, meliputi:

 
a)

daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan yang antara lain mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang meliputi nama jabatan, alasan keluar atau mengundurkan diri, serta uraian singkat atas tugas dan tanggungjawab jabatan;

b)

fotocopi ijazah pendidikan formal terakhir dan atau sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal;

c)

fotocopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek;

d)

fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan

e)

pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

5)

daftar nama dan data pemegang saham, meliputi:

 
a) orang perseorangan meliputi:
 
(1)

daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

(2)

fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan

(3)

pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

b) badan hukum, meliputi:
 
(1)

fotocopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;

(2)

fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak bagi badan hukum Indonesia;

(3)

keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi antara lain nama dan bentuk pengendalian;

(4)

laporan keuangan badan hukum terakhir;

(5)

daftar nama dan data anggota direksi, komisaris, dan atau pengurus meliputi:

 
(a)

daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;

(b)

fotocopi Kartu Tanda Penduduk/paspor yang masih berlaku; dan

(c)

pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

(6)

daftar nama dan data pemegang saham:

 
(a) orang perseorangan meliputi:
 
i.

daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani;

ii.

fotocopi Kartu Tanda Penduduk/paspor yang masih berlaku; dan

iii.

pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

(b) badan hukum meliputi:
 
i. anggaran dasar terakhir; dan
ii. laporan keuangan terakhir;
(7)

surat keterangan dan atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang pasar modal di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan sekuritas;

(8)

surat keterangan dan atau bukti lain dari instansi berwenang di bidang keuangan di negara yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam pengawasannya bagi badan hukum asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan keuangan.

6)

keterangan mengenai Pihak yang mengendalikan perseroan baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi antara lain nama dan bentuk pengendalian;

7)

daftar nama pegawai setingkat di bawah direksi yang tidak memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi perseroan;

8)

fotocopi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

9)

laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK. Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;

10)

fotocopi perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;

11) rekening koran;
12) bukti penyetoran modal;
13)

Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.5;

14)

surat pernyataan dari pihak yang mengendalikan Perusahaan Efek baik langsung maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

 
a)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan

b) memiliki akhlak dan moral yang baik;
c)

memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

d)

memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat;

15)

surat pernyataan anggota direksi dan komisaris Perusahaan Efek yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:

 
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b)

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c)

tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

d) memiliki akhlak dan moral yang baik;
e)

memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

f)

memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan Efek yang sehat;

16)

surat pernyataan direksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Efek bertanggung jawab penuh secara finansial atas segala tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan, oleh direktur, Wakil Perusahaan Efek, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut;

17)

surat pernyataan anggota direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan surat pernyataan komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain;

18)

surat pernyataan anggota direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi atau komisaris dalam Perusahaan Efek yang bersangkutan;

19)

surat pernyataan anggota direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi atau komisaris pada Perusahaan Efek lainnya atau Emiten yang tercatat di Bursa Efek;

20)

surat pernyataan pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;

21)

surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang, perjanjian jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan Perusahaan Efek yang disertai peruntukan ruangan;

22)

struktur organisasi dengan mencantumkan nama-nama pegawai pada tiap posisi jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja atau pejabat sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah direksi yang bertanggungjawab memastikan bahwa perusahaan selalu memenuhi dan selalu aktif mengikuti perubahan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

23)

gambaran tentang rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan;

24)

jawaban atas pertanyaan-pertanyaan lampiran 8 (Daftar Pertanyaan) dan 9 (Daftar A, B, dan C) lampiran formulir V.A.1-1 Peraturan ini;

25)

daftar kantor cabang dan perubahannya sesuai dengan lampiran V.D.8-1 Peraturan Nomor V.D.8; dan

26)

prosedur dan standar operasi Perusahaan Efek yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan-ketentuan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimohonkan.

c.

Bagi Perusahaan Efek yang telah memiliki salah satu izin usaha Perusahaan Efek dan bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek di bidang lainnya, maka jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b butir 9) dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.

d.

Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek, Bapepam dan LK akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dapat mengadakan wawancara, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan di kantor pemohon, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham, pengendali, anggota direksi dan komisaris Perusahaan Efek, dan atau meminta tambahan dokumen.

e.

Dalam hal pemegang saham Perusahaan Efek berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya, serta pihak-pihak yang berdasarkan penelaahan Bapepam dan LK merupakan pemilik dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung dari badan hukum tersebut.

f.

Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
1)

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor: V.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

2)

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor: V.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

g.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf f butir 1) peraturan ini, dianggap telah membatalkan permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang sudah diajukan.

h.

Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat izin usaha Perusahaan Efek yang diajukan kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor: V.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini

5. KEWAJIBAN LANJUTAN
 
a.

Perusahaan Efek wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

b.

Perusahaan Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK setiap perubahan berkaitan dengan:

 
1)

 identitas perseroan, yang meliputi antara lain nama, alamat, atau logo;

2) anggaran dasar perseroan;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak perseroan;
4)

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing;

5)

perjanjian usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan;

6)

keterangan tempat usaha dan sistem pengendalian internal Perusahaan Efek;

7)

struktur organisasi dan uraian tugas pegawai;

8)

penerimaan dan atau pengunduran diri Wakil Perusahaan Efek; dan

9)

prosedur dan standar operasi perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut selesai.

c.

Dalam hal anggota direksi dan atau komisaris mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan, maka Perusahaan Efek wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak peristiwa di atas diketahui oleh Perusahaan Efek.

d.

Bapepam dan LK dapat menunda pengunduran diri anggota direksi dan atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c.

e.

Rencana perubahan pemegang saham Perusahaan Efek wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Bapepam dan LK melalui Perusahaan Efek untuk memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan atas ketentuan angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c peraturan ini.

f.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf e tersebut di atas tidak berlaku bagi Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dimana perubahan pemegang saham dimaksud tidak berakibat beralihnya pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Apabila perubahan pemegang saham Perusahaan Efek yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dapat mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung maka calon pengendali tersebut wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Bapepam dan LK melalui Perusahaan Efek sesuai ketentuan angka 5 huruf e di atas.

g.

Pengajuan rencana perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf e dan pengajuan permohonan persetujuan oleh calon pengendali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf f wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b butir 5), butir 6) dan butir 14).

 

Bagi Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, selain dokumen tersebut di atas, pengajuan rencana perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf e dan pengajuan permohonan persetujuan oleh calon pengendali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf f wajib disertai pula dokumen sebagai berikut:

 
1)

surat pernyataan dari calon pemegang saham atau calon pengendali yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kepemilikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Efek lain yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama; dan

2)

surat pernyataan dari calon pemegang saham atau calon pengendali yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan Efek lain yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama.

h.

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham atau pengajuan permohonan persetujuan oleh calon pengendali sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf g, Bapepam dan LK melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dan huruf e.

i.

Rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota direksi dan atau komisaris wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK melalui Perusahaan Efek untuk memperoleh persetujuan sebelum calon dimaksud diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

j.

Pengajuan rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota:

 
1)

direksi wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b butir 4), butir 8), butir 15), butir 16), butir 17), butir 18) dan butir 19); dan atau

2)

komisaris wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b butir 4), butir 15), butir 16), butir 17), butir 18) dan butir 19).

k.

Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota direksi dan atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf i, Bapepam dan LK melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d.

l.

Perusahaan Efek wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK setiap hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang berkaitan dengan perubahan pemegang saham yang wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam dan LK, anggota direksi dan atau anggota komisaris, paling lambat 7 (tujuh hari) kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

6. PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK.
 
a.

Izin usaha Perusahaan Efek dapat dicabut oleh Bapepam dan LK berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:

 
1)

Izin usaha dikembalikan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan kepada Bapepam dan LK;

2)

Pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau

3) Perusahaan Efek bubar.
b.

Perusahaan Efek dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek dengan menyampaikan surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek kepada Bapepam dan LK disertai dokumen sebagai berikut:

 
1)

keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha tersebut;

2)

hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang persetujuan atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut;

3)

Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang dimiliki;

4)

bukti pengumuman rencana pengembalian izin usaha paling kurang pada satu surat kabar yang berperedaran nasional yang berisi antara lain pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban; dan

5)

laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Efek kepada nasabah beserta dokumen pendukungnya.

c.

Perusahaan Efek yang memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha dan bermaksud mengembalikan salah satu dari izin usaha yang dimilikinya, dapat mengajukan permohonan pengembalian salah satu izin usaha tersebut.

d.

Dalam hal Perusahaan Efek adalah Emiten atau Perusahaan Publik, maka proses pengajuan permohonan pengembalian izin usaha wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Emiten atau Perusahaan Publik.

e.

Izin usaha Perusahaan Efek dapat dicabut apabila antara lain:

 
1)

Perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagai Perusahaan Efek dengan kondisi:

 
a) kantor Perusahaan Efek tidak ditemukan;
b)

kantor Perusahaan Efek ditemukan, namun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut Perusahaan Efek tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi; dan atau

c) Perusahaan Efek tidak memiliki pegawai;
2)

Perusahaan Efek tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan atau

3)

Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

f.

Dalam hal Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek sedang dalam proses permohonan pengembalian izin usaha atau dalam proses dicabut izin usahanya oleh Bapepam dan LK, maka:

 
1)

Bapepam dan LK meminta Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan untuk membekukan sub rekening Efek nasabah Perusahaan Efek dimaksud dengan tembusan Bursa Efek dimana Perusahaan Efek tersebut menjadi Anggota Bursa Efek, kecuali untuk:

 
a)

keperluan transaksi pemindahbukuan sub rekening Efek nasabah ke sub rekening Efek yang lain atas perintah tertulis dari nasabah pemilik rekening Efek yang bersangkutan; dan atau

b)

penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Efek dengan nasabah yang dibuktikan dengan instruksi nasabah dalam bentuk dokumen tertulis asli.

2)

Perusahaan Efek wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan Bapepam dan LK.

g.

Dalam hal Perusahaan Efek hanya memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, maka:

 
1)

Perusahaan Efek tersebut dapat mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, dan Bapepam dan LK dapat memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek apabila masih memenuhi ketentuan persyaratan dan menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek; atau

2)

Bapepam dan LK dapat mencabut izin usaha Penjamin Emisi Efek apabila Perusahaan Efek tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Penjamin Emisi Efek, dan Bapepam dan LK dapat memberikan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek apabila masih memenuhi ketentuan persyaratan dan menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

7.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 September 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

PERATURAN PERUSAHAAN EFEK