| 1) |
identitas perseroan,
yang meliputi antara lain nama, alamat, dan logo perseroan; |
| 2) |
fotocopi akta pendirian
perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang,
berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang telah
memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atau
telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dari instansi yang berwenang; |
| 3) |
fotocopi Nomor Pokok
Wajib Pajak perseroan; |
| 4) |
daftar nama dan data
anggota direksi, komisaris, dan pegawai yang memiliki izin
Wakil Perusahaan Efek, meliputi: |
| |
| a) |
daftar riwayat
hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan yang
antara lain mencantumkan riwayat singkat pekerjaan yang
meliputi nama jabatan, alasan keluar atau mengundurkan
diri, serta uraian singkat atas tugas dan tanggungjawab
jabatan; |
| b) |
fotocopi ijazah
pendidikan formal terakhir dan atau sertifikat keahlian
di bidang Pasar Modal; |
| c) |
fotocopi izin orang
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek; |
| d) |
fotocopi Kartu
Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan
|
| e)
|
pas foto terbaru
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
| 5) |
daftar nama dan data
pemegang saham, meliputi: |
|
|
| a) |
orang perseorangan
meliputi: |
| |
| (1) |
daftar
riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan; |
| (2) |
fotocopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih
berlaku; dan |
| (3) |
pas foto
terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
|
|
| b) |
badan hukum,
meliputi: |
| |
| (1) |
fotocopi
akta pendirian perseroan yang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan
anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh
persetujuan dari instansi yang berwenang atau
telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang; |
| (2) |
fotocopi
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi badan hukum
Indonesia; |
| (3) |
keterangan
mengenai Pihak yang mengendalikan badan hukum
baik langsung maupun tidak langsung yang
meliputi antara lain nama dan bentuk
pengendalian; |
| (4) |
laporan
keuangan badan hukum terakhir; |
| (5) |
daftar
nama dan data anggota direksi, komisaris, dan
atau pengurus meliputi: |
| |
|
(a) |
daftar
riwayat hidup yang telah ditandatangani;
|
|
(b) |
fotocopi
Kartu Tanda Penduduk/paspor yang masih
berlaku; dan |
|
(c) |
pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar; |
|
| (6) |
daftar
nama dan data pemegang saham: |
| |
|
(a) |
orang
perseorangan meliputi: |
| |
|
i. |
daftar riwayat hidup yang telah
ditandatangani; |
|
ii. |
fotocopi Kartu Tanda Penduduk/paspor
yang masih berlaku; dan |
|
iii. |
pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar; |
|
|
(b) |
badan
hukum meliputi: |
| |
|
i. |
anggaran dasar terakhir; dan
|
|
ii. |
laporan keuangan terakhir;
|
|
|
| (7) |
surat
keterangan dan atau bukti lain dari instansi
berwenang di bidang pasar modal di negara yang
bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan
berada dalam pengawasannya bagi badan hukum
asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai
perusahaan sekuritas; |
| (8) |
surat
keterangan dan atau bukti lain dari instansi
berwenang di bidang keuangan di negara yang
bersangkutan yang menunjukkan bahwa perusahaan
berada dalam pengawasannya bagi badan hukum
asing yang memiliki kegiatan usaha sebagai
perusahaan keuangan. |
|
|
|
6) |
keterangan mengenai
Pihak yang mengendalikan perseroan baik langsung maupun
tidak langsung yang meliputi antara lain nama dan bentuk
pengendalian; |
| 7) |
daftar nama pegawai
setingkat di bawah direksi yang tidak memiliki izin Wakil
Perusahaan Efek dan posisinya dalam struktur organisasi
perseroan; |
| 8) |
fotocopi Ijin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Izin Kerja
Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing dari instansi
yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; |
| 9) |
laporan keuangan
terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Bapepam
dan LK. Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan
terakhir yang diperiksa Akuntan tersebut dengan tanggal
pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari; |
| 10) |
fotocopi perjanjian
usaha patungan bagi Perusahaan Efek patungan; |
| 11) |
rekening koran;
|
| 12) |
bukti penyetoran
modal; |
| 13) |
Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.5; |
| 14) |
surat pernyataan dari
pihak yang mengendalikan Perusahaan Efek baik langsung
maupun tidak langsung yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan: |
| |
| a) |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
|
| b) |
memiliki akhlak dan
moral yang baik; |
| c) |
memiliki komitmen
yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan |
| d) |
memiliki komitmen
yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan
Efek yang sehat; |
|
| 15) |
surat pernyataan
anggota direksi dan komisaris Perusahaan Efek yang
menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut: |
| |
| a) |
cakap melakukan
perbuatan hukum; |
| b) |
tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit; |
| c) |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan; |
| d) |
memiliki akhlak dan
moral yang baik; |
| e) |
memiliki komitmen
yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan |
| f) |
memiliki komitmen
yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perusahaan
Efek yang sehat; |
|
| 16) |
surat pernyataan
direksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Efek bertanggung
jawab penuh secara finansial atas segala tindakan yang
dilakukan atas nama perusahaan, oleh direktur, Wakil
Perusahaan Efek, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk
perusahaan tersebut; |
| 17) |
surat pernyataan
anggota direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai
komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan surat pernyataan
komisaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak
bekerja rangkap sebagai komisaris pada Perusahaan Efek lain;
|
| 18) |
surat pernyataan
anggota direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi atau
komisaris dalam Perusahaan Efek yang bersangkutan; |
| 19) |
surat pernyataan
anggota direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi atau
komisaris pada Perusahaan Efek lainnya atau Emiten yang
tercatat di Bursa Efek; |
| 20) |
surat pernyataan
pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan sebagai Wakil
Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain; |
| 21) |
surat keterangan
domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang,
perjanjian jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak
ruangan kantor, dan foto ruangan Perusahaan Efek yang
disertai peruntukan ruangan; |
| 22) |
struktur organisasi
dengan mencantumkan nama-nama pegawai pada tiap posisi
jabatan dan uraian tugasnya termasuk keberadaan unit kerja
atau pejabat sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah
direksi yang bertanggungjawab memastikan bahwa perusahaan
selalu memenuhi dan selalu aktif mengikuti perubahan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal; |
| 23) |
gambaran tentang
rencana operasi dan misi perusahaan dan proyeksi keuangan
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan; |
| 24) |
jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan lampiran 8 (Daftar Pertanyaan) dan 9
(Daftar A, B, dan C) lampiran formulir V.A.1-1 Peraturan
ini; |
| 25) |
daftar kantor cabang
dan perubahannya sesuai dengan lampiran V.D.8-1 Peraturan
Nomor V.D.8; dan |
| 26) |
prosedur dan standar
operasi Perusahaan Efek yang sekurang-kurangnya memuat
ketentuan-ketentuan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK
yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang
dimohonkan. |