PERATURAN NOMOR V.B.1 :

PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK

Kep- 26/PM/1996, Tanggal : 17 Januari 1996


 
1.

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali:

 
a.

orang perseorangan yang bekerja pada Perusahaan Efek hanya terbatas pada pekerjaan tata usaha atau administrasi;

b.

orang perseorangan yang hanya melakukan kegiatan atas Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam;

c.

orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan terdaftar di Bapepam sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal;

d.

orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang menerbitkan analisis atau melaporkan tentang Efek tanpa menerima imbalan tertentu dan tidak merupakan usaha tetap;

e.

orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek yang memberi nasihat tentang Efek kepada 15 (lima belas) orang atau kurang dengan memperoleh imbalan, atau kepada 16 (enam belas) orang atau lebih tanpa memperoleh imbalan tertentu;

f.

orang perseorangan bukan pegawai Perusahaan Efek dan yang mengelola portofolio Efek tanpa memperoleh imbalan;

g.

pegawai perusahaan asuransi atau dana pensiun yang mengelola portofolio Efek sebagai bagian dari usaha perusahaan; dan

h.

para penulis yang menerbitkan analisis atau laporan tentang Efek yang diterbitkan dalam media masa kecuali para penulis yang memberikan jasa Penasihat Investasi.

2.

Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib:

 
a.

lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal;

b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e.

tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.

3.

Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
a. daftar riwayat hidup;
b.

bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;

c.

surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;

d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
e. izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6.
4.

Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon.

5.

Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

6.

Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

7.

Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek, tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat di bidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya di bidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut.

8.

Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini.

9.

Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain.

10.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang-perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK