|
PERATURAN NOMOR V.B.1 : |
| PERIZINAN WAKIL PERUSAHAAN EFEK |
|
Kep- 26/PM/1996, Tanggal : 17 Januari 1996 |
| 1. |
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan Perusahaan Efek wajib memiliki izin Wakil Perusahaan Efek, kecuali: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 2. |
Untuk dapat memperoleh izin Wakil Perusahaan Efek orang perseorangan wajib: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 3. |
Permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 4. |
Dalam rangka memproses permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan mengadakan wawancara terhadap pemohon. |
||||||||||||||||
| 5. |
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek pada saat diterima tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 6. |
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek telah memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan pemberian izin Wakil Perusahaan Efek dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-4 lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 7. |
Orang perseorangan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek, tetapi tidak mempunyai izin Wakil Manajer Investasi, dapat memberikan nasihat di bidang investasi sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatannya di bidang Efek dan tidak menerima imbalan tertentu untuk jasa pemberian nasihat tersebut. |
||||||||||||||||
| 8. |
Jika orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak bekerja pada suatu Perusahaan Efek, maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 9. |
Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek, wajib melaporkan kepada Bapepam dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau pindah bekerja pada Perusahaan Efek lain. |
||||||||||||||||
| 10. |
Dengan berlakunya peraturan ini, maka izin orang-perseorangan sebagai Penasihat Investasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku sebagai izin Wakil Manajer Investasi. |
||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |