| PERATURAN NOMOR V.B.2 : |
| PERIZINAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA. |
| Kep-09/BL/2006, tanggal 30 Agustus 2006 |
| 1. |
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana. |
||||||||||||||||
| 2. |
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 3. |
Materi kecakapan dalam ujian dan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a peraturan ini sekurang-kurangnya meliputi: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 4. |
Dalam hal dipandang perlu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menambah materi kecakapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 5. |
Orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana semata-mata berfungsi untuk memasarkan dan atau menjual Efek Reksa Dana dan dilarang menjalankan fungsi sebagai Wakil Perusahaan Efek. |
||||||||||||||||
| 6. |
Penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. |
||||||||||||||||
| 7. |
Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-1 Lampiran 1 peraturan ini. Permohonan izin dimaksud wajib disertai dokumen sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 8. |
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 9. |
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 8 huruf a peraturan ini, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. |
||||||||||||||||
| 10. |
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 7 peraturan ini telah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-4 Lampiran 4 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 11. |
Dalam rangka penjualan Efek Reksa Dana, Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu Perusahaan Efek atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. |
||||||||||||||||
| 12. |
Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana dan wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan tersebut disertai bukti pendukung. |
||||||||||||||||
| 13. |
Dalam hal Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. |
||||||||||||||||
| 14. |
Apabila dalam 2 (dua) tahun program Pendidikan Profesi Lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menetapkan ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan dan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Lanjutan. |
||||||||||||||||
| 15. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Agustus 2006 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ttd. A. Fuad Rahmany
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |