PERATURAN NOMOR V.B.3 :
PENDAFTARAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Kep- 10/BL/2006 tanggal  30 Agustus 2006

1.

Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

2.

Sebelum melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, kecuali Perusahaan Efek, wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

3.

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menunjuk pejabat penanggung jawab kegiatan penjualan Efek Reksa Dana baik di kantor pusat maupun tiap kantor cabang yang melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana.

4.

Pejabat penanggungjawab kegiatan penjualan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud angka 3 peraturan ini wajib memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Wakil Perusahaan Efek dan:

 
a.

berpengalaman dalam bidang penjualan Efek Reksa Dana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau

b.

mempunyai keahlian perencanaan investasi bagi klien/investor.

5.

Setiap Pegawai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

6.

Permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.3-1 Lampiran 1 peraturan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:

 
a. fotokopi anggaran dasar beserta perubahannya;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;
c. fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang;
d.

fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pihak yang mempekerjakan warga negara asing;

e.

daftar nama dan data pejabat penanggung jawab bagian Agen Penjual Efek Reksa Dana yang disertai dokumen sebagai berikut:

 
1) daftar riwayat hidup;
2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
3)

fotokopi Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing;

4)

fotokopi Izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;

5)

dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam bidang penjualan Efek Reksa Dana sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau mempunyai keahlian perencanaan investasi bagi klien/investor; dan

6)

1 (satu) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6;

f.

daftar pegawai yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan Lampiran 1 Formulir Nomor V.B.3-1;

g.

daftar dan data semua kantor yang akan menjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang memuat alamat kantor dan pejabat penanggung jawabnya sesuai dengan Lampiran 2 Formulir Nomor V.B.3-1;

h.

struktur organisasi disertai uraian tugas pejabat penanggung jawab Bagian Penjualan Efek Reksa Dana; dan

i.

prosedur operasi standar kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

7.

Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e, f, g dan h peraturan ini wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan dalam bentuk disket atau e-mail yang rincian teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

8.

Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan dan apabila dipandang perlu, dalam rangka menilai kesiapan pemohon sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon dan meminta pemohon untuk melakukan presentasi.

9.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.3-2 Lampiran 2 peraturan ini; atau

b.

permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.3-3 Lampiran 3 peraturan ini.

10.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a peraturan ini, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

11.

Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 6 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.3-4 Lampiran 4 peraturan ini.

12.

Ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

13.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Agustus 2006

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK