|
1. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana hanya dapat melakukan
kegiatan penjualan Efek Reksa Dana melalui pegawai yang telah memperoleh
izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek
Reksa Dana. |
|
|
Aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib
didasarkan pada kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa
Dana yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
a. |
kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk
memberikan informasi data pemegang Efek Reksa Dana kepada Manajer
Investasi maupun Bank Kustodian dengan ketentuan bahwa seluruh data
pemegang Efek Reksa Dana hanya dapat digunakan untuk kepentingan
aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana yang bersangkutan; |
|
b. |
jangka waktu perjanjian;
|
|
c. |
kondisi batalnya perjanjian termasuk ketentuan
yang memungkinkan kedua belah pihak menghentikan kerjasama sebelum
berakhirnya jangka waktu perjanjian; |
|
d. |
penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak
apabila perjanjian kerja sama berakhir; |
|
e. |
komposisi pembagian komisi dan biaya;
|
|
f. |
tata cara pencantuman informasi tentang identitas
Agen Penjual Efek Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
dalam dokumen konfirmasi yang diterbitkan sehubungan dengan pemesanan
pembelian atau penjualan Efek Reksa Dana oleh pemegang Efek Reksa Dana;
dan |
|
g. |
tata cara pembayaran, penyerahan dana, dan
penyampaian konfirmasi atas pembelian atau penjualan Efek Reksa Dana
oleh pemegang Efek Reksa Dana. |
|
| 3. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana bertanggung jawab atas
segala tindakan yang berkaitan dengan penjualan Efek Reksa Dana yang
dilakukan oleh Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa
Dananya. |
| 4. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib:
|
| |
|
a. |
menyediakan Prospektus yang diterbitkan oleh
Manajer Investasi kepada calon pemegang Efek Reksa Dana; |
|
b. |
menyediakan brosur yang diterbitkan oleh Manajer
Investasi kepada calon pemegang Efek Reksa Dana yang sekurang-kurangnya
berisi tentang kebijakan investasi, risiko investasi, biaya-biaya,
keterbukaan portofolio dan laporan kinerja secara lengkap dan mutakhir
(selambat-lambatnya satu bulan sejak terjadinya perubahan); |
|
c. |
menyampaikan kepada calon pemegang Efek Reksa Dana
informasi tentang Efek Reksa Dana yang dipasarkan sesuai dengan
Prospektus dan brosur yang diterbitkan oleh Manajer Investasi secara
jelas sekurang-kurangnya mengenai: |
|
|
| 1) |
informasi bahwa Reksa Dana tersebut merupakan
produk pasar modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual
Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung
jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa
Dana; |
| 2) |
jenis Reksa Dana dan risiko yang melekat pada
produk Reksa Dana termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi yang
akan diderita oleh pemegang Efek Reksa Dana akibat berfluktuasinya Nilai
Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang
mendasari; |
| 3) |
kebijakan investasi serta komposisi portofolio;
|
| 4) |
biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan investasi
pada Reksa Dana; |
| 5) |
informasi mengenai Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengelola Reksa Dana; |
| 6) |
informasi bahwa konfirmasi atas investasi pemegang
Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan |
| 7) |
informasi bahwa tanda bukti kepemilikan atas Efek
Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian. |
|
|
d. |
memastikan pemegang Efek Reksa Dana membaca
Prospektus atau informasi penting lainnya sebelum mengambil keputusan
investasi; |
|
e. |
menjaga kerahasiaan transaksi pemegang Efek Reksa
Dana, kecuali kepada Bank Kustodian pengelola Reksa Dana dimaksud dan
Pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal;
|
|
f. |
mengutamakan kepentingan dan kesesuaian dengan
sumber dan kemampuan keuangan calon pemegang Efek Reksa Dana pada saat
menawarkan beberapa Reksa Dana; |
|
g. |
memiliki sarana yang memadai untuk mendukung
Manajer Investasi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada pemegang
Efek Reksa Dana, dan memastikan kegiatan-kegiatan seperti penerusan
formulir atau data pemesanan dan pembayaran kepada Manajer Investasi
atau Bank Kustodian serta penyampaian laporan rekening pemegang Efek
Reksa Dana dan pelunasan kepada pemegang Efek Reksa Dana dilaksanakan
dalam rentang waktu yang ditentukan dalam Prospektus dan peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; |
|
h. |
mensyaratkan calon pemegang Efek Reksa Dana untuk
mengisi formulir profil calon pemegang Efek Reksa Dana yang berisikan
data dan informasi mengenai profil risiko calon pemegang Efek Reksa Dana
sebelum melakukan pembelian Efek Reksa Dana yang pertama kali; |
|
i. |
menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your
customer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.10 tentang
Prinsip Mengenal Nasabah; dan |
|
j. |
menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan mengenai penerimaan, pemberhentian, dan
mutasi pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen
Penjual Efek Reksa Dana setiap bulan (jika ada) dengan menggunakan
Formulir Nomor V.B.4-1 Lampiran 1 peraturan ini selambat-lambatnya
tanggal 12 bulan berikutnya dalam format digital yang rincian teknisnya
akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
|
|
| 5. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang:
|
| |
|
a. |
menerbitkan konfirmasi atas pembelian dan
penjualan Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana;
|
|
b. |
menjual Efek Reksa Dana yang dimiliki oleh
pemegang Efek Reksa Dana tanpa izin atau instruksi dari pemegang Efek
Reksa Dana; |
|
c. |
memberikan penjelasan yang tidak benar
(misrepresentation) dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa
Dana; |
|
d. |
mengindikasikan atau memastikan hasil investasi,
kecuali telah dinyatakan secara eksplisit dalam Prospektus; |
|
e. |
memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana yang
tidak sesuai dengan profil calon atau pemegang Efek Reksa Dana atau
menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana
untuk memperoleh komisi yang lebih besar; |
|
f. |
membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer
Investasi atau Reksa Dana tertentu; |
|
g. |
menjadikan komisi tambahan atau insentif sebagai
dasar untuk merekomendasikan suatu Reksa Dana kepada calon atau pemegang
Efek Reksa Dana; dan atau |
|
h. |
memberikan potongan komisi atau hadiah kepada
calon atau pemegang Efek Reksa Dana. |
|
| 6. |
Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana juga melakukan
kegiatan sebagai Bank Kustodian suatu Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek
Reksa Dana tersebut wajib mempunyai sistem pengendalian interen yang memadai
termasuk adanya: |
| |
|
a. |
prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties)
antara lain pemisahan pejabat dan pegawai Bank yang menjalankan fungsi
sebagai Bank Kustodian dengan yang menjalankan fungsi sebagai Agen
Penjual Efek Reksa Dana dan atau pemisahan unit kerja, pejabat, dan
pegawai bank yang menjalankan kegiatan fungsi Bank Kustodian dengan yang
menjalankan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana; |
|
b. |
evaluasi secara berkala dan berkesinambungan atas
aktivitas sebagai Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
|
|
c. |
upaya dan tindakan yang dilakukan untuk
memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. |
|
| 7. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat
mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan
ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Agustus 2006
Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |
| |
|