PERATURAN NOMOR V.C.1 :
PERIZINAN PENASIHAT INVESTASI
KEP-26/PM/1996, pada tanggal : 17 Januari 1996

 
1. Penasihat Investasi Orang Perseorangan
 
a.

Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam dengan mengisi Formulir Nomor V.C.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

b.

Melampirkan copy izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.

c.

Melampirkan uraian rencana kegiatan termasuk sarana yang dimiliki.

d. Warga Negara Indonesia.
2. Penasihat Investasi Berbentuk Perusahaan
 
a.

Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam dengan mengisi Formulir Nomor V.C.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

b.

Melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan perusahaan sebagai Penasihat Investasi.

c. Perusahaan berdomisili di Indonesia.
d.

Melampirkan copy izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.

e.

Melampirkan uraian rencana kegiatan.

f.

Memiliki sarana yang menunjang kegiatan sebagai Penasihat Investasi.

g. Melampirkan Struktur Organisasi.
h.

Melampirkan copy paspor dan izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja bagi tenaga kerja asing.

3. Perusahaan Pemeringkat Efek
 
a.

Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai perusahaan Pemeringkat Efek diajukan kepada Bapepam dengan mengisi Formulir Nomor V.C.1-1 lampiran 1 peraturan ini.

b.

Melampirkan Anggaran Dasar perusahaan yang memuat kegiatan sebagai perusahaan Pemeringkat Efek.

c.

Memiliki sarana yang menunjang kegiatan proses pemeringkatan.

d.

Melampirkan bukti penyetoran modal dan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal laporan keuangan.

e.

Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang dibawah direksi memiliki izin Wakil Manajer Investasi.

f.

Melampirkan paspor dan izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja bagi tenaga kerja asing.

g. Melampirkan Struktur Organisasi.
4.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

Permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor V.C.1-2 lampiran 2 peraturan ini ; atau

b.

Permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor V.C.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

5.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat keputusan izin usaha Penasihat Investasi, dengan menggunakan Formulir Nomor V.C.1-4 lampiran 4 peraturan ini.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP.060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK