| PERATURAN NOMOR V.C.3 : LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK |
| KEP-329/BL/2007, 19 September 2007 |
1. KETENTUAN UMUM
| a. |
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang melakukan penilaian harga Efek bersifat utang dan Sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar. |
| b. |
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK. |
| c. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib melakukan kegiatan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| d. |
Lembaga Penilaian Harga Efek dapat memberikan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, termasuk penetapan harga pasar wajar surat berharga lainnya, setelah mendapat persetujuan dari Bapepam dan LK, sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi utamanya. |
| e. |
Lembaga Penilaian Harga Efek dilarang melakukan kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c dan huruf d peraturan ini. |
| f. |
Lembaga Penilaian Harga Efek dilarang memberikan rekomendasi kepada Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. |
2. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
| a. |
Modal disetor Lembaga Penilaian Harga Efek sekurang-kurangnya Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). |
||||||||
| b. |
Lembaga Penilaian Harga Efek dilarang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang: |
||||||||
|
|||||||||
| c. |
Pihak yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek adalah badan hukum. |
||||||||
| d. |
Setiap Pihak dilarang menjadi pemegang saham pada lebih dari satu Lembaga Penilaian Harga Efek. |
||||||||
| e. |
Kepemilikan saham dalam Lembaga Penilaian Harga Efek dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
| f. |
Pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek dilarang mempunyai hubungan dengan pemegang saham lainnya pada Lembaga Penilaian Harga Efek yang sama melalui: |
||||||||
|
|||||||||
| g. |
Pemegang saham dilarang mempengaruhi independensi dan objektifitas penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk serta surat berharga lainnya oleh Lembaga Penilaian Harga Efek. |
3. DIREKSI DAN KOMISARIS
|
4. OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTEREN
| a. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia. |
||||||||||||||
| b. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memastikan bahwa penetapan prosedur penilaian dan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk dan atau surat berharga lainnya independen dari semua Pihak terutama pemegang saham, penerbit, dan instansi pemerintah. |
||||||||||||||
| c. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib paling kurang menetapkan harga pasar wajar Efek bersifat utang, Sukuk, dan atau surat berharga lainnya dengan denominasi Rupiah secara harian. |
||||||||||||||
| d. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyediakan paling kurang harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk dengan denominasi Rupiah yang dapat diakses publik secara harian. |
||||||||||||||
| e. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memiliki rencana bisnis dan strategi yang andal dari perspektif domestik dan regional. |
||||||||||||||
| f. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyusun perencanaan untuk terus memperbaiki transparansi pasar, promosi, dan edukasi pasar Efek bersifat utang, Sukuk dan atau surat berharga lainnya secara menyeluruh. |
||||||||||||||
| g. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyimpan dan menjaga semua dokumen perseroan terutama yang terkait dengan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk, serta surat berharga lainnya paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun. |
||||||||||||||
| h. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menentukan secara wajar besaran biaya jasa penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk dan jasa tambahan lainnya yang diberikan. |
||||||||||||||
| i. |
Dalam rangka menetapkan struktur biaya jasa penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk, dan atau surat berharga lainnya dan jasa tambahan lainnya, Lembaga Penilaian Harga Efek wajib: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| j. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memiliki kode etik dan mematuhinya untuk mempertahankan profesionalisme dan mencegah potensi terjadinya benturan kepentingan. |
||||||||||||||
| k. | Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memiliki: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| l. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib mengangkat tenaga ahli dan pejabat satu tingkat di bawah direksi yang patut dan layak sesuai dengan jabatannya. |
||||||||||||||
| m. |
Tenaga ahli dan pejabat satu tingkat di bawah direksi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf l peraturan ini, dilarang merangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan wajib berdomisili di Indonesia. |
||||||||||||||
| n. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyediakan akses yang memungkinkan Bapepam dan LK mendapatkan seluruh informasi dan data terkait dengan penetapan harga Efek bersifat utang dan Sukuk dan atau surat berharga lainnya secara seketika (real time) untuk kepentingan pengawasan. |
||||||||||||||
| o. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya fungsi-fungsi sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| p. |
Fungsi penetapan harga antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| q. |
Fungsi teknologi informasi antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| r. | Fungsi pengawasan internal dan pengaduan antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| s. |
Fungsi riset dan pengembangan antara lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
5. TATA CARA PERIZINAN
| a. |
Permohonan pengajuan izin usaha untuk menjadi Lembaga Penilaian Harga Efek diajukan kepada Bapepam dan LK dengan menggunakan Formulir Nomor V.C.3-1, Lampiran 1 peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. |
Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a peraturan ini disertai dokumen dan keterangan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. |
Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Lembaga Penilaian Harga Efek, Bapepam dan LK melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dapat mengadakan wawancara, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan di kantor pemohon, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham dan anggota direksi serta komisaris Lembaga Penilaian Harga Efek , dan atau meminta tambahan dokumen. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. |
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Bapepam dan LK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. |
Dalam hal permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat, Bapepam dan LK memberikan surat izin usaha Lembaga Penilaian Harga Efek yang diajukan kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor: V.C.3-4 lampiran 4 peraturan ini. |
6. KEWAJIBAN LANJUTAN
| a. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK setiap perubahan berkaitan dengan: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| b. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyampaikan hal-hal berikut kepada Bapepam dan LK: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| c. |
Dalam hal anggota direksi dan atau komisaris mengundurkan diri, maka Lembaga Penilaian Harga Efek wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||
| d. |
Bapepam dan LK dapat menunda pengunduran diri anggota direksi dan atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c. |
||||||||||||||||||||||
| e. |
Rencana perubahan pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Bapepam dan LK melalui Lembaga Penilaian Harga Efek untuk memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan atas ketentuan angka 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
| f. |
Pengajuan rencana perubahan pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 5) peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
| g. |
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e, Bapepam dan LK melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dapat mengadakan wawancara, meminta presentasi, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham Lembaga Penilaian Harga Efek, dan atau meminta tambahan dokumen. |
||||||||||||||||||||||
| h. |
Rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota direksi dan atau komisaris wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK melalui Lembaga Penilaian Harga Efek untuk memperoleh persetujuan sebelum calon dimaksud diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka pemenuhan atas ketentuan angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
| i. |
Pengajuan rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota direksi dan atau komisaris tersebut wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b angka 4) peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
| j. |
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penundaan atas rencana perubahan susunan dan atau penggantian anggota direksi dan atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf i peraturan ini, Bapepam dan LK melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dapat mengadakan wawancara, meminta presentasi, melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon anggota direksi dan atau komisaris Lembaga Penilaian Harga Efek , dan atau meminta tambahan dokumen. |
||||||||||||||||||||||
| k. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK setiap hasil Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf h peraturan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. |
||||||||||||||||||||||
| l. |
Hasil RUPS secara notariil wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah akta tersebut diterima Lembaga Penilaian Harga Efek. |
||||||||||||||||||||||
| m. |
Lembaga Penilaian Harga Efek wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK setiap perubahan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf k peraturan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah perubahan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b angka 4) peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||
| 7. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta ttd A. Fuad Rahmany |
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |