PERATURAN NOMOR V.D.1:
PENGAWASAN TERHADAP WAKIL DAN PEGAWAI PERUSAHAAN EFEK

KEP-27/PM/1996, 17 Januari 1996


1.

Setiap Perusahaan Efek wajib melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap semua Pihak yang bekerja atau menjadi Wakil Perusahaan tersebut.

2.

Direksi wajib melakukan pengawasan atau menunjuk Wakil untuk melakukan pengawasan terhadap Wakil Perusahaan Efek yang tidak menjadi direktur Perusahaan Efek dan semua pegawai Perusahaan Efek.

3.

Setiap Perusahaan Efek wajib mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Perusahaan Efek dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

4.

Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

 
a.

prosedur pengawasan yang dibuat secara tertulis antara lain memuat:

 
1)

wewenang dan tanggung jawab setiap Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek;

2)

pembukaan atau penutupan rekening nasabah;

3) penanganan atas pengaduan nasabah;
4)

pemeriksaan atas rekening nasabah; dan

5)

pemeriksaan atas surat menyurat, pesanan dan transaksi serta penyelesaiannya atas nama nasabah;

b.

mekanisme pengawasan yang pelaksanaannya dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih pengawas untuk:

 
1)

secara berkala mengawasi dan meninjau kegiatan Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek; dan

2)

secara berkala memeriksa setiap unit kerja Perusahaan Efek untuk memastikan bahwa prosedur tertulis tersebut dijalankan.

5.

Pembukaan atau penutupan rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf (a) angka 2) peraturan ini, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pengawas.

6.

Pemeriksaan atas rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 4) peraturan ini, harus sering dilakukan untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan.

7.

Pemeriksaan atas surat menyurat, transaksi, dan pesanan nasabah oleh Wakil Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 5) peraturan ini, harus dilakukan secara terus menerus untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan oleh Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek, seperti transaksi untuk kepentingan sendiri.

8.

Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK