PERATURAN NOMOR V.D.1:
PENGAWASAN TERHADAP WAKIL DAN PEGAWAI PERUSAHAAN EFEK
KEP-27/PM/1996, 17 Januari 1996
| 1. |
Setiap Perusahaan Efek wajib melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap semua Pihak yang bekerja atau menjadi Wakil Perusahaan tersebut. |
||||||||||||||||||||||
| 2. |
Direksi wajib melakukan pengawasan atau menunjuk Wakil untuk melakukan pengawasan terhadap Wakil Perusahaan Efek yang tidak menjadi direktur Perusahaan Efek dan semua pegawai Perusahaan Efek. |
||||||||||||||||||||||
| 3. |
Setiap Perusahaan Efek wajib mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Perusahaan Efek dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
||||||||||||||||||||||
| 4. |
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan ini, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| 5. |
Pembukaan atau penutupan rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf (a) angka 2) peraturan ini, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pengawas. |
||||||||||||||||||||||
| 6. |
Pemeriksaan atas rekening nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 4) peraturan ini, harus sering dilakukan untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan. |
||||||||||||||||||||||
| 7. |
Pemeriksaan atas surat menyurat, transaksi, dan pesanan nasabah oleh Wakil Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a angka 5) peraturan ini, harus dilakukan secara terus menerus untuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan oleh Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek, seperti transaksi untuk kepentingan sendiri. |
||||||||||||||||||||||
| 8. |
Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek. |
||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I PUTU GEDE ARY SUTA |
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |