| 1. |
Definisi dalam hubungannya dengan peraturan ini:
|
| |
| a. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang
melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerjasama dengan
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. |
| b. |
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat
persetujuan dari Bapepam sebagai Kustodian. |
| c. |
Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal. |
| d. |
Pengelola Reksa Dana adalah Manajer Investasi.
|
| e. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal
adalah Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian.
|
| f. |
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang
diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal, untuk
mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau rekening dan
transaksi Nasabah, termasuk melaporkan transaksi keuangan yang
mencurigakan. |
|
| 2. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. |
| 3. |
Dalam rangka pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah,
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib: |
| |
| a. |
membentuk unit kerja atau menugaskan direksi atau
pegawai setingkat di bawah direksi yang menangani penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah; |
| b. |
menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang
penerimaan Nasabah, identifikasi dan verifikasi Nasabah, pemantauan
terhadap rekening dan transaksi Nasabah dan manajemen risiko yang
berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dituangkan
dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
|
| c. |
menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Bapepam dan
LK; dan |
| d. |
menyampaikan setiap perubahan atas Pedoman
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak ditetapkannya perubahan tersebut. |
|
| 4. |
Unit kerja, anggota direksi atau pegawai setingkat di
bawah direksi yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf a ditetapkan sebagai bagian dari struktur
organisasi Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal. |
| 5. |
Unit kerja, anggota direksi atau pegawai setingkat di
bawah direksi yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf a bertanggung jawab langsung kepada direksi
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal. |
| 6. |
Kantor Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal
yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajib menerapkan
kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh kantor pusat di
bawah koordinasi unit kerja, anggota direksi atau pegawai setingkat di bawah
direksi, yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kantor pusat
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal. |
| 7. |
Dalam hal Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek
Reksa Dana maka berlaku ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Kontrak kerjasama penjualan Efek Reksa Dana antara
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memuat
ketentuan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; |
| b. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan
kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh dan di bawah
koordinasi Manajer Investasi; |
| c. |
Manajer Investasi wajib bertanggungjawab atas
penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan melalui Agen Penjual
Efek Reksa Dana terhadap Nasabah Reksa Dana; |
| d. |
Manajer Investasi wajib memiliki prosedur uji
kelayakan dan pengawasan terhadap Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam
penerapan Prinsip Mengenal Nasabah serta menerapkan prosedur dimaksud;
dan |
| e. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan
informasi data nasabah kepada Manajer Investasi dengan ketentuan bahwa
seluruh data nasabah hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas
Reksa Dana yang bersangkutan. |
|
| 8. |
Tugas pokok unit kerja, anggota direksi atau pegawai
setingkat di bawah direksi yang menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
adalah: |
| |
| a. |
memastikan adanya sistem identifikasi Nasabah dan
transaksi keuangan yang mencurigakan atau transaksi keuangan yang
dilakukan secara tunai; |
| b. |
memantau pengkinian profil Nasabah dan profil
transaksinya termasuk identifikasi dan pemantauan Nasabah yang dianggap
mempunyai risiko tinggi; |
| c. |
melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap
pelaksanaan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah oleh unit-unit kerja
terkait; |
| d. |
menerima dan melakukan verifikasi atas laporan
transaksi keuangan yang mencurigakan atau transaksi keuangan yang
dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh unit kerja terkait; dan
|
| e. |
menyusun laporan transaksi keuangan yang
mencurigakan atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai kepada
direksi atau penanggung jawab untuk disampaikan kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). |
|
| 9. |
Penerimaan dan Identifikasi Nasabah.
|
| |
| a. |
Sebelum Nasabah berinvestasi di Pasar Modal, baik
melalui atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek, Penyedia Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal wajib meminta informasi mengenai:
|
| |
| 1) |
latar belakang dan identitas calon Nasabah;
|
| 2) |
maksud dan tujuan pembukaan rekening calon
Nasabah; |
| 3) |
informasi lain yang memungkinkan Penyedia Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal untuk dapat mengetahui profil calon
Nasabah; dan |
| 4) |
identitas Pihak lain, dalam hal calon Nasabah
bertindak untuk dan atas nama Pihak lain. |
|
| b. |
Informasi mengenai Nasabah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen
pendukung. |
| c. |
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan huruf b bagi: |
| |
| 1) |
Nasabah perorangan, sekurang- kurangnya terdiri
dari: |
| |
| a) |
latar belakang dan identitas Nasabah yang memuat:
|
| |
|
(1) |
nama;
|
|
(2) |
alamat atau tempat tinggal;
|
|
(3) |
tempat dan tanggal lahir; |
|
(4) |
status perkawinan; dan
|
|
(5) |
kewarganegaraan;
|
|
| b) |
keterangan mengenai
pekerjaan; |
| c) |
specimen tanda tangan; dan |
| d) |
keterangan mengenai sumber dana dan tujuan
penggunaan dana. |
|
| 2) |
Nasabah perusahaan, badan hukum, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisir, sekurang-kurangnya terdiri
dari: |
| |
| a) |
akte pendirian/anggaran dasar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| b) |
izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang
berwenang; |
| c) |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang
diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
| d) |
laporan keuangan atau diskripsi kegiatan usaha;
|
| e) |
struktur manajemen;
|
| f) |
dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili
perusahaan, badan hukum, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang
terorganisir; |
| g) |
nama, specimen tanda tangan dari penerima kuasa,
dan surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa guna
bertindak untuk dan atas nama perusahaan, badan hukum, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisir dalam berinvestasi di pasar
modal, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Nasabah;
dan |
| h) |
keterangan mengenai sumber dana dan tujuan
penggunaan dana. |
|
| 3) |
Nasabah berupa lembaga pemerintah atau lembaga
internasional sekurang-kurangnya berupa nama, specimen tanda tangan dari
pejabat yang ditunjuk mewakili lembaga tersebut dan surat penunjukan
atau kuasa dari pihak yang berwenang. |
|
| d. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung dengan
melakukan hal-hal antara lain: |
| |
| 1) |
Meneliti kebenaran dokumen dan mengidentifikasi
adanya kemungkinan hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan;
|
| 2) |
Melakukan pemeriksaan silang untuk memastikan
adanya konsistensi dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon
Nasabah; |
| 3) |
Melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap
calon Nasabah yang dianggap dan atau diklasifikasikan mempunyai risiko
tinggi terhadap praktik pencucian uang. Tingkat risiko tersebut dapat
dilihat dari: |
| |
| a) |
latar belakang atau profil Nasabah yang secara
politik menjadi perhatian masyarakat (politically exposed persons)
termasuk penyelenggara negara; |
| b) |
bidang usaha yang potensial digunakan sebagai
sarana pencucian uang (high risk business); dan |
| c)
|
asal negara Nasabah yang potensial digunakan
sebagai sarana pencucian uang (high risk countries); |
|
| 4) |
Persetujuan pembukaan rekening dapat diberikan
setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon
Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan
Nasabah melakukan kegiatan pencucian uang, antara lain: catatan,
dokumen, daftar, informasi mengenai pelanggaran dan atau kejahatan; dan
|
| 5) |
Memiliki kebijakan dan prosedur khusus untuk
meyakini identitas calon Nasabah dan menilai kewajaran informasi yang
diberikan oleh calon Nasabah, dalam hal pembukaan rekening Nasabah tidak
dilakukan melalui pertemuan langsung dengan calon Nasabah. |
|
| e. |
Dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas
nama pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, Penyedia Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal wajib memperoleh dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 9 huruf c dan hubungan hukum,
penugasan, serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain
dimaksud. |
| f. |
Dalam hal calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam
angka 9 huruf e merupakan Penyedia Jasa Keuangan lain di bidang Pasar
Modal di dalam negeri, maka Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal
cukup menerima pernyataan tertulis bahwa Penyedia Jasa Keuangan lain di
bidang Pasar Modal di dalam negeri tersebut telah memperoleh serta
melakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan angka 9 huruf c. |
| g. |
Dalam hal calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam
angka 9 huruf e merupakan Penyedia Jasa Keuangan lain di bidang Pasar
Modal di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang
sekurang-kurangnya setara dengan Peraturan ini, maka Penyedia Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal cukup menerima pernyataan tertulis bahwa
Penyedia Jasa Keuangan lain di bidang Pasar Modal di luar negeri
tersebut telah memperoleh dokumen pendukung pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 huruf c tersebut dan telah melakukan verifikasi
dan identifikasi atas dokumen dimaksud. |
|
| 10. |
Pemantauan Rekening dan Transaksi Nasabah.
|
| |
| a. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
menatausahakan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
angka 9 dalam jangka waktu sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sejak
Nasabah menutup rekeningnya. |
| b. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 9.
|
| c. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa,
memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik
transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Penyedia Jasa Keuangan di bidang
Pasar Modal. |
| d. |
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
c harus dapat memungkinkan Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal
untuk menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk untuk
penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi,
jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk
transaksi. |
| e. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening dan transaksi
Nasabah untuk memastikan ada tidaknya transaksi yang mencurigakan yang
tidak dapat dijelaskan oleh Nasabah secara meyakinkan serta melaporkan
temuan tersebut kepada PPATK; dan |
| f. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi rekening dan transaksi Nasabah, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada PPATK.
|
|
| 11. |
Manajemen Risiko. |
| |
| a. |
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang
berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kebijakan dan prosedur manajemen risiko Penyedia Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal secara keseluruhan. |
| b. |
Kebijakan dan prosedur manajemen risiko
sekurang-kurangnya mencakup: |
| |
| 1) |
pengawasan oleh pengurus Penyedia Jasa Keuangan di
bidang Pasar Modal; |
| 2) |
pendelegasian wewenang;
|
| 3) |
pemisahan tugas; dan
|
| 4) |
sistem pengawasan intern termasuk audit intern;
|
|
| c. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melaksanakan kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana
dimaksud dalam huruf b. |
| d. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melakukan pengujian dan tes secara acak (sampling) terhadap keefektifan
dari sistem dan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah dan
mendokumentasikan pengujian tersebut guna perbaikan dan pengembangan
sistem yang dimiliki. |
| e. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator dan contoh
dari transaksi yang mencurigakan yang mungkin timbul di berbagai unit
kerja terkait. |
|
| 12. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
memenuhi ketentuan pelaporan kepada PPATK sesuai dengan undang-undang
mengenai tindak pidana pencucian uang dan peraturan pelaksanaannya.
|
| 13. |
Penyedia Jasa Keuangan di bidang Pasar Modal wajib
melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada
semua karyawan yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut: |
| |
| a. |
menyusun program pelatihan;
|
| b. |
menyampaikan program pelatihan kepada Bapepam dan
LK; |
| c. |
melaksanakan program pelatihan sesuai dengan
jadwal program yang telah disusun; dan |
| d. |
melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada
Bapepam dan LK. |
|
| 14. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Bapepam dan LK
dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan
peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal : 28 Agustus 2007
Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
|