|
1. |
Setiap Perusahaan Efek yang melakukan transaksi untuk
kepentingan Pihak bukan terafiliasi harus mempunyai sekurang-kurangnya empat bagian, sebagai berikut: |
| |
|
a. |
bagian jasa Kustodian; |
|
b. |
bagian pembukuan; |
|
c. |
bagian pesanan dan perdagangan; dan |
|
d. |
bagian Pemasaran. |
|
|
2. |
Bagian jasa Kustodian wajib bertanggung jawab atas penerimaan
dan penyerahan dana dan Efek, serta atas penyimpanan dana dan Efek dengan ketentuan
sebagai berikut: |
| |
|
a. |
dana, Efek, dan atau dokumen yang berkaitan dengan Efek harus
disimpan di ruangan besi, brankas, lemari besi yang aman, Bank Kustodian, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
b. |
dana, Efek, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a
harus dihitung dan direkonsiliasikan dengan buku pembantu Efek dan Rekening Efek
sekurang-kurangnya: |
| |
|
1)
|
setiap bulan oleh pegawai bagian jasa Kustodian; |
|
2) |
setiap tahun oleh pegawai bagian lain yang diawasi oleh
direktur perusahaan; dan |
|
3) |
setiap tahun oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; |
|
|
c. |
dana, Efek, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
yang dimiliki Perusahaan Efek, harus disimpan dalam tempat yang berbeda dengan tempat
atau Rekening Efek Kustodian dimana disimpan dana, Efek, dan dokumen yang dimiliki
oleh nasabah Perusahaan Efek. |
|
d. |
dana, Efek, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a
harus diamankan terhadap penyalahgunaan, kehilangan, dan pemakaian oleh Pihak yang tidak
berwenang. |
|
e. |
catatan dan laporan terinci bagian jasa Kustodian atas
penerimaan dan penyerahan dana, Efek, dan dokumen yang berkaitan dengan Efek, harus dibuat dan
disimpan oleh bagian jasa Kustodian yang memuat informasi mengenai: |
| |
|
1) |
nomor sertifikat (jika ada); |
|
2) |
nama dan jenis Efek; |
|
3) |
kode Efek; |
|
4) |
jumlah Efek; |
|
5) |
tanggal transaksi; dan |
|
6) |
nama dan nomor identitas Rekening Efek; |
|
|
f. |
catatan dimaksud dalam huruf e di atas harus dicatat pula
oleh bagian pembukuan dalam Rekening Efek buku pembantu Efek, buku besar dan atau buku
pembantu transaksi pada hari yang sama; dan |
|
g. |
dana, Efek, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilarang diserahkan keluar bagian jasa Kustodian, kecuali didasarkan wewenang yang
sah. |
|
|
3. |
Bagian Pembukuan wajib bertanggung jawab atas pemeliharaan
catatan dan buku Perusahaan, antara lain meliputi: |
| |
|
a. |
rekening Efek nasabah (Securities Accounts); |
|
b. |
buku pembantu Efek (Securities Ledgers); |
|
c.
|
buku besar (General Ledger); dan |
|
d. |
buku pembantu transaksi (Transaction Ledgers). |
|
|
4. |
Bagian pesanan dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk
memproses pesanan baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan
Perusahaan Efek dan melaksanakan transaksi Efek, dengan ketentuan: |
| |
|
a. |
catatan yang terinci dari setiap pesanan dan setiap instruksi
nasabah harus dibuat dan disimpan oleh pegawai bagian pesanan dan perdagangan, termasuk
informasi mengenai:
|
| |
|
1) |
tanggal dan waktu pesanan yang diterima; |
|
2) |
tanggal dan waktu setiap pembelian, penjualan, perubahan,
atau pembatalan pesanan tersebut; dan |
|
3) |
persyaratan pesanan; |
|
| b.
|
catatan persetujuan oleh pengawas atas setiap pesanan sebelum
melaksanakan transaksi, dengan ketentuan bahwa pengawas tersebut terlebih
dahulu telah melakukan: |
| |
|
1) |
verifikasi bahwa Rekening Efek telah dibuka dan
disetujui oleh pengawas bagian pemasaran; dan |
|
2) |
verifikasi bahwa telah tersedia dana atau Efek yang
cukup dalam Rekening Efek untuk memenuhi penyelesaian transaksi Efek tersebut; |
|
|
c. |
catatan atas transaksi Efek harus dibuat dan disimpan oleh
bagian pesanan dan perdagangan, serta transaksi Efek tersebut dicatat pula oleh
bagian pembukuan dalam buku pembantu transaksi. |
|
|
5. |
Bagian pemasaran wajib bertanggung jawab untuk membuat
kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan rekening Efek dan menerima pesanan nasabah
untuk membeli atau menjual Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat
dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan, kecuali: |
| |
|
1) |
membeli atau menjual saham atau unit penyertaan Reksa Dana
terbuka; |
|
2) |
memesan Efek dalam rangka Penawaran Umum; dan |
|
3) |
membeli atau menjual Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek
lain, Pihak terafiliasi dengan Perusahaan Efek dimaksud, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana
Pensiun, atau Lembaga Keuangan lain; |
|
|
b. |
kontrak yang dimaksud dalam butir 5 harus memuat bahwa: |
| |
|
1) |
Efek dan dana dalam Rekening Efek tersebut dapat
digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban nasabah tersebut terhadap Perusahaan Efek; |
|
2) |
Perusahaan Efek mempunyai hak untuk membeli Efek untuk
Rekening Efek, dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek (short position); |
|
3) |
Perusahaan Efek dapat meminta dana atau Efek dari
pemegang Rekening tersebut, sebelum pelaksanaan Transaksi Efek; |
|
4) |
dana dan Efek dalam Rekening Efek atas nama nasabah dapat
disimpan dalam Rekening Efek pada Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas nama Perusahaan Efek untuk kepentingan nasabah
bersangkutan, sepanjang terdapat catatan dalam Rekening Efek pada Bank Kustodian atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut bahwa dana dan Efek
dimaksud dimiliki oleh nasabah Perusahaan Efek; dan |
|
5) |
Dalam hal dana menunjukan saldo negatif dalam Rekening Efek
nasabah, Perusahaan Efek dapat menggunakan Efek dalam Rekening Efek nasabah tersebut
sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya. |
|
|
c. |
kontrak sebagaimana dimaksud dalam angka ini harus disimpan
dalam arsip pada bagian pemasaran, dilengkapi dengan dokumen: |
| |
|
1) |
identitas nasabah termasuk nama, alamat, nomor telepon, nomor
faksimili dan NPWP. |
|
2) |
surat kuasa dari nasabah yang berbentuk badan hukum yang
memberikan wewenang kepada pejabat tertentu dari badan hukum tersebut untuk
memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek sehubungan dengan rekening Efek nasabah
tersebut; |
|
3) |
dokumen yang diperlukan dalam rangka pemindahan Efek; |
|
4) |
surat kuasa dari nasabah yang memberikan wewenang kepada
Pihak ketiga untuk memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek sehubungan dengan
rekening Efek nasabah; |
|
5) |
kontrak pengelolaan Reksa Dana yang memberikan kewenangan
kepada Manajer Investasi untuk memberikan instruksi yang berhubungan dengan Rekening Efek
Reksa Dana; dan |
|
6) |
formulir untuk nasabah orang perseorangan sekurang-kurangnya
memuat: |
| |
|
a) |
pekerjaan; |
|
b) |
status perkawinan; |
|
c) |
tujuan investasi; dan |
|
d) |
keadaan keuangannya; |
|
|
|
d. |
Perusahaan Efek harus mempunyai arsip tersendiri pada bagian
pemasaran mengenai pengaduan dari nasabah atau Pihak yang bertindak atas
nama nasabah, dengan ketentuan: |
| |
|
1) |
arsip pengaduan harus disusun menurut abjad nama nasabah; |
|
2) |
catatan mengenai pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen
yang berkaitan dengan masalah yang diadukan; |
|
3) |
catatan mengenai pengaduan harus pula memuat tindakan yang
telah dilakukan oleh Perusahaan Efek; dan |
|
4) |
arsip pengaduan harus diperiksa oleh pengawas
sekurang-kurangnya sebulan sekali dan ditandangani oleh pengawas tersebut. |
|
|
|
6. |
Pegawai masing-masing bagian pada Perusahaan Efek dilarang
melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab bagiannya sendiri, dan dilarang
memiliki akses terhadap catatan, buku, dan rekening pada bagian-bagian lain dari
Perusahaan Efek tersebut. |
|
7. |
Pihak yang bukan pegawai Perusahaan Efek dilarang masuk ke
bagian jasa Kustodian, bagian pembukuan, atau bagian pesanan dan perdagangan,
kecuali jika diawasi dengan ketat dan bersama dengan pegawai Perusahaan Efek
yang berwenang. |
|
8.
|
Akses ke perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan
dokumentasi, dibatasi hanya pada pegawai yang berwenang. |
|
9.
|
Perusahaan Efek wajib mencatat seluruh transaksi yang
dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku dan Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan hal tersebut. |
|
10. |
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam butir 9 di atas, dapat
dilaksanakan secara mekanis, elektronis, atau cara lainnya, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. |
|
11. |
Sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan
yang cukup sehingga dapat dicegah adanya risiko pemalsuan terhadap catatan tersebut. |
|
12. |
Sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang
cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen
tersebut. |
|
13. |
Semua dokumen dan pencatatan yang ditentukan dalam Peraturan
ini, harus disimpan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. |
|
14. |
Di samping catatan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
butir 5, Perusahaan Efek juga wajib menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung
lainnya, termasuk: |
| |
|
a. |
bukti pengeluaran cek; |
|
b. |
rekening bank; |
|
c.
|
pembatalan cek (jika ada); |
|
d. |
rekonsiliasi rekening bank; |
|
e. |
konfirmasi transaksi Efek; |
|
f. |
pemberitahuan debet dan kredit Rekening Efek; |
|
g.
|
kontrak transaksi Efek dengan Perusahaan Efek lain; |
|
h. |
saldo semua rekening dalam Buku Besar dalam bentuk neraca
saldo, sekurang-kurangnya setiap bulan; |
|
i. |
catatan harian yang merupakan bukti dari semua pendebetan dan
pengkreditan kas untuk hari tersebut; |
|
j.
|
bukti semua pembukuan untuk buku pembantu Efek; dan |
|
k. |
rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek. |
|
|
15. |
Buku pembantu Efek (Securities Ledgers) wajib dibuat
dalam bentuk pembukuan ganda, yang memuat informasi mengenai: |
| |
|
a. |
jumlah dalam hal Efek berbentuk saham, waran, kontrak opsi,
atau hak memesan Efek terlebih dahulu; |
|
b. |
nilai nominal dalam hal Efek berbentuk obligasi atau Efek
bersifat hutang; |
|
c.
|
nama setiap pemilik Efek dicatat pada sisi debet; |
|
d. |
pada sisi kredit, agar dicatat di mana Efek tersebut disimpan;
dan |
|
e. |
sisi debet dan sisi kredit harus menunjukan saldo yang sama. |
|
|
16. |
Rekening Efek harus memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
a. |
dalam hal pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan
Efek dan atau dana untuk Rekening Efek nasabah tertentu, perlu dicatat: |
| |
|
1) |
tanggal transaksi; |
|
2) |
uraian transaksi; |
|
3) |
jumlah dana (jika ada); |
|
4) |
jumlah Efek, (jika ada); dan |
|
5) |
kurs transaksi (jika ada); |
|
|
b. |
untuk setiap Rekening Efek perlu dicatat : |
| |
|
1) |
nama dan alamat nasabah; |
|
2) |
wakil Perusahaan Efek yang ditunjuk; |
|
3) |
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan |
|
4) |
nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimil Perusahaan
Efek; |
|
|
c. |
laporan Rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek
nasabah pada tanggal laporan, dan dikirimkan kepada nasabahnya setiap bulan; dan |
|
d. |
transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup: |
| |
|
1) |
transaksi yang telah dilaksanakan; |
|
2) |
jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih
dahulu, dan hak-hak lainnya; dan |
|
3) |
penarikan atau penyetoran dana dan atau Efek. |
|
|
|
17. |
Buku pembantu transaksi (Transaction Ledgers) harus
dibuat berdasarkan konfirmasi yang dikirimkan kepada nasabah dan Perusahaan Efek
yang memuat hal-hal sebagai berikut: |
| |
|
a. |
tanggal transaksi; |
|
b. |
jenis transaksi (jual, beli); |
|
c.
|
harga; |
|
d. |
komisi dan biaya; |
|
e. |
tanggal kewajiban penyelesaian; |
|
f. |
nama dan alamat pembeli; |
|
g. |
nama dan alamat penjual; |
|
h. |
nomor transaksi; |
|
i. |
jumlah Efek; |
|
j. |
metode penyelesaian; dan |
|
k. |
informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi,
sesuai dengan metode penyelesaian. |
|
|
18. |
Perusahaan Efek wajib menyelenggarakan buku besar (General
Ledger) yang secara rinci menggambarkan aktiva, kewajiban, pendapatan dan
biaya, serta modal perusahaan tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493
|