| PERATURAN NOMOR V.D.5 : |
| PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN |
|
Kep-20/PM/2003, 8 Mei 2003 |
| 1. |
Setiap Perusahaan Efek wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 2. |
Perusahaan Efek wajib menyiapkan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengisi formulir V.D.5-1, V.D.5-2, V.D.5-3 dan V.D.5-4 dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 3. |
Perusahaan Efek wajib memelihara dan menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini setiap hari kerja kepada Bapepam, Bursa Efek bagi Perusahaan Efek menjadi Anggota Bursa Efek serta Lembaga Kliring dan Penjaminan bagi Perusahaan Efek menjadi Anggota Kliring, berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB. |
||||||||||||
| 4. |
Bursa Efek wajib melarang anggotanya yang tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini untuk melakukan transaksi bursa. |
||||||||||||
| 5. |
Perusahaan Efek wajib menyampaikan statistik kegiatan Perusahaan Efek bulanan dalam format digital sesuai dengan formulir V.D.5-5 kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya. Keterlambatan atas penyampaian laporan tersebut dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. |
||||||||||||
| 6. |
Jika Perusahaan Efek gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, maka pada hari kerja berikutnya wajib: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 7. |
Bapepam dapat menyetujui, menolak atau meminta penyempurnaan dari rencana Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e peraturan ini. |
||||||||||||
| 8. |
Setiap hari kerja dalam periode Perusahaan Efek gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Perusahaan Efek wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e peraturan ini kepada Bapepam dan Bursa Efek bagi Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek. |
||||||||||||
| 9. |
Bapepam akan mencabut izin usaha Perusahaan Efek dan mewajibkan Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana penyelesaian seluruh kewajiban pada nasabahnya, apabila Perusahaan Efek dimaksud gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut atau lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam periode 12 (dua belas) bulan. |
||||||||||||
| 10. |
Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan setempat terhadap Anggota Bursa Efek yang gagal memenuhi batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada hari berikutnya atau pada hari Anggota Bursa Efek tidak menyerahkan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 11. |
Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan kepada Bapepam selambatlambatnya pukul 15.00 WIB pada hari berikutnya setelah dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini, yang meliputi hal-hal sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 12. |
Anggota direksi Perusahaan Efek yang membawahi bidang Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek wajib mengikuti program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mendalami: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
| 13. |
Akuntan yang memeriksa laporan keuangan Perusahaan Efek wajib memeriksa perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengambil sampel sebanyak 15 (lima belas) hari kerja secara acak selama tahun buku yang diperiksa dan memberikan pendapat apakah Modal Kerja Bersih Disesuaikan telah didasarkan atas informasi yang benar dan dihitung serta dilaporkan dengan cara yang benar. |
||||||||||||
| 14. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo |
|||||||||||||
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |