PERATURAN NOMOR V.D.5 :
PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN

Kep-20/PM/2003,  8 Mei 2003


 
1.

Setiap Perusahaan Efek wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

b.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

c.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

d.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

e.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah).

f.

Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit sebesar Rp 25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah).

2.

Perusahaan Efek wajib menyiapkan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengisi formulir V.D.5-1, V.D.5-2, V.D.5-3 dan V.D.5-4 dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

laporan tersebut wajib ditandatangani direktur Perusahaan Efek dan disimpan pada bagian akuntansi kantor pusat Perusahaan Efek; dan

b.

laporan tersebut wajib disiapkan dalam format digital dengan lajur dan kolom sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini dan disampaikan dalam bentuk disket atau e-mail yang rincian teknisnya akan ditentukan oleh Bapepam bagi setiap Perusahaan Efek.

3.

Perusahaan Efek wajib memelihara dan menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini setiap hari kerja kepada Bapepam, Bursa Efek bagi Perusahaan Efek menjadi Anggota Bursa Efek serta Lembaga Kliring dan Penjaminan bagi Perusahaan Efek menjadi Anggota Kliring, berdasarkan posisi akhir hari sebelumnya selambat-lambatnya pukul 09.00 WIB.

4.

Bursa Efek wajib melarang anggotanya yang tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini untuk melakukan transaksi bursa.

5.

Perusahaan Efek wajib menyampaikan statistik kegiatan Perusahaan Efek bulanan dalam format digital sesuai dengan formulir V.D.5-5 kepada Bapepam selambat-lambatnya pada hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya. Keterlambatan atas penyampaian laporan tersebut dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

6.

Jika Perusahaan Efek gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, maka pada hari kerja berikutnya wajib:

 
a.

menghentikan pembukaan rekening Efek untuk nasabah baru;

b.

menghentikan transaksi jual beli Efek yang akan meningkatkan Posisi Long atau Posisi Short pada portofolio milik Perusahaan Efek kecuali melaksanakan atau menjual Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

c.

menghentikan transaksi Efek yang akan meningkatkan Saldo Debit atau Posisi Short pada rekening nasabah;

d.

menghentikan seluruh transaksi jual dan beli Efek dalam rekening Efek nasabah, kecuali transaksi untuk mengurangi Posisi Short atau Saldo Debit dan melaksanakan atau menjual Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jika kekurangan Modal Kerja Bersih Disesuaikan melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang disyaratkan; dan

e.

menyampaikan kepada Bapepam rencana yang memuat jadwal, tata cara dan bentuk peningkatan modal, pengurangan kegiatan usaha atau penghentian kegiatan usaha serta menyampaikan tembusannya kepada Bursa Efek bagi Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.

7.

Bapepam dapat menyetujui, menolak atau meminta penyempurnaan dari rencana Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e peraturan ini.

8.

Setiap hari kerja dalam periode Perusahaan Efek gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Perusahaan Efek wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf e peraturan ini kepada Bapepam dan Bursa Efek bagi Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek.

9.

Bapepam akan mencabut izin usaha Perusahaan Efek dan mewajibkan Perusahaan Efek yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana penyelesaian seluruh kewajiban pada nasabahnya, apabila Perusahaan Efek dimaksud gagal memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut atau lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam periode 12 (dua belas) bulan.

10.

Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib melakukan pemeriksaan setempat terhadap Anggota Bursa Efek yang gagal memenuhi batas minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada hari berikutnya atau pada hari Anggota Bursa Efek tidak menyerahkan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek yang melanggar peraturan mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan untuk memastikan bahwa Anggota Bursa Efek yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam peraturan ini; dan

b.

Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan segera kepada Bapepam setiap tindakan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang bertentangan dengan peraturan ini serta sanksi yang diberikan oleh Bursa Efek kepada Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.

11.

Satuan Pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan kepada Bapepam selambatlambatnya pukul 15.00 WIB pada hari berikutnya setelah dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

 
a.

informasi tentang pemenuhan terhadap Peraturan Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan Perusahaan Efek;

b.

perlu tidaknya pembatasan lebih jauh terhadap kegiatan Anggota Bursa Efek dimaksud dengan tujuan melindungi kepentingan nasabah; dan

c.

penilaian atas kelayakan rencana yang disampaikan kepada Bapepam oleh Anggota Bursa Efek untuk memastikan bahwa rencana tersebut layak untuk dilaksanakan.

12.

Anggota direksi Perusahaan Efek yang membawahi bidang Perantara Pedagang Efek atau Penjamin Emisi Efek wajib mengikuti program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mendalami:

 
a.

Peraturan Nomor III. A.10 tentang Transaksi Efek;

b.

Peraturan Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan Perusahaan Efek;

c.

Peraturan Nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek;

d.

Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;

e.

informasi yang wajib dilaporkan dalam formulir V.D.5-1, V.D5-2, V.D.5-3, V.D.5-4, dan V.D.5-5; dan

f.

Peraturan Nomor VI. A.3 tentang Rekening Efek Pada Kustodian.

13.

Akuntan yang memeriksa laporan keuangan Perusahaan Efek wajib memeriksa perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengambil sampel sebanyak 15 (lima belas) hari kerja secara acak selama tahun buku yang diperiksa dan memberikan pendapat apakah Modal Kerja Bersih Disesuaikan telah didasarkan atas informasi yang benar dan dihitung serta dilaporkan dengan cara yang benar.

14.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Mei 2003
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 

Herwidayatmo
NIP 060065750

   
DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK