| Lampiran : 1 |
| Peraturan Nomor: V.D.6 |
| ILUSTRASI TRANKSASI MARJIN DAN TRANSAKSI SHORT SELLING |
| 1. | Asumsi yang digunakan dalam ilustrasi | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 2. |
Ilustrasi Transaksi Marjin Nasabah Nasabah A membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin dengan menyetorkan Jaminan Awal senilai Rp200.000.000.-. Dengan fasilitas marjin Perusahaan Efek dapat membiayai Nasabah A sebesar Rp200.000.000,- [50% dari Nilai Transaksi Marjin, ketentuan angka 6 huruf b butir 3)] sehingga Nasabah A dapat membeli 400.000 lembar saham senilai Rp 400.000.000,- (Rp1.000,- per saham). |
||||||||||||||||
|
Pada saat penyelesaian transaksi, Perusahaan Efek akan membayar Rp400.000.000,- kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan, dimana Rp 200.000.000,- berasal dari Jaminan Awal Nasabah dan Rp 200.000.000,- merupakan pembiayaan dari Perusahaan Efek. Saham yang dibeli selanjutnya menjadi Jaminan Pembiayaan sehingga total Jaminan Pembiayaan menjadi senilai Rp400.000.000,-. Dengan demikian, maka rasio pembiayaan terhadap jaminan adalah: |
|||||||||||||||||
|
Rp200.000.000 : Rp400.000.000(yaitu dari Rp1.000 x 400.000 saham) = 50% |
|||||||||||||||||
| Kondisi harga saham mengalami penurunan | |||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
|
Tambahan dana dan atau Efek tersebut digunakan untuk mengurangi besarnya pembiayaan, sehingga rasio pembiayaan kembali menjadi: |
|||||||||||||||||
|
(Rp200.000.000Rp18.000.000): Rp280.000.000 = 65% |
|||||||||||||||||
| Jika nasabah tidak melakukan penyerahan dana dan atau Efek tambahan sedangkan harga saham mengalami penurunan lebih lanjut menjadi Rp 600, maka rasio pembiayaan menjadi | |||||||||||||||||
| Rp200.000.000 : Rp240.000.000 (yaitu Rp600 x 400.000 saham) = 83% | |||||||||||||||||
|
Dalam kondisi ini, Perusahaan Efek wajib melakukan eksekusi jaminan untuk memperbaiki rasio pembiayaan menjadi 65%. Adapun besarnya jaminan yang wajib dieksekusi adalah: |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| Keterangan: X adalah jaminan yang dieksekusi | |||||||||||||||||
|
Jaminan yang wajib dieksekusi oleh Perusahaan Efek adalah sebesar Rp125.702.879,- sehingga nilai pembiayaan mengalami penurunan menjadi Rp74.297.121,- yaitu Rp200.000.000 dikurangi Rp125.702.879,- dan nilai jaminan mengalami penurunan menjadi Rp114.297.121, yaitu Rp240.000.000 dikurangi Rp125.702.879. Dengan demikian rasio pembiayaan terhadap jaminan menjadi: |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| Tabel Ilustrasi Transaksi Marjin: | |||||||||||||||||
belum di layout
Lembar 400.000 400.000 400.000 400.000 400.000
Harga Saham (Rp) 1.000 900 769 700 600
Nilai Pembiayaan (Rp) 200.000.000 200.000.000 200.000.000 200.000.000
200.000.000
Nilai Jaminan Pembiayaan (Rp) 400.000.000 360.000.000 307.600.000 280.000.000
240.000.000
Rasio 50% 56% 65% 71% 83%
Tambahan dana / Efek (Rp) - - - 18.000.000 -
Eksekusi Jaminan (Rp) - - - - 125.702.879
3. Ilustrasi Transaksi Short Selling Nasabah:
Nasabah B membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling dengan
menyetorkan Jaminan Awal kepada Perusahaan Efek senilai Rp200.000.000. Dengan
Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek dapat memberikan pembiayaan Efek atas
Transaksi Short Selling sebesar nilai Efek yang ditransaksikan secara short
selling oleh
nasabah. yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short
Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku Pembantu Efek. Dengan
jaminan sebesar Rp200.000.000 [50% dari Nilai Transaksi Short Selling, ketentuan
angka 6 huruf c butir 3)] nasabah dapat melakukan Transaksi Short Selling
sebesar
Rp400.000.000 (dengan asumsi harga saham adalah Rp1.000,- per saham dan jumlah
saham adalah 400.000 saham).
3
Pada saat penyelesaian transaksi, Perusahaan Efek akan menerima dana senilai
Rp400.000.000,- dari Lembaga Kliring dan Penjaminan. Dana yang diterima dari
penjualan tersebut selanjutnya menjadi Jaminan Pembiayaan, sehingga rasio
Jaminan Pembiayaan terhadap Posisi Short adalah :
Rp200.000.000 (Jaminan Awal) + Rp400.000.000 (dana hasil short selling)
= 150%
Rp400.000.000 (nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short)
Kondisi harga saham mengalami kenaikan
• Jika nilai pasar wajar saham pada Posisi Short mengalami peningkatan menjadi
Rp 1.100, maka peningkatan tersebut akan mengakibatkan nilai pasar wajar Efek
pada Posisi Short mengalami kenaikan menjadi Rp 1.100 x 400.000 =
Rp440.000.000,-, sehingga rasio Jaminan Pembiayaan terhadap Posisi Short akan
mengalami penurunan menjadi:
Rp600.000.000 : Rp440.000.000 (yaitu dari Rp1.100 x 400.000 saham) = 136%
• Jika nilai pasar wajar saham pada Posisi Short mengalami kenaikan menjadi Rp
1.111,- maka rasio Jaminan Pembiayaan terhadap Posisi Short menjadi:
Rp600.000.000 : Rp444.400.000 (yaitu dari Rp1.111 x 400.000 saham) = 135%
• Jika nilai pasar wajar saham pada Posisi Short mengalami kenaikan lebih lanjut
menjadi Rp1.200, maka rasio Jaminan Pembiayaan terhadap Posisi Short menjadi:
Rp600.000.000 : Rp480.000.000 (yaitu dari Rp1200 x 400.000 saham) = 125%
Pada saat rasio Jaminan Pembiayaan terhadap Posisi Short kurang dari 135%,
maka Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada
nasabah untuk menyerahkan tambahan dana atau Efek ke Rekening Efek
Pembiayaan Transaksi Short Selling sehingga nilai Jaminan Pembiayaan terhadap
nilai pasar wajar saham pada Posisi Short menjadi paling kurang 135% (seratus
tiga puluh lima perseratus).
Pada saat nilai pasar wajar saham pada Posisi Short sebesar Rp480.000.000, maka
Jaminan Pembiayaan seharusnya Rp480.000.000 x 135% = Rp.648.000.000. Oleh
karena jaminan yang ada adalah Rp600.000.000, maka nasabah wajib
menyerahkan tambahan dana dan atau Efek paling kurang sebesar Rp48.000.000,-
Jika nasabah tidak melakukan penyerahan dana dan atau Efek tambahan
sedangkan nilai pasar wajar saham pada Posisi Short mengalami peningkatan
lebih lanjut menjadi Rp1.300, maka nilai Jaminan Pembiayaan terhadap nilai
pasar wajar saham pada Posisi Short menjadi:
Rp600.000.000 : Rp520.000.000 (yaitu dari Rp1.300 x 400.000 saham) = 115%
Dalam kondisi ini, Perusahaan Efek wajib melakukan eksekusi jaminan untuk
membeli saham pada Posisi Short dalam rangka memperbaiki rasio antara
Jaminan Pembiayaan terhadap nilai pasar wajar saham pada Posisi Short
sehingga menjadi 135% (seratus tiga puluh lima perseratus). Adapun jaminan
yang wajib dieksekusi adalah sebesar saham pada Posisi Short yang wajib dibeli
yaitu :
4
Rp600.000.000 dikurangi X
= 135%
Rp520.000.000 dikurangi X
Keterangan: X adalah saham pada Posisi Short yang wajib dibeli
Saham pada Posisi Short yang wajib dibeli oleh Perusahaan Efek adalah senilai
Rp 291.077.467 atau sebanyak Rp 291.077.467 : Rp1300 = 223.923 saham sehingga
rasio antara Jaminan Pembiayaan terhadap nilai pasar wajar saham pada Posisi
Short adalah 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dengan perhitungan sbb:
Rp600.000.000 Rp 291.077467
= 135%
Rp520.000.000 Rp 291.077467
Tabel Ilustrasi Transaksi Short Selling:
Lembar 400,000 400,000 400,000 400,000 400,000
Harga Saham (Rp) 1,000 1,100 1,111 1,200 1,300
Nilai Posisi Short (Rp) 400,000,000 440,000,000 444,444,444 480,000,000
520,000,000
Nilai Jaminan Pembiayaan (Rp) 600,000,000 600,000,000 600,000,000 600,000,000
600,000,000
Rasio 150% 136% 135% 125% 115%
Tambahan dana / Efek (Rp) - - - 48.000.000 -
Pembelian (Rp) - - - - 291.077.467
Penutupan Rekening Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Apabila Nasabah B bermaksud menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short
Selling pada saat harga mencapai Rp 1.300, maka Perusahaan Efek akan melakukan
pembelian atas saham dalam Posisi Short senilai Rp1.300 x 400.000 =
Rp520.000.000.
Dengan pembelian tersebut maka sisa nilai Jaminan Pembiayaan menjadi:
Rp600,000,000 – Rp520.000.000 = Rp80.000.000.
Dengan ditutupnya rekening tersebut, Perusahaan Efek mendapatkan
pengembalian saham sebanyak 400.000 lembar dengan nilai Rp 520.000.000 dan
Nasabah menerima sisa Jaminan Pembiayaan sebesar Rp 80.000.000,-
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |